CNBC Indonesia Research

RI Coblos Caleg, Sistem Pemilu AS & India Gak Kalah Ribet

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
16 June 2023 14:20
Infografis: Akhir Cerita Pilpres 2019
Foto: Infografis/ Akhir Cerita Pilpres 2019/Aristya Rahadian krisabella
  • Pemilihan umum menjadi pilihan di negara-negara demokrasi dalam menyeleksi dan memilih eksekutif hingga legislatif
  • Pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
  • Sistem pemiu RI sangat berbeda dengan India ataupun Amerika

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu 2024. Oleh karena itu, pemilu tahun depan akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Pemilihan umum merupakan salah satu instrumen yang masih menjadi pilihan di negara-negara demokrasi dalam menyeleksi dan memilih kepala negara, para wakil rakyat (DPR dan DPD), dan kepala daerah.

Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.

Dikutip dari Buku Pemilu Dalam Transisi Demokrasi Indonesia: Catatan Isu dan Kontroversi (2018) oleh Januari Sihotang, sistem proporsional terbuka adalah sistem yang memungkinkan rakyat memilih langsung calon legislatif (caleg) atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan oleh partai.

Dengan begitu, wakil rakyat terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang dipilih secara langsung. Sistem ini berlawanan dengan sistem proporsional tertutup yang hanya memungkinkan rakyat untuk memilih partai alih-alih kandidat caleg secara langsung.

Lantas, bagaimana dengan sistem pemilu negara demokrasi lainnya?

Amerika Serikat (AS)

Setiap kali pemilu di Amerika Serikat (AS) tentu saja menyita mata di seluruh dunia. Pasalnya AS merupakan negara adidaya yang punya pengaruh besar terhadap dunia. Sehingga, terpilihnya pemimpin negeri Paman Sam mempengaruhi kehidupan di dunia.

Selain siapa yang terpilih menjadi pemimpin, jenis sistem pemilu di Amerika Serikat juga selalu menarik perhatian.

Untuk diketahui, badan penyelenggara pemilu di AS bernama Electoral College. Jenis pemilihan dengan Electoral College adalah satu-satunya jenis sistem yang menentukan kandidat presiden.

Setiap suara dari badan ini memerikan satu suara setelah pemilihan umum dilaksanakan. Jika dijumlahkan, Electoral College terdiri dari 538 suara. Seorang presiden menjadi pemenang apabila mendapatkan lebih dari separuh suara.

Voters line up to cast their ballots for the midterm elections at Newland Elementary School in the 48th Congressional District, Huntington Beach, California, U.S. November 6, 2018. REUTERS/Monica AlmeidaFoto: Pemilu AS (REUTERS/Monica Almeida)
Voters line up to cast their ballots for the midterm elections at Newland Elementary School in the 48th Congressional District, Huntington Beach, California, U.S. November 6, 2018. REUTERS/Monica Almeida

 

Amerika Serikat memiliki 48 negara bagian. Dalam prinsipnya, kandidat bisa memperoleh suara terbanyak di suatu negara bagian akan mengambil seluruh suara di negara bagian tersebut, termasuk dari yang tidak memilihnya.

Akan tetapi prinsip tersebut tidak berlaku untuk dua negara bagian, yakni Naraska dan Maine. Keduanya negara bagian tersebut menerapkan prinsip proporsional, di mana jumlah suara yang didapatkan capres hanya dihitung sesuai yang mereka dapat.

India

India menjalankan sistem pemerintahan parlementer, yang berarti perwakilan terpilih dalam pemilu akan menduduki majelis rendah yang juga disebut Lok Sabha.

Di India, berlaku sistem parlementer. Tapi di India sistem pemilunya adalah sistem mayoritas sederhana. Pengelola partai mengatakan, dalam 543 wilayah pemilihan terdapat kasta-kasta dan struktur sosial yang berbeda.
Artinya, pemimpin partai menghadapi tantangan besar untuk menyesuaikan tema kampanye di setiap wilayah pemilihan.

Ditambah lagi, sistem partai di India terpecah-pecah. Dalam pemilu terakhir, 40 partai berhasil masuk parlemen. Tentu saja itu menyulitkan dalam pembentukan pemerintah koalisi.
Menurut bab 324 konstitusi India, komisi pemilihan umum yang berhak menggelar pemilu. Komisi pemilihan umum berfungsi sebagai institusi terpenting dalam demokrasi di India.

Voters line up to cast their votes outside a polling station during the first phase of general election in Alipurduar district in the eastern state of West Bengal, India, April 11, 2019. REUTERS/Rupak De ChowdhuriFoto: Suasana pemilu India (REUTERS/Rupak De Chowdhuri)
Voters line up to cast their votes outside a polling station during the first phase of general election in Alipurduar district in the eastern state of West Bengal, India, April 11, 2019. REUTERS/Rupak De Chowdhuri

Komisi pemilihan umum mengesahkan pemilihan umum, menentukan partai-partai politik peserta pemilu dan menetapkan simbol-simbol partai.
Komisi Pemilu India juga yang mengumumkan hasil pemungutan suara. Komisi Pemilu di India, selain Mahkamah Agung, merupakan institusi independen.

Pakistan

Sejak pendiriannya pada 1947,Pakistan telah memiliki pemerintahan federal asimetris dan merupakan republik demokratik parlementer federal. Di tingkat nasional,rakyat Pakistanmemilih sebuah legislatur bikameral.

Parlemen terdiri dari dewan rendah yang disebutMejelis Nasional, yang dipilih langsung, dan dewan tinggi yang disebut Senat, yang para anggotanya dipilih oleh para legislator provinsial terpilih.

Kepala pemerintahannya, perdana menteri, dipilih oleh para anggota mayoritas majlis nasional dan kepala negara, Presiden, dipilih oleh Kolese Elektoral, yang terdiri dari kedua dewan Parlemen bersama dengan empat majlis provinsial.

Selain majelis provinsial dan parlemen nasional, Pakistan juga memiliki lebih dari lima ribu pemerintah lokal terpilih.

Brazil

Sistempemilu Brasilmengacu pada perangkat cara yang digunakan untuk memilih perwakilan dan anggota pemerintahan Republik Federal Brazil.
Sistem ini ditentukan oleh Konstitusi 1988 dan diatur dalam Undang-undangnya No. 4.737 tahun 1965.

Konstitusi itu sendiri telah mendefinisikan tiga sistem pemilihan yang berbeda, yang dirinci dalam Kode Pemilihan diantaranya pemilihan proporsional untuk kamar deputi, yang tercermin dalam kekuasaan legislatif di tingkat negara bagian.

Brazil menggunakan beberapa sistem diantaranya Sistem pluralis atau pluralitas digunakan di Brasil untuk memilih kepala eksekutif dari semua bidang (presiden, gubernur, dan walikota), dan juga untuk pemilihan Senat Federal.
Dalam pemilihan presiden, sistem yang digunakan adalah
mayoritas mutlak, di mana seseorang harus memperoleh lebih dari 50% suara sah.

Senat Federal diperbarui setiap empat tahun dalam proporsi sepertiga dalam satu pemilihan dan dua pertiga berikutnya.Setiap negara bagian memilih tiga senator, terlepas dari ukuran populasi mereka.
Oleh karena itu, setiap negara bagian memilih satu atau dua senator setiap empat tahun, artinya jabatan senator berlangsung selama delapan tahun.

Kemudian ada pula sistem proporsional, dalam pemilihan Kamar Deputi dan untuk badan legislatif negara bagian dan kota, Konstitusi mengatur penggunaan sistem proporsional.Selain itu, di tingkat federal, pemilihan harus diadakan secara terpisah di setiap negara bagian dan teritori.

Kandidat Kamar Deputi hanya dapat dipilih di negara bagian di mana kandidat diluncurkan, dan hanya akan mencalonkan diri untuk kursi yang disediakan untuk negara bagian tersebut.
Selain pembatasan ini, Konstitusi juga menetapkan batas minimal 8 dan maksimal 70 deputi untuk setiap negara bagian, yang ditentukan secara proporsional dengan populasi masing-masing.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation