CNBC Indonesia Research

Dear Kementan, Masalah Subsidi Pupuk Jangan Sampai Menumpuk!

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 26/01/2023 10:10 WIB
Foto: Bongkar Muat Pupuk Subsidi di Tanjung Priok (CNBC.Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi pupuk seakan tidak pernah luput dari perhatian sebab subsidi pupuk merupakan salah satu alokasi belanja terbesar pemerintah untuk mendukung pembangunan pertanian. Namun, seiring dengan dikucurkannya dana yang besar setiap tahunnya subsidi pupuk kian memunculkan permasalahan baru.

Kebijakan subsidi pupuk bertujuan untuk mencapai peningkatan akses petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan dan meningkatkan produktivitas serta produksi pertanian. Semua itu dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Salah satu arah kebijakan dan strategi dari kegiatan prioritas tersebut adalah penyediaan input produksi diantaranya sistem pembenihan nasional, pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, pupuk organik asal rumput laut.

Alokasi subsidi pupuk mengalami perubahan setiap tahunnya. mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam 2 tahun terakhir subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan.

Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun dan ambles 7,11% menjadi Rp 23,5 triliun.

Untuk diketahui tahun 2021 pengurangan subdisi pupuk terjadi, dari rencana Rp 32 triliun menjadi Rp 25,3 triliun. Pengurangan ini terus berlanjut hingga tahun 2022, hal ini bakal menyebabkan kelangkaan karena masih jauh dari daftar usulan yang disampaikan melalui electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Untuk tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Dengan peraturan ini, Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Namun demikian persoalan di lapang bukan berarti selesai sampai di situ.

Baca Halaman Selanjutnya>>> Subsidi Pupuk Masih Menuai Persoalan


(aum/aum)
Pages