Pemilu 2024 Coblos Caleg, Begini Reaksi AHY Hingga Airlangga

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
15 June 2023 14:37
Foto/Ilustrasi Foto Gedung Mahkamah Konstitusi Malam Hari/Muhammad Sabki/CNBC Indonesia
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (Muhammad Sabki/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).



Lantas, bagaimana tanggapan sejumlah partai politik peserta pemilu tahun depan terkait putusan tersebut?

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono bersyukur MK menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Keadilan berpihak pada kedewasaan demokrasi, hak rakyat dlm amanat reformasi. Mari kita terus kawal Pemilu 2024 yang demokratis, jujur & adil. Menuju Perubahan & Perbaikan," ujar AHY, sapaan akrab Agus Harimurti Yudhoyono, seperti dikutip dari akun Twitter resmi.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi putusan MK menolak uji materi undang-undang sistem Pemilu. Habib Aboe menyebut putusan MK terkait UU Pemilu menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menunjukkan bahwa sistem proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat tafsir atas ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat," imbuhnya dalam konferensi pers di gedung MK.

Habib Aboe juga menyebut putusan MK akan menjadikan hubungan antara calon anggota legislatif dengan konstituen menjadi lebih kuat.

"Di sisi lain, putusan ini akan disambut gembira oleh rakyat. Karena mereka dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat bounding antara caleg dengan para konstituen. Hubungan antarcaleg dan pemilih ini sangat penting karena terkait proses penjaringan aspirasi yang akan dilakukan ketika para caleg nanti terpilih," kata Aboe.

Habib Aboe lantas menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi akan berlangsung secara fair, para caleg akan beradu gagasan dan menampilkan kelebihan yang dimiliki di daerah pemilihannya.

"Sistem proporsional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara fair. Sehingga mereka bisa mengeksplorasi kelebihan-kelebihan persolan yang dimiliki. Dengan demikian, political branding tidak hanya dilakukan kepada partai, namun para caleg sendiri bisa melakukan personal branding secara mandiri," ujar Aboe.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan sistem pemilu sehingga tetap pada sistem coblos caleg.

"Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat," kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Airlangga juga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil," ucapnya seperti dilansir detik.com.

Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Kamis (15/6/2023), mengatakan PDIP taat konstitusi, apapun keputusan MK.

"PDI Perjuangan beserta seluruh kader yang terjun di Pemilu legislatif akan siap melaksanakan keputusan tersebut," ujarnya seperti dikutip detik.com.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kronologi Heboh Isu Putusan MK Pemilu 2024 Coblos Partai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular