
Ngebor Tanah Wajib Izin, RI Bisa Contek Amerika

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan imbauan kepada masyarakat Indonesia untuk tidak khawatir mengenai aturan izin penggunaan air tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah. Kementerian ESDM telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan Air Tanah Indonesia
Mengutip sumber resmi, aturan ini diharapkan dapat memastikan kegiatan penggunaan air tanah secara berkelanjutan. Aturan ini menetapkan beberapa hal.
Penggunaan air tanah kewenangan pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Standar persetujuan penggunaan air tanah untuk permohonan debit kurang dari atau sama dengan 2 liter/detik dari setiap sumur dan lebih dari 2 liter/detik. Serta, penggunaan air tanah untuk kegiatan dewatering.
Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setiap 1 tahun sekali atau saat diperlukan.
Persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Keputusan berlaku sejak ditetapkan pada 14 September 2023.
Skala Aturan Penggunaan Air Tanah
Menurut Wafid, rumah tangga hanya wajib mengajukan izin pemanfaatan air tanah jika pemakaian mereka melebihi 100 m3 per bulan, sedangkan di bawah itu tidak perlu mengajukan izin.
Wafid menekankan pentingnya memanfaatkan air permukaan sebanyak mungkin, dengan air tanah sebagai alternatif terakhir. Pengaturan ini sejalan dengan Undang-undang Sumber Daya Air tahun 2004, yang bertujuan mencegah dampak eksploitasi berlebihan terhadap air tanah.
"Pada dasarnya selama air permukaan bisa mencukupi, kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk menggunakan air permukaan. Jika memang kesediaannya kurang, baru air tanah jadi alternatif terakhir. Itu pun tidak kita batasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil selama tidak lebih 100 m3 per bulan," jelas Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, Senin (13/11/2023).
Adapun, sasaran dari aturan ini sendiri antara lain yakni pemilik rumah tangga mewah, termasuk yang memiliki kolam renang di dalamnya. "Kalau kita mengkomparasi perumahan orang-orang kaya itu ada kolam renang berapa kali dia mengganti air itu bisa 100 m3 yang punya kekayaan yang lebih dengan kolam tersebut dia mengambil di lokasi yang luas itu sasaran kita," kata Wafid dalam acara Konferensi Pers Pengendalian Air Tanah, dikutip Selasa (14/11/2023).
Wafid memerinci pemakaian air tanah dengan jumlah 100 m3 per bulan atau 100.000 liter adalah jumlah yang cukup besar. Setidaknya, angka tersebut setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter.
"Jadi cukup selama 1 bulan 200 kali pengisian itu baru masuk kategori yang harus mengurus persetujuan, minimal 200 kali pengisian atau kalau dikomparasi dengan isi galon air ya itu kira-kira 5.000 galon air, itu kira-kira sebegitu banyak 100 m3 per bulan," tambahnya.
![]() Infografis, Warga! Ngebor Air Tanah Wajib Izin |
Wafid menyebut, "rata-rata penggunaan air tanah di Indonesia adalah 30 m3 per kepala keluarga." Nilai ini masih cukup jauh atau kurang dari sepertiga dari ambang batas penggunaan air tanah.
Wafid menjelaskan bahwa pemakaian air tanah di atas 100 m3 per bulan setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter. Aturan ini tidak baru dan sudah diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air 2004, dimaksudkan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah berlebihan dan mencegah penurunan jumlah cadangan air tanah serta dampak lingkungan seperti land subsidence.
"Kepmen 291 2023 ini bertujuan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan masa depan, dan berkelanjutan ke depan bukan hanya saat ini untuk generasi masa depan terjamin aksesibilitas air tanah, jangan sampai masyarakat terganggu di kemudian hari karena pengambilan yang berlebih," kata Wafid.
Diperkuatnya aturan ini sejalan dengan data Statista yang menunjukkan air tanah Indonesia rata-rata terancam. Perhitungan ini mempertimbangkan tingkat pasokan yang dibandingkan dengan air tanah yang digunakan untuk berbagai hal.
Kendati demikian, pasokan air tanah Indonesia dibanding beberapa negara dunia terhitung cukup besar. Data Statista menunjukkan persediaan air tanah Indonesia berada di peringkat ke-6 dibandingkan berbagai negara dunia dengan volume 457 miliar kubik per 2020. Tingginya persediaan belum mempertimbangkan tingkat konsumsi yang juga tinggi. Selain itu, persediaan tinggi air tanah Indonesia juga disebabkan oleh lahan yang luas.
Pelajaran Dari California
Sementara itu, di California, Amerika serikat (AS) peringatan dikeluarkan terkait wilayah pertanian yang mengalami kekurangan air karena rencana pengelolaan air tanah dianggap "tidak memadai." Para pejabat di negara bagian tersebut semakin mendekati intervensi langsung, langkah pertama dalam sejarah mereka terhadap petani yang mengelola pasokan air bawah tanah.
Air tanah sebenarnya merupakan sumber daya tak terbarukan. Diperlukan waktu puluhan tahun, bahkan berabad-abad, bagi alam untuk mengisi kembali akuifer, yaitu lapisan tanah dan batuan tempat air merembes dan terkumpul.
Di sisi lain, regulator akan mengadakan dengar pendapat publik mengenai sub-cekungan Danau Tulare di Lembah San Joaquin. Aksi ini mengindikasikan sikap menyalahkan petani atas kurangnya tindakan melindungi akuifer mereka.
Mengutip New York Times, Andrew Ayres, ekonom lingkungan di Universitas Nevada, Reno, mengingatkan bahwa tindakan langsung seperti ini dapat memiliki dampak buruk bagi masyarakat lokal, terutama jika petani merespons dengan menggunduli lahan mereka, yang dapat memperburuk kualitas udara di wilayah tersebut.
Pertanian di Lembah Tengah California, termasuk Lembah San Joaquin, menjadi fokus utama, dengan petani memompa air dalam jumlah besar dari bawah tanah. Dampak dari pengambilan air tanah secara berlebihan telah menyebabkan penurunan permukaan tanah, terutama di sub-cekungan Danau Tulare.
Negara bagian California mulai mengatur penggunaan air tanah pada 2014 dengan Undang-Undang Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, menetapkan batas pada penggunaan air tanah di wilayah-wilayah yang paling rentan terhadap kekeringan.
Hingga saat ini, evaluasi rencana pengelolaan air tanah menunjukkan bahwa beberapa wilayah, terutama di Lembah San Joaquin, masih memiliki rencana yang belum memadai, seperti Chowchilla, Delta-Mendota, Kaweah, Kern County, Danau Tulare, dan Tule.
Dewan Pengawasan Sumber Daya Air Negara Bagian California mengumumkan akan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut di sub-cekungan Danau Tulare, di mana petani menanam biji-bijian, tomat, dan tanaman lainnya. Rencana pembangunan wilayah tersebut belum cukup spesifik dalam mengatasi dampak dari penggunaan air tanah yang berlebihan.
Sementara badai musim dingin tahun ini di California mengisi kembali Danau Tulare untuk sementara waktu, hal tersebut tidak menyelesaikan masalah air tanah di wilayah tersebut. Sebagian besar air di danau itu berkualitas buruk, dan tanah liat di dasar danau menghalangi air tersebut meresap ke dalam akuifer.
Lima wilayah sungai lainnya juga dianggap tidak memiliki rencana yang memadai dan menghadapi ancaman serupa, namun keputusan tentang tindakan lebih lanjut masih dalam evaluasi dan pertimbangan oleh dewan negara bagian.
Sidang pada tanggal 16 April di Sacramento akan menentukan apakah Danau Tulare akan berada dalam masa percobaan, memerlukan para petani melaporkan volume pemompaan air mereka, tetapi kebijakan pembatasan pemompaan langsung masih dalam tahap perencanaan jika lembaga-lembaga lokal tidak memiliki rencana yang memadai setelah satu tahun.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mza/mza)