Kisi-kisi Debat 2024

Diabetes Jadi Penyakit Mematikan, Konsumsi Gula RI Malah Rekor

Tasya Natalia, CNBC Indonesia
01 February 2024 18:30
Infografis, 5 Tanda Tubuh Kamu Butuh Detox Gula
Foto: Infografis/ Detox Gula/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Diabetes berada di urutan tiga besar penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Mirisnya tingkat konsumsi gula malah cetak rekor dalam satu dekade terakhir. Upaya pemerintah untuk mengenakan cukai pada nutri grade hingga cukai minuman manis hingga kini juga belum diterapkan.

Menurut Data dari Institute for Health Metrics and Evaluation menyebutkan Diabetes melitus merupakan salah satu penyakit kronis penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia pada 2019 yaitu sekitar 57,42 kematian per 100.000 penduduk.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 juga menunjukkan prevalensi Diabetes mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013, dari 6,9% menjadi 8,5%.

Prevalensi yang terus meningkat semakin dicerminkan dengan posisi jumlah penderita diabetes tipe 1 di RI yang mencapai 41.817 orang pada 2022. Jumlah ini membuat Indonesia berada di posisi teratas dibandingkan negara-negara anggota ASEAN.

Mayoritas penderita diabetes tipe 1 di Indonesia berusia antara 20-59 tahun, sebanyak 26.781 orang. Sisanya, penderita berusia di bawah 20 tahun sebanyak 13.311 orang dan penderita berusia 60 tahun ke atas sebanyak 1.721 orang.

Banyak Orang Sakit Diabetes, Konsumsi Gula Malah Melejit
Dengan begitu banyak orang yang sakit diabetes di RI, mirisnya konsumsi gula malah terus meningkat, bahkan mencetak rekor tertinggi dalam satu dekade terakhir.

Melansir data dari National Sugar Summit (NSS) yang diselenggarakan pada 13 Desember 2023 lalu, menunjukkan data konsumsi gula pada akhir tahun lalu mencapai 3,4 juta ton. Angak ini merupakan yang tertinggi sejak 10 tahun yang lalu atau pada 2013 sebesar 2,61 juta ton.

Riskesdas Indonesia 2018 juga mendapati tingkat konsumsi makanan dan minuman manis masih sangat tinggi, masing-masing mencapai 87,9% dan 91,49%. Padahal, anjuran konsumsi gula per hari menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 hanya per hari adalah 10% dari total energi (200kkal) per orang.

Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari. Pada dasarnya konsumsi gula tidak dilarang, hanya saja tidak boleh berlebihan.

Konsumsi harian makanan dan minuman manis serta konsumsi gula harian yang berlebih dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan termasuk meningkatkan risiko penyakit diabetes melitus.

Cukai Minuman Manis Hingga Kini Belum Diterapkan

Salah satu solusi untuk mengurangi konsumsi gula berlebih adalah melalui penerapan cukai minuman manis. Sayangnya hingga kini masih belum diterapkan, malah sudah menuai pro dan kontra.

Beberapa menilai penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sangat urgent untuk menekan prevalensi diabetes, tetapi ada beberapa yang menilai penerapan cukai bukan solusi untuk menekan konsumsi gula.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, Juli 2023, menjelaskan pengenaan barang kena cukai (BKC) baru, yakni terhadap minuman berpemanis dan plastik baru bisa dilakukan pada 2024.

BKC baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang target penerimaannya sebesar Rp 4,08 triliun, Askolani mengatakan, pelaksanaannya belum bisa diterapkan hingga 2023.

Padahal, dari nilai itu, target pendapatan cukai dari minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Penerapan kedua cukai tersebut lalu dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan peraturan cukai MBDK akan disahkan tahun 2024. Saat ini, aturan terkait cukai minuman manis ini sudah masuk tahap final dan tinggal disosialisasikan sebelum nantinya diterapkan.

"Aturan cukai sudah sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," katanya dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).

Dante juga mengatakan peraturan cukai MBDK saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan, salah satunya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menetapkan besaran cukai MBDK.

Di sisi lain, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (Gapmmi) menilai rencana pemerintah untuk menerapkan cukai minuman manis pada 2024 masih kurang tepat untuk mengurangi konsumsi gula.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan cukai bukan solusi untuk mengendalikan risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).

"Secara resmi, Gapmmi belum di undang, namun dalam berbagai kesempatan, kami sampaikan bahwa pengendalian PTM tidak tepat dengan cukai," ungkap Adhi pada Kmis (4/1/2024).

Lebih lanjut, Adhi melihat bahwa efektivitas cukai MBDK di sejumlah negara untuk mengurangi PTM tidak berhasil. Bahkan, di beberapa negara tersebut terbukti tidak bisa menurunkan PTM, justru mengalami kenaikan.

Menurut Adhi semestinya pengendalian kadar konsumsi gula merupakan ranah individu. Selain itu, harus ada edukasi masif pada masyarakat terkait bahaya konsumsi gula berlebih pada produk kemasan.

"Hal ini telah kami lakukan namun belum terkoordinasi secara nasional, masih individual perusahaan dan asosiasi. Kami juga mendorong pilihan lebih sehat yang dicanangkan BPOM," terangnya.

Kapan Indonesia Bisa Terapkan Nutri Grade?

Untuk mengurangi konsumsi gula berlebih, kita  bisa belajar dari negara tetangga kita, Singapura, sejak akhir tahun lalu sudah menerapkan mekanisme Nutri Grade pada produk minuman manis untuk mengurangi prevalensi diabetes.

Keseriusan pemerintah Singapura dalam menangani masalah konsumsi gula berlebih semakin serius melalui mekanisme Nutri Grade atau label kadar gula pada setiap minuman manis di sana.

Nutri-Grade terdiri dari 4 kategori yang dibedakan dengan 4 warna yaitu A (hijau tua), B (hijau muda), C (kuning), dan D (merah). A merujuk pada minuman dengan 0% gula, B maksimal 4% gula, C maksimal 8% gula, dan D maksimal 12% gula. Minuman yang ada pada kategori D akan dilarang dijual. 

Label kadar gula dalam minuman kemasan di SingapuraFoto: Nutrigrade
Label kadar gula dalam minuman kemasan di Singapura

Informasi ini harus dicantumkan secara jelas pada papan menu fisik maupun daftar menu di aplikasi online. Tak hanya pada minuman, label Nutri-Grade juga berlaku untuk topping minuman seperti boba dan jelly Aturan ini berlaku untuk minuman di tempat retail maupun non-retail, artinya seperti cafe hingga hotel yang menjual minuman manis wajib memberikan label Nutri Grade.

Peraturan ini bersifat wajib. Jika tidak dipatuhi, produsen atau penjual minuman manis bisa dikenakan denda tak lebih dari SGD 1.000 atau sekitar Rp11 juta. Dalam kasus hukuman kedua atau selanjutnya, denda tidak melebihi SGD 2.000 (Rp 22 juta). Kemudian untuk individu dan entitas yang menjalankan bisnis makanan yang lebih kecil dikecualikan jika persyaratan terpenuhi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(tsn/tsn)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation