CNBC Indonesia Research

Dear Kementan, Masalah Subsidi Pupuk Jangan Sampai Menumpuk!

Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
26 January 2023 10:10
Bongkar Muat Pupuk Subsidi di Tanjung Priok
Foto: Bongkar Muat Pupuk Subsidi di Tanjung Priok (CNBC.Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Subsidi pupuk seakan tidak pernah luput dari perhatian sebab subsidi pupuk merupakan salah satu alokasi belanja terbesar pemerintah untuk mendukung pembangunan pertanian. Namun, seiring dengan dikucurkannya dana yang besar setiap tahunnya subsidi pupuk kian memunculkan permasalahan baru.

Kebijakan subsidi pupuk bertujuan untuk mencapai peningkatan akses petani untuk membeli pupuk dalam jumlah yang sesuai dengan dosis anjuran pemupukan dan meningkatkan produktivitas serta produksi pertanian. Semua itu dilakukan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Salah satu arah kebijakan dan strategi dari kegiatan prioritas tersebut adalah penyediaan input produksi diantaranya sistem pembenihan nasional, pupuk bersubsidi yang tepat sasaran, pupuk organik asal rumput laut.

Alokasi subsidi pupuk mengalami perubahan setiap tahunnya. mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).

Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam 2 tahun terakhir subsidi pupuk tercatat mengalami penurunan.

Tahun 2020 sempat terpantau turun tipis 0,2% menjadi Rp 34.2 Triliun. Namun tahun 2021 subsidi pupuk turun drastis hingga 26,02% menjadi Rp 25,3 triliun dan ambles 7,11% menjadi Rp 23,5 triliun.

Untuk diketahui tahun 2021 pengurangan subdisi pupuk terjadi, dari rencana Rp 32 triliun menjadi Rp 25,3 triliun. Pengurangan ini terus berlanjut hingga tahun 2022, hal ini bakal menyebabkan kelangkaan karena masih jauh dari daftar usulan yang disampaikan melalui electronic-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Untuk tahun 2023, Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (PP) No. 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.

Dengan peraturan ini, Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.

Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.

Namun demikian persoalan di lapang bukan berarti selesai sampai di situ.

Baca Halaman Selanjutnya>>> Subsidi Pupuk Masih Menuai Persoalan

Permasalahan akan kelangkaan pupuk makin bertambah dengan kejadian penimbunan pupuk bersubsidi, yang memang seharusnya ditindak tegas.

Isu ini harus dicermati secara serius dan memerlukan masukan dari berbagai pihak. Belum efektifnya penyaluran pupuk kepada petani juga harus menjadi perhatian.

Efektivitas dari pengeluaran yang besar untuk pupuk sudah mendapatkan perhatian lembaga internasional setidaknya Bank Dunia. Pada tahun 2011, Bank Dunia mempublikasikan kertas kerja bertajuk Who is Benefiting from Fertilizer Subsidy in Indonesia.

Dengan menggunakan model ekonometrika yang robust, dan data dari Sensus Pertanian 2003 serta survei antar sensus 2008, studi ini menemukan bahwa banyak subsidi pupuk diterima oleh petani dengan luasan lahan lebih dari yang dipersyaratkan.

Di sisi lain, studi IRRI pada tahun 2016, dikonfirmasi oleh Bank Dunia pada 2020, menunjukkan bahwa dibandingkan beberapa produsen beras di Asia, petani padi Indonesia mengeluarkan biaya paling tinggi, lebih dari dua kali di Vietnam. Namun dari semua komponen pengeluaran, harga pupuk di Indonesia yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain, kecuali India.

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia terhadap petani di Jawa Tengah, Beberapa survei menunjukkan bahwa sebagian besar masih menjawab bahwa subsidi pupuk tetap diperlukan petani, namun efektivitas penyalurannya memang harus diperbaiki.

Penyaluran subsidi pupuk saat ini masih terkendala. Belum lengkapnya pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), distribusi pupuk bersubsidi ke pihak yang tidak berhak, kurangnya volume penyaluran yang menimbulkan kelangkaan pupuk, pengadaan dan distribusi pupuk.

Karena itu, guna meningkatkan produksi hasil pertanian untuk mendukung ketahanan pangan serta mekanisme subsidi pupuk melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sesuai dengan esensi subsidi pupuk yang efektif dan efisien.

Sehingga opsi yang perlu dilakukan pemerintah diantaranya pengalihan subsidi pupuk ke subsidi harga output maupun subsidi langsung pupuk hingga penghapusan subsidi secara bertahap.

Mengingat, Perppu Cipta kerja masih mengamanahkan perlunya perlindungan dan pemberdayaan petani dalam rangka pencapaian kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan. Perppu ini memberikan pesan bahwa Pemerintah berkewajiban melakukan penyediaan input produksi pertanian secara baik.

Ada dua rasional mengapa subsidi input masih dipertahankan. Pertama adanya kecenderungan sampai saat ini untuk mempertahankan kebijakan "pangan pokok murah" menyebabkan usaha pertanian di Indonesia, khususnya beras sulit memberikan pengembalian hasil ekonomi yang memadai bagi petani.

Perbaikan Sistem Tata Kelola Diperlukan

Perbaikan sistem dan tata kelola pupuk bersubsidi dapat dikategorikan menjadi dua kebijakan yaitu dari sisi kebijakan strategis dan kebijakan operasional/teknis.

Kebijakan strategis termasuk kebijakan yang terkait dengan harmonisasi dan pembenahan regulasi kebijakan subsidi pupuk, identifikasi, evaluasi dan pemantapan kebijakan subsidi pupuk, evaluasi dan penetapan kriteria penerima subsidi pupuk, dan transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas menjadi basis target penerima.

Sedangkan yang termasuk dalam kebijakan operasional/teknis antara lain penyempurnaan basis data RDKK, penyempurnaan mekanisme perencanaan, dan penyesuaian terhadap alokasi pupuk bersubsidi.

Salah satu cara memperbaiki tata Kelola pupuk bersubsidi adalah dengan melaksanakan digitalisasi. Kegiatan digitalisasi terkait dengan data penerima dan bagaimana proses distribusi pupuk bersubsidi  dari produsen hingga diterima petani atau disebut sebagai system retail management system (RMS).

Perbaikan sistem tata kelola yang perlu diperbaiki adalah dari sisi governance yaitu terkait dengan koordinasi dan sinergi antar berbagai instansi yang terlibat dalam sistem dan tata Kelola pupuk bersubsidi dari produsen/hulu dan petani/hilir.

Subsidi pupuk saat ini (jangka pendek) masih diperlukan untuk menjaga ketahanan pangan termasuk menjadi instrument pemberdayaan saat petani  tidak memiliki akses pada kredit

Secara bertahap perlu pengalihan anggaran subsidi pupuk ke instrumen lain seperti  subsidi harga pangan pokok; direct  income dan mendukung susbsistem agribisnis: irigasi, asuransi, ICT, SDM petani sehingga diperlukan grand  design jangka pendek dan jangka panjang untuk memperbaiki subsidi pupuk.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular