
Bye Pandemi, 10 Hal Menghebohkan Ini Tinggal Kenangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Status pandemi Covid-19 di Indonesia resmi berakhir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabutnya, kemarin. Status pandemi sudah diberlakukan sejak Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global pada 11 Maret 2023.
"Setelah 3 tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi covid-19 pada Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan mulai memasuki masa endemi," ungkap Jokowi dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (21/6/2023)
Jokowi menyatakan keputusan ini mempertimbangkan banyak aspek. Terutama adalah kondisi perkembangan kasus yang semakin mendekati nihil per hari.
"Hasil survei menunjukkan 99% masyarakat Indonesia sudah memiliki antibody coivd," papar Jokowi.
Merujuk pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kasus positif Covid-19 pada Rabu (21/6/2022) tercatat 114 dengan jumlah korban meninggal lima jiwa. Sepanjang bulan ini hingga 21 Juni, kasus positif Covid mencapai 3.931 kasus. Jika dirata-rata jumlahnya 187 per hari.
Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan Mei yang masih tercatat 32.792 atau 1.057 per hari.
Pandemi telah mengubah banyak cara hidup manusia, seperti cara bekerja dan beribadah. Pandemi memaksa banyak orang untuk bisa bekerja dan belajar di manapun, termasuk di rumah.
Mobilitas manusia juga sangat dibatasi untuk mengurangi penularan kasus. Selama tiga tahun terakhir, ada banyak kebijakan dan peraturan yang diberlakukan demi mencegah penyebaran.
Setelah pandemi usai, aturan dan segala kebijakan tersebut akan tinggal kenangan. Berikut beberapa kenangan semasa Covid-19:
1. Bayar mahal buat tes Covid
Ada tiga macam tes Covid-19 yang sempat populer selama masa pandemi yakni rapid test, antigen, dan tes polymerase chain reaction(PCR).
Rapid test antibodi menggunakan sampel darah untuk mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G.
Rapid test antigenatau juga disebutswab antigenmerupakan
Jenis pemeriksaan untuk mendeteksi COVID-19 ini akan menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.
![]() Pengunjung melakukan pemeriksaan test Covid-19 di Laboratorium Uji test Swab Covid-19 di Kawasan Cilandak, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah telah memperbaharui kebijakan syarat untuk melakukan perjalanan lewat moda Transportasi publik. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) |
Tes PCR juga menggunakan sampel dahak, lendir, atau cairan dari tenggorokan (nasofaring), hidung (orofaring), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus Corona.
Dari ketiga jenis tes, tes PCR merupakan yang paling mahal. Pada awal pandemi, tes PCR dipatok hingga Rp 3,5 juta kemudian turun menjadi Rp 2,5 juta.
Batas harga tes PCR berubah setidaknya empat kali dari Rp2,5 juta pada awal pandemi kemudian turun Rp900 pada Oktober 2020, kemudian turun menjadi Rp 495-525 ribu pada Agustus 2021 dan terakhir diturunkan ke Rp 275-300 ribu pada 27 Oktober 2021.
Pandemi juga menjadi momen di mana tes Covid menjadi syarat perjalanan, terutama untuk kereta api dan pesawat.
Kebijakan syarat perjalanan terkat tes Covid juga bergonta-ganti. Pada awal pandemi hingga Maret 2022, tes PCR wajib bagi penumpang pesawat.
2. Sekolah jarak jauh atau study from home
Pemerintah mulai memberlakukan study from home pada 15 Maret 2020. Kebijakan mendadak ini sontak membuat anak-anak dan orang tua kelimpungan.
Pasalnya, praktek sekolah jarak jauh belum pernah dilakukan di Indonesia Anak, guru, orang tua pun diminta untuk beradaptasi dengan cepat.
Banyak cerita bagaimana orang tua kerepotan mengajari anaknya atau guru yang menyesuaikan metode belajar. Sesi belajar dilakukan dengan menggunakan zoom dan tugas belajar pun harus dikirim melalui online.
![]() Ilustrasi Metode Belajar Mengajar Jarak Jauh via Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) |
3. PSBB, PPKM Mikro, dan PPKM
Pemerintah langsung memberlakukan kebijakan mobilitas untuk mengurangi penyebaran virus.
Kebijakan pembatasan itu berubah-ubah nama dan fungsinya mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PSBB diberlakukan sejak 10 April 2020 untuk kemudian diganti menjadi PPKM.
Status PPKM pun berubah beberapa kali mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level. Pada PPKM Darurat, mall dan restoran ditutup sementara aktivitas kerja dan belajar harus dilakukan di rumah.
