Market Commentary

Bosnya Digugat Rp 1 T, Saham GGRM Longsor!

Research - Chandra Dwi, CNBC Indonesia
03 February 2023 13:48
Dok Istimewa Foto: Dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten produsen rokok asal Kediri yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terpantau ambles pada perdagangan sesi I Jumat (3/2/2023), setelah selama empat hari beruntun menghijau.

Per pukul 11:30 WIB, saham GGRM ambles 4,84% ke posisi Rp 24.075/unit. Saham GGRM bergerak direntang harga Rp 24.000-25.550 dan sudah ditransaksikan sebanyak 4.927 kali dengan volume sebesar 3,47 juta lembar saham serta nilai transaksinya sudah mencapai Rp 85,3 miliar.

Hingga pukul 11:30 WIB, di order bid atau beli, ada 4 lot antrian di harga Rp 24.175/unit. Posisi antrian bid terbanyak berada di harga Rp 24.000/unit yang sebanyak 576 lot.

Sedangkan di order offer atau jual, terdapat 6 lot antrian di harga Rp 24.250/unit. Adapun posisi antrian offer terbanyak berada di harga Rp 24.425/unit, yakni sebanyak 111 lot.

Setelah menguat empat hari beruntun, saham GGRM pun terkena aksi jual (profit taking) investor. Namun, jika dilihat dalam sepekan, investor asing masih melakukan aksi jual hingga Rp 6,99 miliar.

Amblesnya saham GGRM terjadi setelah adanya kabar bahwa Bank OCBC NISP melaporkan jajaran direksi, komisaris, hingga pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun salah satu pemegang saham HMU yang turut dilaporkan adalah, Susilo Wonowidjojo, pemilik Gudang Garam.

Susilo Wonowidjojo juga masuk jajaran orang terkaya Indonesia ke-14 dengan harta sekitar US$ 3,5 miliar atau setara Rp 51 triliun berdasarkan data Forbes.

Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai kurang lebih Rp 232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya.

Ihwal gugatan itu bermula di 2016. Pada periode ini, HSI memiliki pinjaman dari OCBC NISP.

Sesuai perjanjian kredit tersebut, Bank OCBC NISP memberikan kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig HSI yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pada saat kredit tersebut diberikan di Agustus 2016, Meylinda Setyo (Istri Susilo Wonowidjojo) berada dalam Susunan Pengurus HSI sebagai Presiden Komisaris. Pada tahun yang sama di bulan Desember, HMU milik Susilo Wonowidjojo menjadi pemegang saham pengendali PT HSI bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50% saham.

Adapun berdasarkan data AHU, Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 tanggal 28 Juli 2016 dan diperbarui pada 21 Juli 2021, Susilo Wonowidjojo memiliki sebanyak 99,9% saham PT HMU senilai Rp 1,93 triliun.

"Jadi ketika kredit diberikan, Meylinda Setyo yang adalah Istri Susilo Wonowidjojo menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI, dan kemudian HMU menjadi pemegang saham 50% saham HSI, dimana Susilo Wonowidjojo merupakan pemilik HMU yang mengendalikan HSI. Status itulah yang juga menjadi pertimbangan banyak bank, selain Bank OCBC NISP untuk memberikan kredit kepada PT HSI selama periode 2016-2021," tutur Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum OCBC NISP.

Terkait kepemilikan saham, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50% saham HMU di HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara, Surya Multi Flora tetap memiliki 50% saham.

"Hilangnya saham HMU dari HSI itu kemudian diikuti dengan aksi PKPU yang akhirnya berujung pailit terhadap HSI di Pengadilan Niaga Surabaya pada tahun 2021. Kami menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum dari HMU untuk menghindari kewajiban HSI kepada para bank," ujar Hasbi.

Bank OCBC NISP juga mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, dan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat yakni: Susilo Wonowidjojo, PT HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja, Sundoro Niti Santoso. Serta turut tergugat PT HSI dan Ida Mustika.

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(chd)

[Gambas:Video CNBC]