13 Emiten Tekstil Masuk Pemantauan Khusus BEI, Ada BATA?

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
14 May 2024 14:10
This photograph taken on September 21, 2021 shows a general view of workers wearing face masks while working at the Maxport factory, which makes activewear for various textile clothing brands, in Hanoi. (Photo by Nhac NGUYEN / AFP)
Foto: AFP/NHAC NGUYEN

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor tekstil sedang tidak-tidak baik saja. Selain terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), setengah dari seluruh emiten tekstil yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

Berdasarkan BEI ada 13 emiten tekstil masuk ke dalam daftar pemantauan khusus. Paling banyak karena perusahaan mengalami ekuitas negatif, yakni kondisi liabilitas lebih besar dibandingkan aset. Sehingga terancam bangkrut.

Lainnya adalah karena tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).

Alasan lain adalah Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Berikut penjelasan mengenai p=kriteria pemantauan khusus BEI:

Kriteria 1: Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00.
Kriteria 5: Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
Kriteria 6: Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).
Kriteria 7: Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria 10: Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(ras/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation