Menata Ulang Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu terus dievaluasi dan ditata kembali, terutama dalam menentukan orientasi penegakan hukumnya. Persoalannya bukan semata-mata bagaimana membuktikan kerugian keuangan negara atau menentukan apakah kerugian tersebut masih perlu ditempatkan sebagai unsur tindak pidana korupsi, melainkan bagaimana membangun sistem hukum yang mampu menjangkau berbagai bentuk perilaku koruptif yang terus berkembang.
Pada saat yang sama, penegakan hukum juga harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kegiatan bisnis yang dilakukan secara sah. Dalam konteks inilah, pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perlunya mengubah orientasi pemberantasan tindak pidana korupsi menarik untuk dicermati.
Sebagaimana diberitakan Detik60.com, 21 Oktober 2026, dalam artikel berjudul "Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Kerugian Negara Tak Lagi Jadi Fokus?", Luhut menyampaikan bahwa kajian DEN yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar penanganan tindak pidana korupsi lebih mengacu pada standar internasional, khususnya United Nations Convention against Corruption (UNCAC), dengan menempatkan penyuapan (bribery) sebagai salah satu fokus utama.
Gagasan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa pendekatan pemberantasan korupsi yang terlalu bertumpu pada kerugian keuangan negara dapat membebani kegiatan bisnis, termasuk aktivitas badan usaha seperti Danantara, yang dalam operasionalnya tidak terlepas dari risiko bisnis.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Sebagaimana diberitakan detiknews, 21 Oktober 2026, dalam artikel berjudul "KPK Respons Usul Luhut agar Kerugian Negara Tak Masuk Korupsi", Setyo mengakui adanya perbedaan tafsir antara UNCAC dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan korupsi, terutama berkaitan dengan modus-modus yang digunakan para pelakunya. Karena itu, apabila UNCAC hendak dijadikan acuan, penyesuaian tersebut idealnya dilakukan melalui perubahan UU Tipikor, termasuk dengan menambahkan jenis-jenis tindak pidana korupsi yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.
Kedua pandangan tersebut sesungguhnya memperlihatkan bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan mempertahankan atau mengubah orientasi pembuktian kerugian keuangan negara.
Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana hukum pidana memahami hakikat korupsi, menentukan cakupan perbuatan yang harus dipidana, serta membedakan secara proporsional antara penyimpangan yang merupakan tindak pidana dan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis yang sah.
Dengan demikian, pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya apakah korupsi harus selalu dikaitkan dengan kerugian keuangan negara, melainkan apakah kerugian keuangan negara masih dapat dijadikan ukuran utama untuk memahami keseluruhan bentuk kejahatan korupsi? Pertanyaan ini penting karena korupsi pada hakikatnya berkaitan pula dengan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kepercayaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Memahami korupsi secara lebih luas
Apabila merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, cakupan tindak pidana korupsi tidak dibatasi hanya pada perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, antara lain penyuapan pejabat publik nasional dan asing, penggelapan atau penyalahgunaan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh (trading in influence), penyalahgunaan fungsi atau jabatan (abuse of functions), pengayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan dan penggelapan dalam sektor swasta.
Cakupan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak semata-mata diarahkan pada keuangan atau kekayaan negara, tetapi juga pada integritas jabatan publik, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, kepercayaan masyarakat, dan kepentingan sektor swasta dari praktik koruptif.
Hal ini semakin jelas apabila memperhatikan Pasal 3 ayat (2) UNCAC yang menentukan bahwa, untuk tujuan pelaksanaan konvensi, tidak disyaratkan bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya harus mengakibatkan kerugian atau kerusakan terhadap kekayaan negara, kecuali apabila konvensi menentukan lain.
Artinya, keberadaan kerugian keuangan negara bukan merupakan prasyarat universal untuk mengualifikasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi. Penyuapan, misalnya, dapat merusak integritas jabatan dan objektivitas pengambilan keputusan sekalipun tidak menimbulkan kerugian negara yang dapat dihitung secara ekonomis.
Demikian pula perdagangan pengaruh dan penyalahgunaan kewenangan dapat merusak tata kelola pemerintahan serta kepercayaan publik tanpa harus terlebih dahulu menghasilkan kerugian keuangan negara.
Namun, perlu diluruskan bahwa UNCAC tidak mendefinisikan korupsi semata-mata sebagai penyuapan. Justru konvensi tersebut memberikan kerangka yang lebih komprehensif mengenai berbagai bentuk perilaku koruptif. Karena itu, apabila penyesuaian hukum nasional hanya diarahkan pada penyuapan, tanpa memperhatikan bentuk-bentuk korupsi lainnya, tujuan harmonisasi dengan standar internasional belum sepenuhnya tercapai.
Dalam konteks ini, pembaruan hukum pemberantasan korupsi semestinya diarahkan pada perluasan cakupan perbuatan koruptif yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan karakteristik sistem hukum nasional.
Membedakan kerugian negara dan tindak pidana korupsi
Jika pada satu sisi kerugian keuangan negara bukan satu-satunya ukuran untuk memahami korupsi, pada sisi lain perlu pula dipahami bahwa tidak setiap kerugian keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Kedua persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional agar penegakan hukum tidak terjebak pada pemahaman yang sempit.
