Amit-Amit Sritex Delisting, Ini yang Bisa Dilakukan Investor

ras, CNBC Indonesia
03 September 2023 18:15
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor yang memiliki saham PT Sri Rejeki Isman (SRIL) kudu berjaga-jaga kemungkinan terburuk yakni delisting.

Saat ini SRIL sudah memasuki bulan ke-27 sejak perdagangan saham dihentikan sejak 18 Mei 2022. Bahkan diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai emiten yang memiliki potensi delisting pada Mei 2023.

Berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. 

Selain suspensi SRIL yang sudah mencapai lebih dari ketentuan yakni 24 bulan, SRIL memiliki masalah kesehatan keuangan akibat hutang yang menggunung.

Pada semester I 2023, Sritex menanggung defisit modal atau ekuitas negatif karena jumlah liabilitas yang lebih besar dari aset. Ini berarti kondisi SRIL di ambang kebangkrutan sebab jumlah jika hutang jatuh tempo tidak bisa dibayar, bahkan ketika menjual aset pun  tidak mampu menutupi semua hutang.

Jumlah liabilitas SRIL adalah sebesar US$1,57 miliar atau Rp23,8 triliun (kurs=Rp15.200/US$). Sementara jumlah aset SRIL hanya US$707,43 juta atau Rp10,75 triliun. Sehingga ada defisit modal sebesar US$707,46 juta atau sekitar Rp 10,7 triliun.

SRIL menanggung hutang jangka panjang yang besar, terutama dari bank dan penerbitan obligasi. Nilainya bahkan jauh lebih besar dari total aset SRIL.

Pada semester I 2023, tercatat hutang bank dan obligasi sebesar US$1,3 miliar atau setara Rp19,82 triliun. Secara rinci, hutang bank sebesar US$935,67 juta atau Rp14,22 triliun dan obligasi sebesar US$368,25 juta atau Rp5,6 triliun. 

Investor SRIL Bisa Apa?

Amit-amit SRIL delisting terdapat dua hal yang bisa dilakukan oleh investor jika saham yang dimiliki akan delisting, melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id.

Pertama, investor dapat menjual saham miliknya di pasar negosiasi. Pasar negosiasi adalah pasar di mana efek diperdagangkan secara negosiasi atau tawar menawar.

Negosiasi dilakukan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas. Pasar negosiasi memiliki aturan tersendiri yang tentunya tetap berada di bawah pengawasan bursa.

BEI akan memberikan kesempatan dengan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu. Namun hanya dibuka di pasar negosiasi dalam beberapa hari.

Pada waktu tersebut investor disarankan menjual saham yang akan delisting paksa. Akan tetapi yang perlu dikhawatirkan adalah harga anjlok karena saham akan delisting, tapi setidaknya kepemilikan terjual.

Kedua, investor bisa membiarkan sahamnya. Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa saja melakukan pencatatan di bursa kembali atau relisting.

Hanya saja kemungkinan ini terlalu kecil, meskipun kepemilikan masih tercatat sehingga saham tidak hilang.

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor ritel di pasar modal, mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK tersebut adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting sehingga terdapat jalur/sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(ras/ras)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation