
Data Lengkap UMK Wilayah Jawa, Terendah Kurang dari Rp 2 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah daerah telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023. Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pengumuman UMK 2023 maksimal harus diumumkan pada Rabu (7/12/2022).
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09%.
Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. Taufik menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Upah tertinggi berada di Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp 5.176.179,07, kemudian disusul oleh Kota Bekasi yakni sebesar Rp 5.158.248,2, dan posisi ketiga ditempati oleh Kabupaten Bekasi yakni sebesar Rp 5.137.575,44.
Sementara itu wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Kota Banjar sebesar Rp 1.998.119,05.
Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023. Ada 35 kabupaten/kota di Jateng yang telah diputuskan kenaikan UMK untuk 2023.
Upah tertinggi berada di Kabupaten Semarang yakni sebesar Rp 3.060.348,78 naik Rp 225.327,49. Lalu posisi kedua, ada Kabupaten Demak yakni sebesar Rp 2.680.421,39 naik Rp 167.415,50.
Sementara itu wilayah dengan UMK terrendah Jawa Tengah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.958.169,69 naik Rp 138.334,52.
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 mendatang, lewat Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.
Upah tertinggi masih ada di Surabaya Raya, namun kenaikannya pun tidak signifikan hanya sekitar 3,5% atau Rp 150.000. Misalnya Kota Surabaya dari Rp 4.375.479 di tahun menjadi Rp 4.525.479,19 di 2023.
Kemudian Gresik dari Rp 4.372.030,51 naik Rp 150.000 menjadi Rp 4.522.030. Lalu UMK Sidoarjo dari Rp 4.368.581 menjadi Rp 4.518.581,85 di tahun depan.
Sementara itu wilayah dengan UMK terendah ada di Madura, yakni Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 dan Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(aum/aum)