
Pajak Bitcoin Cs di RI Paling Besar Sedunia? Cek Faktanya!

- Indonesia resmi memiliki bursa kripto yang ada d bawah pengawasan Bappebti
- Bursa kripto diharaplan bisa meningkatkan minat instrumen kripto sekaligus memberi perlindungan kepada pelaku pasar
- Pajak yang tinggi masih menjadi hambatan bagi pasar kripto untuk berkembang
Jakarta, CNBC Indonesia -Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meresmikan bursa kripto di Indonesia. Meski hal ini disambut positif oleh pasar, namun pajak yang tinggi dapat menjadi hal yang perlu diperhatikan karena dapat berpotensi hilangnya user kripto domestik.
Beberapa negara telah mengadopsi kebijakan pajak yang menguntungkan terhadap cryptocurrency, sementara yang lain telah menerapkan peraturan yang ketat.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, cryptocurrency diperlakukan sebagai properti untuk keperluan pajak, mirip dengan pajak properti. Transaksi yang melibatkan kripto, seperti menjual mata uang fiat, token airdrops, menambang, atau mempertaruhkan, semuanya dikenakan pajak dengan tarif mulai dari 0-37% untuk capital gain dan pajak penghasilan.
Namun, memegang kripto untuk jangka panjang atau membeli dengan mata uang fiat tidak dikenakan pajak. Hal menariknya adalah wajib pajak dapat memilih untuk menghitung pajak kripto mereka menggunakan metode FIFO (first in, first out) atau LIFO (last in, first out).
Inggris
Pajak dikenakan pada pendapatan kripto dan capital gain, dengan tarif berkisar antara 10-20%. Menjual kripto untuk fiat, memperdagangkan satu token dengan yang lain, menggunakan kripto untuk membayar aset dunia nyata, dan mendapatkan kompensasi dalam kripto semuanya kena pajak.
Inggris mewajibkan individu untuk melaporkan dan membayar pajak atas transaksi kripto mereka, termasuk pajak penghasilan atas keuntungan, kontribusi Asuransi Nasional, dan PPN. Menyimpan catatan semua transaksi kripto.
Italia
Kripto dianggap sebagai instrumen keuangan dan dikenakan pajak capital gain. Jika nilai portofolio melebihi 2000 euro, pajak keuntungan modal 26% berlaku. Menjual kripto untuk fiat, memperdagangkan satu token dengan yang lain, dan menggunakan kripto untuk membayar aset dunia nyata semuanya kena pajak.
Jerman
Kripto diperlakukan sebagai aset pribadi dan dikenakan pajak penghasilan. Pajak capital gain biasanya hanya berlaku untuk bisnis, bukan individu, dan keuntungan hingga 600 euro bebas pajak.
Menambang dan mempertaruhkan pendapatan dapat dikenakan pajak sebagai pendapatan bisnis, dan airdrop token, NFT, menggunakan kripto untuk membeli fiat, token lain atau aset dunia nyata, mendapatkan kompensasi dalam kripto, dan pinjaman DeFi semuanya dikenakan pajak.
Meskipun begitu, terdapat negara yang membebaskan pajak terhadap kripto.
1. Hong kong
2. Switzerland
3. Malta
4. Puerto Rico
5. Thailand
6. Belarus
7. Kepulauan Cayman
8. El Salvador
Jika berkaca pada Indonesia, pemerintah mengatur hal tersebut melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022, yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.
Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
PMK 68/2022 mengatur besaran pajak untuk setiap transaksi cryptocurrency. Pembeli atau penerima aset kripto dikenakan PPN dengan dua syarat.
Jika transaksi dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, pembayaran pajaknya adalah 0,11% dari nilai transaksi. Jika transaksi kemudian dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, maka pembayaran pajaknya adalah 0,22%.
Sedangkan penjual atau yang menyerahkan aset kripto dikenakan pajak PPh dengan dua syarat. Jika perdagangan dilakukan di bursa terdaftar Bappebti, tarif pajak adalah 0,1% dari nilai perdagangan. Namun, jika penjualan dilakukan di bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, PPh 0,2% dari nilai perdagangan.
Selain transaksi jual beli, ada juga pajak PPN dan PPh untuk penambang dan jasa penambangan kripto (mining pool).
Sementara itu, tarif PPN adalah 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan layanan penambangan yang transaksi asetnya telah dikonfirmasi. Pada saat yang sama, tarif PPh akhir untuk pendapatan penambangan mata uang kripto adalah 0,1% dari pendapatan penambang mata uang kripto tidak termasuk PPN.
Pada dasarnya pajak kripto ini menjadi sumber pemasukan bagi negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani sukses mengumpulkan pajak kripto hingga Rp246,45 miliar per Desember 2022.
"Untuk transaksi kripto kita mengumpulkan pajak lebih dari Rp117 miliar dan PPN dalam negerinya mencapai Rp129,01 miliar," katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA, awal Januari 2023.
Namun besaran pajak yang dikenakan cukup ditentang oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan tarif PPh 22 atas transaksi kripto perlu diturunkan dari 0,1% menjadi 0,05%. Sedangkan PPN bagi investor diusulkan untuk dihapus.
Kami tidak menolak penerapan pajak untuk aset kripto, tetapi penerapannya diharapkan efektif. Untuk industri baru seperti kripto, idealnya lebih diberikan insentif," ujarnya.
Perhatian perihal pajak ini menjadi concern pemerintah agar dapat menjaga investor kripto domestik yang telah mencapai 17,54 juta hingga Juni 2023 dan berpotensi terus bertumbuh.
Selain itu, dengan pajak yang murah, maka investor kripto yang sudah aktif berinvestasi dapat menarik dananya dari bursa luar ke dalam negeri. Sedangkan bagi calon investor kripto tanah air, hal ini juga dapat menjadi daya tarik agar bertransaksi kripto di Indonesia.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)