Menakar Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara Pascaputusan MK

Nur Fauzi Ramadhan,  CNBC Indonesia
07 April 2026 14:47
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan
Nur Fauzi Ramadhan merupakan peneliti yang meminati isu hukum dan kebijakan publik. Fokus kajian dari Fauzi adalah hukum pidana, hukum tata negara dan administrasi negara, hukum disabilitas, dan kebijakan publik. Selain itu, Fauzi berpengalaman dalam mela.. Selengkapnya
Kondisi BPK Terkini (CNBC Indonesia/Trisusilo)
Foto: Suasana di depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Ada satu hal menarik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tentang lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara. Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pihak yang berwenang untuk menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.

Para Pemohon yang merupakan seorang pengusaha dan calon hakim mengujikan tentang Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut para Pemohon, unsur kerugian negara sebagaimana merupakan bagian inti dalam Pasal 603 dan 604 KUHP haruslah dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai "Pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana".

Pada amar putusannya, MK menolak permohonan para Pemohon karena hal demikian sulit ditemukan perihal alasan kerugian konstitusionalitas norma antara norma kerugian keuangan negara dengan kerugian konstitusionalitas yang diderita oleh para Pemohon.

Selain itu, MK juga masih berpandangan bahwa pendirian MK tidak berubah dari beberapa putusan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang sebelumnya pernah diputus oleh MK salah satunya dalam perkara 142/PUU-XXII/2024 utamanya mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara haruslah disusun secara materil/aktual, bukan secara potensial.

Meski MK menolak permohonan dari para Pemohon, dalam hal pertimbangan hukumnya MK berpendapat bahwa BPK memiliki kewenangan otoritatif untuk melakukan penghitungan dalam rangka kerugian keuangan negara. Di samping itu, terdapat catatan bagi pemerintah dan DPR utamanya dalam hal perhatian dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi agenda prioritas legislasi nasional.

Lima catatan tersebut diantaranya: Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan pengkajian secara komprehensif norma Pasal mengenai kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam UU Tipikor. Kedua, dalam hal hasil kajian membutuhkan revisi atau perbaikan terhadap norma tersebut, pembentuk undang-undang dapat memosisikan revisi atau perbaikan dimaksud sebagai prioritas.

Ketiga, bilamana revisi atau perbaikan tersebut perlu dilakukan, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan secara cermat dan matang agar implikasi revisi atau perbaikan tidak mengurangi politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extraordinary crime).

Keempat, substansi berkaitan norma sanksi pidana dirumuskan secara lebih berkepastian hukum agar dapat mengurangi potensi kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang concern atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation).

Arah Perkembangan Tindak Pidana Korupsi
Selama ini, sejak berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, konstruksi korupsi lebih diletakkan sebagai delik formal. Melalui frasa "dapat merugikan keuangan negara", pembuktian tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian yang benar-benar terjadi.

Cukup dengan potensi, proses hukum sudah dapat berjalan. Pendekatan ini memang memberi ruang gerak yang luas bagi penegak hukum, tetapi di saat yang sama juga membuka perdebatan terkait kepastian hukum dan batasan pembuktian.

Perubahan mulai terlihat sejak Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat lagi dimaknai secara potensial, melainkan harus bersifat nyata atau aktual.

Sejak saat itu, korupsi tidak lagi semata dipahami sebagai delik formal, tetapi bergeser menjadi delik materiil yang menuntut pembuktian yang lebih konkret. Dalam perspektif penegakan hukum di persidangan, hal ini juga memperkuat posisi penegak hukum demi semata-mata memudahkan dalam proses pembuktian.

Konstruksi tersebut kemudian dipertegas melalui pengaturan dalam Bab XXXV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP sebagai hukum pidana eksternal, pembentuk undang-undang berupaya menyusun kembali standar hukum pidana secara lebih terintegrasi. Dalam kerangka ini, korupsi tidak hanya diposisikan sebagai kejahatan serius, tetapi juga sebagai delik yang mensyaratkan kepastian dalam pembuktian.

Namun begitu, masuknya korupsi ke dalam KUHP tidak serta-merta menghapus karakter khususnya sebagai rezim yang berdiri di luar kerangka umum. Di satu sisi, ia ditarik ke dalam sistem hukum pidana nasional untuk menyatukan asas dan standar pembuktian, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan sifatnya sebagai tindak pidana yang diatur juga melalui undang-undang sektoral.

