Newsdata

Begini Perjalanan Revolusi Pemilu RI dalam 10 Tahun

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
05 September 2023 09:15
Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo Sianturi)
Foto: Pemilhan Umum Presiden dan Wakil Presiden (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo Sianturi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemlihan Umum (Pemilu) 2024 hawanya sudah begitu terasa, spanduk baliho yang mendukung kampanye bak sudah menyelimuti pinggiran jalan raya. Nama-nama calon presiden (capres) beserta wakilnya mulai bermunculan. Lantas adakah perbedaan yang mendasar dari penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan yang sebelumnya?

Sebagaimana diketahui, pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer. Indonesia sendiri telah menyelenggarakan lima kali pemilu legislatif dan empat kali pemilu presiden pasca reformasi, yang dimulai dari tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, dan tahun 2019.

Tentu saja terdapat perbedaan yang paling mendasar mulai dari penyelenggaraan pileg dan pilpres dari tahun ke tahun, namun yang paling mendasar bisa kita lihat drai serentak atau tidaknya pilpres dan pileg. Berikut rinciannya.

 

Pemilu tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Kini, kita telah memulai Tahapan Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu serentak di Tahun 2024 masih menggunakan UU Pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2019.

Jadwal Pileg, Pilpres, Pilkada 2024 beserta tahapannya telah diatur menurut keputusan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi II DPR RI sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni jadwal Pileg dan Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 (Rabu). Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Namun, untuk Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024. Berikut rinciannya.

Dengan penyelenggaraan Pemilu serentak ini, nantinya para pemilih membawa 5 surat suara sekaligus ke bilik suara untuk dicoblos. Lima surat suara itu diantaranya memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR, anggota DPD, serta calon presiden dan wakil presiden.


CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(aum/aum)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation