
Jangan Bingung! Ini Beda BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan & Tapera

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja di Indonesia, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, dan pekerja mandiri, harus bersiap untuk pemotongan gaji sebesar 3% guna simpanan tabungan perumahan (Tapera) mulai tahun ini.
Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut, pekerja akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5% untuk Tapera, sementara pemberi kerja menanggung 0,5%. Bagi pekerja mandiri, potongan penuh sebesar 3% akan diterapkan langsung dari penghasilan mereka.
Pungutan Tapera akan menambah sederet pungutan yang sudah ada mulai dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai saat terjadi risiko di tempat kerja dan setelah masa kerja berakhir.
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia. Melalui program ini, peserta dapat memperoleh layanan medis, mulai dari pelayanan dasar hingga pelayanan spesialistik di rumah sakit. Tujuan utama BPJS Kesehatan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)
Tapera adalah program tabungan yang dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang bertujuan membantu masyarakat dalam pembiayaan perumahan. Program ini mengharuskan peserta untuk menabung sebagian kecil dari pendapatannya, yang kemudian dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah. Tapera berfokus pada meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Berikut tabel perbandingan antara BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan Tapera:
BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, dan Tapera adalah program penting yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap program memiliki fokus dan manfaat yang berbeda sesuai dengan kebutuhan perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan setiap program yang ada.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)