Inilah yang dimaksud sebagai pembentukan kodifikasi hukum terbatas. Maksudnya, korupsi berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya internal, tetapi juga tidak sepenuhnya eksternal. Pilihan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak sedang melakukan unifikasi secara total, melainkan mencoba menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsistensi sistem dan tuntutan efektivitas pemberantasan korupsi.

Hal ini berimplikasi pada relasi antara KUHP dan rezim khusus seperti UU Tipikor menjadi semakin penting untuk dibaca secara hati-hati. KUHP menyediakan kerangka umum, terutama dalam hal asas dan pertanggungjawaban pidana, sementara aturan khusus tetap berfungsi sebagai instrumen operasional dalam praktik penegakan hukum utamanya yang memiliki modus operandi tertentu dan membutuhkan lembaga khusus seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, pelanggaran ham berat, dan terorisme.

Sehingga kita dapat memosisikan keberadaan tindak pidana eksternal sebagai bagian dari desain yang memang diakui. Tantangannya justru terletak pada bagaimana memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau perbedaan standar pembuktian yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Jika tidak dikelola dengan baik, dualisme ini berpotensi melemahkan arah pembaruan hukum pidana yang justru ingin dicapai melalui kodifikasi dalam KUHP Nasional.

Kewenangan Lembaga
Implikasi dari penguatan delik materiil ini kemudian beririsan langsung dengan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang kemudian dipertegas dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, menunjukkan bahwa kewenangan tersebut tidak dibiarkan terbuka. Dalam konstruksi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki dasar konstitusional untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.

Namun demikian, penguatan peran BPK juga membawa konsekuensi tersendiri utamanya dalam hal relasinya dengan lembaga lain seperti BPKP yang selama ini turut berperan dalam audit investigatif menurut Putusan MK 31/PUU-IX/2012. Dengan semakin menguatnya pendekatan kerugian negara yang harus aktual dan pasti, kebutuhan akan otoritas yang memiliki legitimasi konstitusional menjadi semakin penting.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sedang bergerak menuju fase yang lebih menekankan keseimbangan. Di satu sisi, efektivitas penegakan hukum tetap dijaga. Namun di sisi lain, standar pembuktian diperketat agar setiap penjatuhan pidana benar-benar didasarkan pada kerugian yang terukur, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Dalam konteks Putusan 28/PUU-XXIV/2026 memberi arah yang lebih tegas terkait sumber rujukan pembuktian. Dengan menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung kerugian negara, ruang bagi hakim untuk memilih dasar perhitungan menjadi lebih terbatas. Hal demikian bukan berarti hakim kehilangan independensinya, tetapi ada standar rujukan yang secara normatif harus diprioritaskan.

Meski demikian, bukan berarti hakim kehilangan kewenangannya untuk menggali dan menilai keterangan dari ahli atau lembaga lain, termasuk BPKP. Keterangan tersebut tetap relevan, terutama untuk memperkaya perspektif atau menguji konsistensi metodologi yang digunakan.

Namun, setelah adanya Putusan MK ini, ruang tersebut menjadi lebih terstruktur. Hakim tidak lagi bisa dengan mudah mendasarkan keyakinannya pada perbedaan angka audit yang muncul dari berbagai lembaga, tanpa terlebih dahulu menempatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai standar pembanding utama.

Penguatan posisi BPK ini juga berfungsi sebagai mekanisme penyaring dalam praktik peradilan. Selama ini, perbedaan hasil audit antara lembaga internal pemerintah dan lembaga eksternal kerap menimbulkan disparitas putusan, bahkan dalam perkara dengan konstruksi fakta yang serupa seperti dalam hal dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan adanya penegasan konstitusional ini, hakim memiliki pijakan yang lebih jelas untuk menjaga konsistensi putusan, sekaligus mengurangi ruang bagi perdebatan yang terlalu spekulatif mengenai besaran kerugian negara.

Pada akhirnya, pembuktian dalam perkara korupsi utamanya dalam kasus kerugian keuangan negara menjadi semakin bergantung pada kemampuan hakim untuk menghubungkan antara fakta hukum dan temuan audit yang memiliki otoritas.

Hakim dituntut lebih cermat dalam membedakan mana kerugian yang sekadar lahir dari kesalahan administratif yang merupakan rezim Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan yang benar-benar merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebagaimana merupakan rezim Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, putusan tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat spekulatif, melainkan pada dasar yang objektif dan dapat diuji, sejalan dengan arah baru hukum pidana yang menekankan kepastian, akuntabilitas, serta bertujuan untuk memulihkan bukan sekadar melakukan penghukuman.


(miq/miq)