PPKM Level mulai diberlakukan sejak Juli 2021 dan dibagi ke empat tingkatan yakni 4,3,2, dan 1. PPKM Level 4 adalah yang paling tinggi di mana pada kondisi tersebut aktivitas sangat dibatasi.
3. Marka jaga jarak
Marka jaga jarak hampir ditemui di banyak tempat mulai dari eskalator, lift, angkutan umum, tempat duduk bisokop, tempat mengantri di toko dan di manapun, restoran, hingga tempat ibadah.
Marka biasanya ditandai dengan warna kuning, gambar kaki, atau tanda silang.
4. Makan, nonton, ibadah, sampai naik angkutan dibatasi
Aturan yang hanya ada pada pandemi salah satunya adalah pembatasan kapasitas bioskop, mall, tempat ibadah, hingga olah raga.
Pada PPKM Level 4, mall dan bioskop hanya boleh buka dengan kapasitas 25%. Operasional restoran dan restoran juga dibatasi hingga pukul 21:00.
5. Jalanan Jakarta kosong dan larangan mudik
Rendahnya mobilitas warga membuat jalanan banyak kota termasuk Jakarta lengang. Pada awal pandemi hingga April 2020 dan pada masa puncak Delta yakni Juli 2021, jalanan Jakarta kosong.
Situasi jalanan Jakarta bahlan lebih lengang dibandingkan saat Lebaran. Selain atura kerja dan belajar dari rumah, jalan-jalan utama juga diblokir guna membatasi [pergerakan warga.
Larangan mudik pernah diberlakukan pada 2020 dan 2021. Ini adalah klai pertama dalam sejarah Indonesia, pemerintah melarang mudik demi mencegah penyebaran kasus. Polisi bahkan sampai menaruh pembatasa hingga memblokir jalanan di perbatasan-perbatasan untuk menghadang pemudik.
6. PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi menjadi hal yang hampir wajib dimiliki masyarakat Indonesia selama pandemi.
Pemakaian aplikasi PeduliLindungi menjadi screening utama di hampir semua tempat mulai dari mall, supermarket, restoran, hotel, kantor, pasar, hingga tempat berolahraga.
Aplikasi PeduliLindungi sempat menampilkan empat warna indikator yang berbeda mulai dari hitam (sedang terinfeksi), merah (belum vaksinasi), orange (vaksinasi 1), dan hijau (negatif dan sudah vaksin lengkap).
![]() Sejumlah penumpang kereta KRL melakukan scan PeduliLindungi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Pemerintah telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru merespons kenaikan kasus COVID-19. Aturan-aturan perjalanan terbaru bakal mulai berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
7. Kondangan dan konser online
Kondangan dan konser online marak selama pandemi karena larangan berkumpul. Salah satu konser online yang sukses besar adalah BTS BANG BANG CON 2021
8. Wisma Atlet
Wisma Atlet Kemayoran dialihfungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC). Wisma Atlet resmi beroperasi sebagai RSCD pada 23 Maret 2020 dan merawat 132.586 pasien.
Setelah tiga tahun menjadi saksi dari pandemi Covid, RSCD Wisma Atlet ditutup pada 31 Maret 2023.
9. Karantina
Karantina sempat diwajibkan pada pendatang yang baru tiba di sebuah wilayah atau dari laur negeri. Karantina juga diberlakukan bagi mereka yang tengah terinfeksi atau menjadi suspect.
Periode karantina berganti-ganti mulai dari 14 hari, 10 hari, hingga terahir tujuh hari. Layanan karantina di hotel juga menjamur, terutama yang baru kembali dari luar negeri.
![]() Pasien membawa koper untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kamis (3/2/2022). Pasien COVID-19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet terus meningkat terus. Hingga Kamis (3/2/2022) tercatat sebanyak 5.000 pasien yang dirawat. Penambahan pasien COVID-19 belakangan ini konsisten di dua ratus kasus. Per Kamis (3/2), tercatat ada 268 kasus baru yang dilaporkan. Bahkan, berdasarkan catatan grafik bulanan RSDC Wisma Atlet Kemayoran, peningkatan rawat inap pasien COVID-19 melonjak tinggi sejak akhir Desember hingga Februari 2022. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto) |
10. Wajib masker di mana -mana
Menggunakan masker menjadi hal yang wajib selama pandemi baik di dalam dan luar ruangan.
Aturan tersebut kemudian diperlonggar pada Mei 2022 dengan membolehkan masyarakat melepas masker di luar ruangan.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(mae/mae)