Newsdata

Penerimaan Pajak RI 2014 Rp985 T, Pada 2022 Tembus Rp1.716 T

Research - Aulia Mutiara Hatia Putri, CNBC Indonesia
04 January 2023 15:00
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB),  Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Aula Chakti Budhi Bhakti (CBB), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa, (16/8/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia -Realisasi penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp 1.716,8 triliun tumbuh 34.3% dibandingkan penerimaan pajak tahun 2021 yakni Rp 1.278 triliun, angka ini sudah tumbuh 19,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun penerimaan pajak sempat jatuh di tahun 2020 karena pandemi, realisasi penerimaan kembali mencatatkan tren pertumbuhan yang positif. Bagaimana perjalanan penerimaan pajak selama ini? Simak datanya.

Pada tahun 2020, penerimaan pajak sebesar Rp 1.072,1 tercatat turun 19,55% dari tahun 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun. Penurunan terjadi ketika pandemi Covid-19 yang menyebabkan semua sektor usaha mengalami tekanan. Oleh sebabnya, penerimaan negara pun ikut turun drastis.

Setelah sempat turun, tahun 2021 penerimaan pajak kembali meningkat yakni sebesar Rp 1.278,6 triliun atau tumbuh 19,26% dari tahun 2020.

Sejak itu, kinerja pendapatan negara tahun 2022 melanjutkan tren positif yang didukung tumbuhnya penerimaan pajak yakni mencapai Rp 1.716,8 triliun. Jumlah itu menunjukkan kenaikan 34,3%, dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Kinerja pajak yang baik ini diikuti tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, serta adanya dampak implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski sisi perpajakan menunjukkan pertumbuhan yang baik, namun Pemerintah tetap akan waspada dan hati-hati. Hal ini mengingat kondisi ekonomi global dan berbagai indikator tetap perlu diwaspadai untuk menjaga keberlangsungan tren penerimaan pajak yang tinggi ini.

Sebagai informasi, penerimaan pajak ini adalah semua penerimaan negara yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan PBHTB merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aum/mij)

[Gambas:Video CNBC]