Dalam kegiatan bisnis, kerugian merupakan bagian dari risiko yang tidak selalu dapat dihindari. Keputusan investasi, ekspansi usaha, pembiayaan, maupun pengembangan proyek dapat menghasilkan keuntungan, tetapi juga dapat berakhir dengan kerugian. Bahkan, keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan rasional, informasi yang memadai, dan prosedur yang benar tidak selalu menjamin keberhasilan usaha.
Oleh karena itu, kerugian yang timbul dari suatu keputusan bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Harus ditelusuri bagaimana keputusan tersebut diambil, apa motif dan tujuan di baliknya, bagaimana sikap batin pengambil keputusan, apakah terdapat konflik kepentingan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di sinilah prinsip Business Judgment Rule (BJR) memperoleh relevansinya. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap direksi dalam mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perseroan. Perlindungan tersebut diperlukan agar pengelola perusahaan tidak selalu dibayangi ketakutan akan pertanggungjawaban hukum setiap kali suatu keputusan bisnis menghasilkan kerugian.
Menurut Profesor Andrew Keay dan Joan Loughrey, esensi Business Judgment Rule terletak pada perlindungan terhadap perusahaan dari gugatan yang tidak beralasan, dengan bertolak dari asumsi bahwa manajemen pada dasarnya bertindak untuk kepentingan perseroan dan para pemangku kepentingannya, kecuali terbukti sebaliknya.
Prinsip ini juga mengakui bahwa pengelola perusahaan tidak selalu dapat menghasilkan keputusan bisnis yang optimal. Oleh karena itu, pengadilan pada dasarnya tidak seharusnya mencampuri atau mempertanyakan keputusan bisnis direksi, sepanjang tidak terbukti adanya pelanggaran hukum atau tindakan yang bertentangan dengan kepentingan perseroan dan para pemangku kepentingannya.
Akan tetapi, BJR tidak boleh dipahami sebagai kekebalan hukum bagi pengambil keputusan. Prinsip tersebut tidak dapat dijadikan perlindungan apabila keputusan bisnis ternyata hanya menjadi kedok bagi penyuapan, manipulasi transaksi, konflik kepentingan yang disengaja, penggelapan, atau penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, perlindungan BJR harus tetap dibatasi oleh iktikad baik, kepatuhan terhadap hukum, dan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.
Menurut penulis, harus dibedakan secara tegas antara risiko bisnis yang sah dan tindakan yang sejak awal mengandung penyimpangan. Hukum pidana tidak seharusnya mengadili suatu keputusan bisnis hanya berdasarkan hasil akhirnya, tetapi juga tidak boleh membiarkan penyalahgunaan kewenangan berlindung di balik alasan risiko bisnis.
Menata ulang paradigma pemberantasan korupsi
Berdasarkan uraian tersebut, perdebatan mengenai usulan Luhut seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pembaruan hukum pemberantasan korupsi secara lebih menyeluruh. Pembaruan tersebut tidak cukup hanya diarahkan pada persoalan mempertahankan atau menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini juga berkaitan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
Jika pemerintah memang hendak menyelaraskan hukum pemberantasan korupsi dengan UNCAC, pembaruan tersebut semestinya juga memperhatikan bentuk-bentuk tindak pidana yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam hukum nasional, seperti penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, dan pengayaan secara tidak sah.
Hal ini semakin penting karena korupsi modern telah berkembang melampaui pola konvensional berupa pengambilan uang negara secara langsung. Praktiknya dapat berlangsung melalui transaksi bisnis, jaringan korporasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan struktur perusahaan, dan berbagai bentuk penyamaran keuntungan yang berasal dari tindak pidana.
Oleh sebab itu, reformasi hukum korupsi harus mampu menjangkau perkembangan modus tersebut, termasuk menentukan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat di balik struktur dan transaksi korporasi.
Pada saat yang sama, pembaruan hukum juga harus memperhatikan asas kesalahan dan prinsip proporsionalitas. Tidak setiap kesalahan administrasi, kegagalan investasi, atau kerugian perusahaan negara harus dibawa ke ranah pidana. Sebaliknya, tidak setiap tindakan yang dibungkus sebagai keputusan bisnis dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban apabila terbukti mengandung unsur tindak pidana.
Dengan kata lain, menata ulang arah pemberantasan korupsi bukan berarti menggeser seluruh perhatian penegakan hukum dari kerugian keuangan negara menuju penyuapan. Penataan tersebut harus mencakup pembaruan pemahaman mengenai bentuk-bentuk korupsi, perluasan jangkauan pertanggungjawaban pidana, serta penegasan batas antara risiko bisnis yang sah dan penyalahgunaan kekuasaan. Orientasi demikian diperlukan agar hukum pidana tidak hanya mampu menjangkau berbagai bentuk korupsi yang berkembang, tetapi juga diterapkan secara cermat dan proporsional.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi membutuhkan paradigma yang lebih komprehensif, baik dalam memahami hakikat perbuatannya maupun dalam menentukan batas pertanggungjawaban pidana. Kerugian keuangan negara tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran untuk memahami korupsi, sebagaimana timbulnya kerugian juga tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.
Hukum harus mampu melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, pada saat yang sama, hukum tidak boleh membiarkan penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan kepercayaan berlindung di balik dalih risiko bisnis.
Inilah esensi menata ulang arah pemberantasan korupsi, yaitu memperluas jangkauan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk perilaku koruptif, sekaligus memastikan bahwa pertanggungjawaban pidana diterapkan secara adil dan proporsional.
(miq/miq)