Newsdata

Segini Upah Pekerja di 38 Provinsi RI Usai Ada Tapera, Jateng Nelangsa

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
30 May 2024 07:05
Infografis, Daftar Negara dengan UMR Tertinggi Se-Asia Pasifik
Foto: Infografis/ UMR Asia Pasifik/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja Indonesia kini tengah bersiap menerima upah yang lebih kecil setelah program Tapera diaktifkan.

 Tapera merupakan aturan iuran dana tabungan perumahan rakyat ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Senin, 20 Mei 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Besaran iuran telah ditentukan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15, besaran iuran Tapera atau simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah. Besaran simpanan yang dibayarkan peserta sebesar Rp 2,5%. Sementara pemberi kerja ditanggung 0,5% dari gaji untuk disisihkan buat iuran Tapera.

Sebelumnya, para pekerja harus menanggung iuran untuk BPJS Kesehatan sebesar 1%, Jaminan Hari Tua (JHT) 2%, dan Jaminan Pensiun (JP) 1%. Jika ditotal, maka setiap bulannya para pekerja harus menanggung iuran sebesar 4% dari gaji pokoknya.

Setelah program Tapera berlangsung, maka para pekera harus menanggung iuran tambahan sebesar 2,5%. Sehingga jika ditotal, setiap bulannya para pekerja harus menanggung iuran sebesar 6,5%.

Berikut perhitungan dari CNBC Indonesia Research, besaran potongan dan total upah yang diterima dari Upah Minimum setiap daerah tahun 2024.


CNBC Indonesia Research

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation