
Begini Gerak Rupiah Saat Sengketa Pilpres di MK 2004-2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga ke Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pengaruh terhadap pergerakan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup naik 0,06% di angka Rp15.785/US$. Posisi ini mematahkan tren pelemahan dua hari beruntun sejak 22 Maret 2024.
Sebagai informasi, di saat gugatan ke MK dilakukan oleh paslon tertentu, rupiah tercatat mengalami penguatan sejak 2004.
Gugatan ke MK bertemakan hasil pemilihan umum (pemilu) pertama kali diajukan oleh Wiranto-Wahid yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu pilpres 5 Juli 2004 ke MK.
Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Di saat itu, rupiah terpantau mengalami penguatan secara signifikan satu hari setelahnya yakni sebesar 1,67% terhadap dolar AS.
Sementara pada 2009, terdapat dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK yakni Jusuf Kalla-Wiranto pada 27 Juli 2009 dan Megawati-Prabowo Subianto satu hari setelahnya yakni pada 28 Juli 2009.
Di momen tersebut, rupiah terpantau naik masing-masing 0,25% dan 0,45%.
Berbeda halnya dengan 25 Juli 2014 yang justru rupiah terpantau melemah sebesar 0,09% di saat gugatan oleh Prabowo yang berpasangan dengan Hatta Rajasa.
Ketika itu pasangan ini menuding ada sejumlah kejanggalan proses pemilu di 52.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat itu Prabowo-Hatta bersaing dengan pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akhirnya keluar sebagai pemenang.
Sedangkan pada 24 Mei 2019, Prabowo yang bersandingan dengan Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke MK.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa gugatan diajukan sebagai bagian penting untuk mewujudkan negara hukum.
Lebih lanjut, rupiah sendiri mengalami penguatan yang cukup signifikan di hari tersebut yakni sebesar 0,48%.
Senada dengan 2019, pada pemilu 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan gugatan ke MK pada 21 Maret 2024 dan tercatat rupiah mengalami apresiasi 0,35%.
Namun berbeda pada saat Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan gugatan pada 23 Maret 2024. Rupiah cenderung mengalami pelemahan sebesar 0,13% pada 25 Maret 2024.
Berdasarkan data yang ada, dapat disimpulkan bahwa lima dari tujuh kejadian atau sekitar 72% pada saat gugatan ke MK dilakukan, rupiah cenderung mengalami apresiasi di hari yang sama atau satu hari pasca gugatan ke MK berlangsung.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)