Tak Cuma Pembunuhan AAB, Ini Daftar Kasus Kriminal Kripto RI

rev, CNBC Indonesia
07 August 2023 17:10
Infografis: Aksi Tipu-tipu di Dunia Kripto Paling Gempar di Dunia
Foto: Infografis/Aksi Tipu-tipu di Dunia Kripto Paling Gempar di Dunia/Arie Pratama
  • Investasi kripto menarik banyak peminat karena menawarkan keuntungan dalam jumlah besar dalam waktu yang singkat
  • Investasi kripto yang berisiko tinggi menimbulkan banyak masalah bahkan tindak kriminal
  • Beberapa kasus pembunuhan di Indonesia pernah dipicu oleh kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Kripto sebagai salah satu investasi yang cukup baru mampu menarik banyak investor Tanah Air. Namun, investasi kripto yang memiliki risiko tinggi memicu banyak kekhawatiran karena telah menjadi pemicu tindak kriminal.

Berbagai masalah yang muncul ini mengindikasikan minimnya literasi terkait kripto maupun financial market serta sifat greedy manusia yang menginginkan keuntungan yang cepat tanpa melalui proses.
Selain itu, penggunaan uang panas dalam berinvestasi pun menjadi salah satu sumber masalah keuangan lainnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, ada tindak kriminal yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau rasa frustasi investor kripto:

Pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI)

Seorang mahasiswa Universitas Indonesia berinisial AAB membunuh adik kelasnya MNZ pada Rabu pekan lalu (2/8/2023).
Polisi menjelaskan AAB (23) membunuh MNZ (19) untuk melunasi utang di pinjaman online (pinjol) setelah boncos bermain kripto di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8/2023) lalu. AAB diduga hendak mencuri barang milik MNZ karena terlilit utang pinjol.

AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher saat hendak pulang. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik kemudian disembunyikan di kolong tempat tidur.

Akibat perbuatannya, AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP dengan hukuman terberat hukuman mati.

Polisi mengatakan tak ada barang-barang milik korban di kamar. Pamar korban kemudian mengecek seisi ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan investasi kripto AAB rugi hingga Rp 80 juta. Setelah itu pelaku mencari uang ke pinjol hingga akhirnya berurusan dengan MNZ.

Dilansir dari CNBC Indonesia, AAB mengaku tidak memiliki dendam pribadi dengan MNZ. Ia melakukan hal tersebut dengan alasan sudah putus asa. Ia sudah mencoba berbagai cara hingga terakhir adalah dengan membunuh MNZ.

Investasi Bodong Kripto, ASN Gunungkidul Dipecat

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memecat seorang aparatur sipil negara (ASN) karena terjerat hukum dengan kasus investasi bodong uang digital Crypto pada Maret 2023.

Pemecatan itu dilakukan karena yang bersangkutan sudah terlibat persoalan yang serius dan sudah memiliki status hukum tetap. Sunaryanta berharap dengan sanksi tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya.

Sebelumnya, ia terlibat penipuan dengan modus investasi bodong uang digital kripto. Jumlah korban 87 orang di Gunungkidul dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan sembilan korban pada Desember 2021.

Korban mengaku tertipu investasi trading uang digital jenis Crypto dengan Platform Treat Doge Provit (TDP) yang menggunakan sistem aplikasi Indonesia Crypto Exchange (ICE). Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Gunungkidul berkoordinasi dengan Polda Kalteng untuk mendalami keterangan VS (60).

Dari keterangan, ternyata VS yang merupakan warga Tangerang Selatan ini memiliki marketing di Gunungkidul berinisial AP. Untuk diketahui, VS memiliki perusahaan trading, sedangkan AP berprofesi sebagai guru.

Untuk meyakinkan puluhan korban di Gunungkidul, AP menjanjikan keuntungan besar yakni 5 persen dari jumlah investasi setiap pekannya. Bahkan, AP menjanjikan dalam waktu 6 bulan, modal korban-korbannya yang akan dikembalikan secara utuh.

