
Anies Kritik Jokowi Karena Pelit Naikin Gaji TNI-Polri, Kalah dari SBY

Jakarta, CNBC Indonesia - Calon presiden (capres) nomor urut 2 Anies Baswedan mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang jarang menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan anggota TNI-Polri.
Menurut Anies, kebijakan Jokowi soal mensejahterakan anggota TNI-Polri kalah jauh dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dari sisi kebijakan menurut saya (era Jokowi) lebih parah karena di era SBY terjadi kenaikan gaji sembilan kali pada era ini hanya naik gaji tiga kali dan naik gaji tahun depan karena mungkin pemilu," tutur Anies dalam debat capres, Minggu (7/1/2024).
Anies memberi pernyataan tersebut menjawab pertanyaan dari Ganjar Pranowo mengenai kebijakan anggaran pertahanan di era Jokowi.
Anies menjelaskan anggaran pertahanan naik drastis tetapi tunjangan anggota militer kurang diperhatikan, termasuk tunjangan kinerja (tukin).
"Kesejahteraan tidak dipikirkan serius tukin hanya 80%/ Lihat Kemenkeu, lihat KemenPUPR, menterinya mengusahakan peningkatan tukin," imbuhnya.
Selama sembilan tahun memimpin Indonesia, Presiden Jokowi memang jarang menaikkan gaji pokok PNS, yakni hanya tiga kali.
Frekuensi kenaikan tersebut jauh berkurang dibandingkan era Presiden SBY yang selalu menaikkan gaji PNS.
Sejak Jokowi memerintah secara penuh pada 2015-2023, hanya dua kali ASN dan TNI-Polri mengalami kenaikan gaji yakni pada 2015 dan 2019. Kenaikan sekali lagi baru akan dilakukan pada tahun ini (2024).
Gaji ASN, anggota Polri, dan TNI naik sebesar 6% pada 2015 dan 5% pada 2019. Untuk tahun ini, gaji mereka naik 8%.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pemerintahan era SBY di mana gaji PNS dan anggota TNI-Polri hampir selalu naik double digit. Gaji ASN bahkan naik hingga 20% pada 2008. Kenaikan terkecil pada era SBY adalah pada 2010 yakni 5% setelah Krisis Finansial Global mengguncang dunia.
Namun, Jokowi memperkenalkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 2015.
Sejak 2015-2017, PNS mendapatkan THR, atau gaji ke-14 hanya sebesar gaji pokoknya saja, tidak beserta tunjangan-tunjangan lainnya.
Berbeda dengan pegawai swasta, THR dalam hitungan tukin PNS disebut dengan gaji ke-14. Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah sementara gaji ke-14 atau THR akan dibayarkan menjelang lebaran.
(mae/mae)