Market Commentary

Cukai Rokok Naik, Saham GGRM Ambles Lagi

Research - Chandra, CNBC Indonesia
16 January 2023 13:25
Dok Istimewa Foto: Dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten produsen rokok yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terpantau ambles lebih dari 3% pada Senin (16/1/2023).

Pada perdagangan sesi I pukul 11:30 WIB, saham GGRM ambles 3,18% ke posisi Rp 16.750/unit. Saham GGRM sudah ditransaksikan sebanyak 1.266 kali dengan volume sebesar 605.300 lembar saham dan nilai transaksinya sudah mencapai Rp 10,24 miliar.

Hingga pukul 11:30 WIB, di order bid atau beli, ada 377 lot antrian beli di harga Rp 16.750/unit. Sedangkan di order offer atau jual, ada 91 lot antrian jual di harga Rp 16.800/unit.

Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi pemberat saham GGRM pada hari ini, karena hal tersebut dapat menahan laju bisnis GGRM. Perseroan menghadapi persaingan yang cukup ketat imbas kesenjangan tarif yang semakin melebar dengan produsen rokok golongan kedua.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru tentang cukai hasil tembakau untuk tahun 2023-2024. Ketentuan tersebut resmi dimulai pada 1 Januari 2023 untuk tahun 2023 dan 1 Januari 2024 untuk tahun 2024.

Kemenkeu menerapkan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) tingkat 1 per batang akan naik 11,8% untuk tahun 2023 dan 2024. Sedangkan untuk cukai SKM tingkat 2 akan naik 11,5%.

Dengan demikian, kesenjangan cukai antara kategori tingkat 1 dan tingkat 2 semakin melebar di tahun 2023 dan 2024.

Di lain sisi, volume penjualan produk SKM milik GGRM akan melemah karena efek downtrading yakni perpindahan konsumsi perokok ke produk dengan cukai dan harga yang lebih murah. Dimana GGRM masih dihadapkan persaingan ketat dengan produsen tingkat 2. Sehingga, hal ini juga menjadi kabar yang kurang menguntungkan bagi perseroan.

Sanggahan: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli atau menjual saham terkait. Keputusan investasi sepenuhnya ada pada diri anda, dan CNBC Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

(chd/chd)

[Gambas:Video CNBC]