Perihal modal yang disetorkan relatif beragam, mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta. Sedangkan untuk total korban di Gunungkidul dari penipuan ini mencapai 87 orang dengan total kerugian sekitar Rp8 miliar.

Penipuan Mengatasnamakan PT Indodax Indonesia

Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi kripto bodong pada Juni 2023.
Mereka 
mencatut nama perusahaan investasi Indodax dengan barang bukti sejumlah handphone dan rekening yang dipergunakan untuk melakukan penipuan.

Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap dua pelaku berinisial L (52 tahun) dan B (22 tahun) terkait kasus penipuan mengatasnamakan PT Indodax Indonesia dengan kerugian mencapai ratusan juta.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku berinisial L ditangkap di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada 2 Mei, sedangkan B ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur pada 17 Mei.

Pelaku L melakukan aksinya dengan membuat akun Facebook palsu dengan mencatut nama Indodax sehingga seolah halaman akun Facebook resmi PT Indodax Indonesia. Melalui akun PT Indodax-IDX Crypto Aset Masa Depan, pelaku lantas menawarkan korbannya untuk melakukan investasi.

Para korban yang tertarik dengan tawaran itu lantas diarahkan oleh pelaku untuk menghubungi nomor Whatsapp yang terhubung dengan akun Facebook itu.

Setelahnya, korban akan diminta untuk mengisi sejumlah data, mulai dari nomor rekening hingga alamat email.
Dalam komunikasi itu, korban juga dijanjikan akan langsung mendapat keuntungan dalam waktu tiga jam saja dengan rincian 80% untuk korban dan 20% untuk perusahaan.

Sedangkan pelaku B menjalankan penipuannya hampir sama dengan L yakni memanfaatkan akun Facebook yang mencatut nama Indodax untuk menggaet para korbannya, yakni dengan nama Indodax Indonesia.
Namun yang membedakan, dalam aksinya ini B kemudian meminta korban untuk melanjutkan komunikasi ke akun Facebook lainnya bernama Julie Yuli Exchanger.

Pelaku kemudian meminta data alamat email hingga akun serta username Indodax milik korban. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban menukar seluruh saldo di akun Indodax ke aset kripto BUSD ke alamat wallet milik pelaku.

Setelah korban mengirimkan aset kripto tersebut, korban dikirimkan email yang menyerupai email resmi dari INDODAX yaitu [email protected] agar para korban semakin yakin bahwa transaksi ini bukan merupakan penipuan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan total kerugian yang diderita para korban dari aksi penipuan oleh pelaku L ditaksir sejumlah Rp25 juta. Sedangkan dari pelaku B, mencapai Rp600 juta.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan atau Pasal 36 junto Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Terpidana Kasus Investasi Kripto Bodong Rp5,9 Miliar Ditangkap

Terpidana kasus investasi kripto bodong senilai Rp5,9 miliar bernama Hamsul (40) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)  pada Mei 2023. Pelaku ditangkap jaksa setelah tiga bulan berstatus buron.

Dilansir dari Detik.com, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan Hamsul melakukan penipuan investasi kripto bodong dengan cara mengajak korban melakukan investasi tambang digital yang ternyata bodong. Akibatnya korban menderita kerugian Rp5,9 miliar.

Pada awalnya, kasus investasi kripto ini dilaporkan oleh korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya dengan klaim kerugian hingga Rp10 miliar.

Selain Hamsul, dua rekannya ikut dijadikan tersangka. Mereka ialah Sulfikar dan Siti Saleha. Polisi saat itu mengungkap ketiga tersangka bekerja sama yakni Hamsul dan Siti berperan membantu Sulfikar menjalankan bisnis investasi kripto bodong tersebut.

"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi.

Perbuatan terpidana Hamsul HS oleh Mahkamah Agung (MA) tepatnya dalam putusan MA bernomor 180 K/Pid/2023 Tanggal 9 Februari 2023, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(rev/rev)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation