Awas! 10 Saham Pemantauan Khusus Ini Menuju 1 Perak

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
29 March 2024 17:07
PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII) yang merupakan emiten Grup Bakrie, PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD), emiten sektor teknologi PT Topindo Solusi Komunika Tbk (TOSK) dan PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX).
Foto: Suasana di BEI, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kini investor harus berhati-hati dalam memilih saham. Bukan hanya dari kinerja buruknya saja, namun melainkan dapat memperhatikan tanda pasar saham tersebut apakah masuk dalam Efek Pada Papan Pemantauan Khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus.

Diketahui terdapat 313 saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus BEI dengan kriteria masing-masing.

Namun, dari 313 saham, terdapat 10 saham Papan Pemantauan Khusus yang mencatatkan kinerja harga saham terburuk dan berada dibawah harga Rp10 per lembar saham, bahkan menuju Rp1 rupiah per lembar saham.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap II yang dilaksanakan secara full periodic call auction pada Senin (25/3/2024) lalu.

Diketahui, implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

Adapun periodic call auction adalah perdagangan dengan permintaan dan penawaran harga yang cocok pada jam tertentu dan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Ini berbeda dengan perdagangan reguler yang berlangsung sepanjang jam kerja bursa.

Periodic call auction adalah mekanisme perdagangan dengan kuota bid dan ask yang akan match pada jam tertentu serta pembentukan harga diambil dari lantai dengan volume match terbesar antara bid dan offer.

Mekanisme ini memungkinkan seluruh saham pada papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1. Auto Rejection untuk saham dengan harga Rp 1 - Rp 10 yakni sebesar Rp 1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10%.

Sebelumnya,periodic call auctionhanya berlaku pada emiten yang masuk salah satu kriteria pemantauan khusus, yaitu emiten dengan likuiditas perdagangan rendah.

Pada kriteria ini, nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar regulerperiodic call auction.

Saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria itu adalah saham yang diperdagangkan secaracontinous auctionatau proses tawar-menawar secara berkesinambungan.

Kini, periodic call auction diberlakukan secara full pada seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus atau 11 kriteria. Saham-saham tersebut dapat diperdagangkan di luar pasar reguler dalam lima sesiperiodic call acution dalam satu hari pada Senin-Kamis dan empat sesi pada hari Jumat.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation