Hukum Pidana dan Batas Kekuasaan

Nur Fauzi Ramadhan,  CNBC Indonesia
14 August 2026 07:23
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan merupakan peneliti yang meminati isu hukum dan kebijakan publik. Fokus kajian dari Fauzi adalah hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum disabilitas, dan kebijakan publik. Selain itu, Fauzi berpengalaman dalam mela.. Selengkapnya
Ilustrasi simbol hukum dan keadilan. (Freepik)
Foto: Ilustrasi simbol hukum dan keadilan. (Freepik)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ada hal menarik dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 Agustus 2026. Mahkamah tidak membatalkan ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah justru memberikan batas yang lebih tegas mengenai siapa yang dapat membawa perkara tersebut ke dalam proses pidana.

Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan begitu, pengaduan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain yang merasa perlu membela Presiden atau Wakil Presiden. Bahkan, apabila pengaduan dilakukan melalui kuasa hukum, kuasa tersebut harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang secara langsung menjadi korban.

Jika kita amati, putusan tersebut terlihat sebagai persoalan mengenai delik aduan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang berhak mengadu. Di dalamnya terdapat persoalan yang lebih mendasar mengenai bagaimana hukum pidana seharusnya dibentuk dan digunakan dalam negara hukum yang demokratis.

Pasal 218 KUHP memang memberikan perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perlindungan tersebut oleh Mahkamah tidak serta-merta dianggap bertentangan dengan konstitusi. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang berbeda dari warga negara pada umumnya. Keduanya menjalankan fungsi konstitusional dan dalam konteks tertentu juga berkaitan dengan kehormatan institusi kepresidenan.

Penegasan Perlindungan Hukum
Persoalannya kemudian adalah bagaimana perlindungan tersebut diberikan. Dalam negara hukum, perlindungan hukum tidak dapat dilepaskan dari prinsip proporsionalitas. Maksudnya, ketika negara menggunakan hukum pidana, pembatasan terhadap warga negara harus dapat dijelaskan alasan dan batasnya.

Kepentingan yang hendak dilindungi memang penting, tetapi cara negara melindunginya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, prinsip ini menjadi semakin penting ketika instrumen yang digunakan adalah hukum pidana.

Hukum pidana memiliki karakter yang berbeda dengan cabang hukum lainnya. Ketika suatu perbuatan dikriminalisasi, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pada akhirnya menjatuhkan pidana. Karena itu, kriminalisasi tidak cukup hanya didasarkan pada alasan bahwa suatu perbuatan dianggap tidak patut atau merugikan kepentingan tertentu.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah hukum pidana memang diperlukan untuk melindungi kepentingan tersebut dan apakah pembatasan terhadap kebebasan warga negara sebanding dengan kepentingan yang hendak dilindungi?

Dalam konteks penghinaan Presiden, kepentingan untuk melindungi kehormatan tentu dapat dibenarkan. Tetapi perlindungan tersebut harus tetap dibatasi agar tidak berubah menjadi perlindungan terhadap kekuasaan dari kritik. Di sinilah Pasal 220 KUHP menjadi penting.

KUHP baru sebenarnya telah membuat perubahan dibandingkan dengan konstruksi hukum pidana sebelumnya. Pasal 218 dan Pasal 219 ditempatkan sebagai delik aduan. Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian ketika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Dalam penjelasannya, kritik terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden ditempatkan dalam ruang yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Masalahnya, masih terdapat persoalan mengenai siapa yang dapat mengajukan pengaduan. Pasal 220 ayat (2) menyebut bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penggunaan kata "dapat" tersebut membuka kemungkinan penafsiran bahwa pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain.

Dalam praktiknya, ruang seperti ini dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Seseorang dapat merasa perlu membela Presiden, menganggap suatu kritik sebagai penghinaan, kemudian menggunakan hukum pidana untuk membawa ekspresi tersebut ke dalam proses penegakan hukum.

Mahkamah menutup ruang tersebut. Menurut Mahkamah, pengaduan hanya 'dapat' dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penegasan ini penting agar tidak ada pihak lain yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri.

Ruh Baru Hukum Pidana
Menurut saya, di sinilah letak penting putusan tersebut. Hukum pidana tidak hanya harus memberikan perlindungan. Lebih dari itu, hukum pidana juga harus memiliki mekanisme untuk mencegah agar perlindungan tersebut tidak digunakan secara berlebihan.

Sebab persoalan dalam hukum pidana tidak selalu berada pada substansi larangannya. Persoalan juga dapat muncul dari bagaimana suatu norma digunakan oleh aparat dan masyarakat. Norma yang secara tekstual dimaksudkan untuk melindungi kehormatan seseorang dapat berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan apabila tidak disertai batas yang jelas mengenai siapa yang dapat menggunakannya dan dalam keadaan apa norma tersebut dapat diterapkan.

Pengalaman terhadap ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama seharusnya menjadi pelajaran. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah menyatakan ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Salah satu persoalan yang muncul pada saat itu adalah besarnya ruang yang dapat diberikan kepada negara untuk menggunakan hukum pidana terhadap ekspresi warga negara.

KUHP nasional kemudian hadir dengan konstruksi yang berbeda. Pembentuk undang-undang mencoba memberikan batas melalui sifat delik aduan dan pengecualian untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Putusan terbaru Mahkamah menunjukkan bahwa batas tersebut masih perlu diperjelas. Di sini kita dapat melihat persoalan yang lebih besar mengenai arah pembentukan hukum pidana nasional.

Pembaruan hukum pidana seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pembentukan jenis-jenis tindak pidana baru atau perubahan ancaman pidana. Pembaruan hukum pidana juga harus mencerminkan perubahan cara pandang terhadap kekuasaan.

Semakin besar kewenangan negara untuk menggunakan hukum pidana, semakin besar pula kebutuhan untuk membatasi kewenangan tersebut. Karena itu, setiap kriminalisasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai kepentingan apa yang hendak dilindungi?

Pembentuk undang-undang juga perlu menjelaskan mengapa kepentingan tersebut harus dilindungi melalui hukum pidana? Mengapa instrumen hukum lain tidak memadai? Bagaimana batas penerapannya? Ssiapa yang dapat menginisiasi proses hukum? dan bagaimana hak warga negara tetap dijamin ketika norma tersebut diterapkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya sudah menjadi bagian dari proses pembentukan undang-undang. Jangan sampai persoalan mengenai proporsionalitas baru muncul setelah norma diberlakukan dan warga negara harus membawa persoalan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, judicial review memang penting. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu mekanisme untuk memastikan agar produk legislasi tetap berada dalam batas-batas konstitusi. Tetapi keberadaan Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya membuat pembentuk undang-undang merasa bahwa persoalan konstitusionalitas dapat diselesaikan belakangan melalui pengujian di pengadilan.

Pembentuk undang-undang tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa pembatasan terhadap hak warga negara telah dirumuskan secara proporsional sejak awal. Hal tersebut menjadi semakin penting dalam hukum pidana karena akibat dari sebuah kriminalisasi tidak hanya dirasakan oleh orang yang pada akhirnya dijatuhi pidana. Kehadiran suatu norma pidana juga dapat memengaruhi perilaku masyarakat sebelum norma tersebut digunakan.

Masyarakat dapat memilih diam karena khawatir ekspresinya dianggap melampaui batas. Kritik dapat berubah menjadi kehati-hatian yang berlebihan. Pada titik tertentu, hukum pidana tidak lagi hanya bekerja melalui penindakan, tetapi juga melalui rasa takut terhadap kemungkinan penindakan.

Karena itu, perbedaan antara kritik dan penghinaan tidak cukup hanya dilihat dari rumusan norma. Negara juga harus memastikan bahwa mekanisme penggunaan norma tersebut tidak menghasilkan efek yang berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.

Di sinilah putusan Mahkamah menjadi relevan untuk membaca kembali hubungan antara hukum pidana dan kekuasaan. Presiden tentu memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Tetapi kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan juga membawa konsekuensi lain: kebijakan dan tindakannya berada dalam ruang pengawasan publik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai serangan terhadap kehormatan pribadi.

Dalam demokrasi, kekuasaan memang membutuhkan perlindungan dari tindakan yang benar-benar menyerang kehormatan seseorang. Tetapi kekuasaan juga membutuhkan kemampuan untuk menerima kritik.

Di titik ini, ukuran hukum pidana yang baik bukanlah seberapa jauh ia mampu melindungi kekuasaan dari kritik. Ukurannya justru terletak pada seberapa baik hukum tersebut mampu membedakan antara kepentingan yang memang layak dilindungi dan kebebasan yang harus tetap dibiarkan tumbuh.

Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 karena itu seharusnya tidak dibaca semata-mata sebagai putusan mengenai siapa yang dapat mengadukan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Putusan ini memberikan pesan yang lebih luas mengenai arah pembentukan hukum pidana nasional: bahwa setiap perluasan perlindungan melalui hukum pidana harus disertai dengan pembatasan yang memadai agar hukum pidana tidak berubah menjadi instrumen perlindungan kekuasaan.

Pada akhirnya, persoalannya kembali pada hubungan antara kekuasaan, hukum, dan warga negara. Kekuasaan membutuhkan hukum. Namun, pada saat yang sama, hukum diperlukan agar kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Karena itu, pembentukan hukum pidana tidak boleh hanya bertanya apa yang ingin dilindungi oleh negara. Pembentukan hukum pidana juga harus bertanya apa yang harus dilindungi dari negara. Di situlah ruh baru hukum pidana seharusnya dibangun.

Lahirnya KUHP Nasional seharusnya tidak menjadi akhir dari pembaruan hukum pidana. Justru setelah KUHP berlaku, yang tidak kalah penting adalah memastikan agar hukum pidana bekerja dalam batas-batas yang proporsional dan tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi kebebasan warga negara. Di situlah ruh baru hukum pidana perlu ditempatkan.


(miq/miq)
Next Article Membangun Rezim Ganda Perampasan Aset