Evaluasi Sistem Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Kurniawan Budi Irianto,  CNBC Indonesia
30 October 2026 15:18
Kurniawan Budi Irianto
Kurniawan Budi Irianto
Kurniawan Budi Irianto, Pejabat pengawas pada Kementerian Keuangan. Menulis untuk mengisi waktu luang. Opini yang disampaikan merupakan pendapat pribadi penulis, bukan merupakan pendapat resmi dari tempat penulis bekerja... Selengkapnya
Warga antre untuk melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (11/4/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi BPKB. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pemerintah provinsi. Besarnya penerimaan pajak ini antara lain dipengaruhi oleh jumlah kendaraan yang terdaftar di suatu wilayah.

Daerah dengan populasi penduduk dan kendaraan yang besar memiliki basis pajak yang relatif luas. Namun, ketika kendaraan semakin mudah berpindah wilayah, muncul pertanyaan mendasar: apakah sistem pemungutan yang sepenuhnya mengikuti lokasi registrasi masih relevan dengan pola mobilitas masyarakat saat ini?

Pertanyaan tersebut semakin penting ketika sejumlah daerah menghadapi tekanan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Di Jawa Tengah, misalnya, realisasi PKB berdasarkan LKPD audited 2025 tercatat sekitar Rp3,96 triliun, turun dari Rp5,47 triliun pada 2024.

Pada saat yang sama, piutang PKB pada 2025 tercatat sekitar Rp2,44 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp2,90 triliun pada tahun sebelumnya. Penurunan piutang tersebut perlu dibaca dengan mempertimbangkan adanya penghapusan piutang, sehingga tidak serta-merta menunjukkan peningkatan kepatuhan pembayaran.

Penurunan penerimaan PKB dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari dinamika penjualan kendaraan baru, perubahan kebijakan perpajakan, kemampuan ekonomi masyarakat, hingga kepatuhan pembayaran pajak tahunan.

Insentif bagi kendaraan listrik juga dapat memengaruhi besaran pajak yang dipungut, meskipun dampaknya perlu dilihat bersama perkembangan jumlah kendaraan dan kebijakan yang berlaku. Dengan demikian, kontraksi penerimaan tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor.

Di luar faktor tersebut, terdapat persoalan struktural yang patut diperhatikan: administrasi pemungutan pajak kendaraan masih sangat bertumpu pada lokasi kendaraan didaftarkan. Padahal, lokasi registrasi tidak selalu mencerminkan tempat kendaraan digunakan sehari-hari. Ketidaksesuaian ini perlu menjadi bahan evaluasi, terutama ketika mobilitas penduduk dan kendaraan semakin tinggi.

Ketika Kendaraan Bergerak Melampaui Batas Administratif
Kewajiban pajak kendaraan tahunan berbeda dari pungutan yang timbul ketika seseorang membeli kendaraan baru. Dalam transaksi kendaraan baru, berbagai kewajiban administrasi umumnya diselesaikan pada saat pembelian dan pengurusan registrasi.

Sementara itu, pembayaran pajak tahunan merupakan kewajiban berulang yang harus dipenuhi pemilik kendaraan. Ketika kondisi ekonomi rumah tangga memburuk, pembayaran tersebut dapat bersaing dengan kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak.

Persoalan lain muncul dalam transaksi kendaraan bekas. Kewajiban dan biaya administrasi yang berkaitan dengan balik nama atau mutasi kendaraan dapat menambah beban yang harus disiapkan pembeli. Kebijakan lokal berupa pembebasan atau keringanan biaya tertentu dapat membantu, tetapi belum tentu menyelesaikan seluruh persoalan administrasi. Bagi sebagian masyarakat, kendaraan yang dibeli tetap digunakan tanpa segera disertai penyesuaian data registrasi.

Mobilitas penduduk juga memperumit keadaan. BPS mengenal istilah migran risen untuk penduduk yang provinsi tempat tinggalnya saat ini berbeda dari provinsi tempat tinggalnya lima tahun sebelumnya. Data soal rumah tangga migran risen dapat menjadi petunjuk perpindahan tempat tinggal berpotensi diikuti perpindahan aset, termasuk kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah dimiliki di daerah asal belum tentu langsung diganti dengan kendaraan baru setelah keluarga pindah.

Meskipun proporsi rumah tangga migran risen relatif kecil, yaitu sekitar 2,3% berdasarkan data yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini, mobilitas tersebut tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam desain administrasi perpajakan.

Angka tersebut bukan ukuran langsung perpindahan kendaraan, tetapi menunjukkan adanya dinamika perpindahan rumah tangga yang berpotensi memengaruhi lokasi penggunaan aset. Membeli kendaraan baru di daerah tujuan juga belum tentu menjadi prioritas apabila keluarga telah memiliki kendaraan dari daerah asal.

Selain migrasi, mobilitas komuter menunjukkan persoalan yang berbeda. Seseorang dapat tinggal di Bogor, menggunakan satu sepeda motor untuk mencapai stasiun setempat, kemudian melanjutkan perjalanan dengan KRL.

Di wilayah tujuan, ia menggunakan sepeda motor lain yang dititipkan di dekat stasiun untuk mencapai kantor. Ketika pulang, kendaraan kedua ditinggalkan kembali di stasiun tujuan, sedangkan perjalanan menuju rumah dilanjutkan dengan KRL dan sepeda motor pertama.

Dalam pola seperti ini, dua kendaraan milik satu orang digunakan secara rutin di wilayah yang berbeda, tanpa harus terjadi perpindahan domisili. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tempat tinggal pemilik, lokasi registrasi, dan lokasi penggunaan kendaraan dapat menjadi tiga hal yang berbeda.

Kondisi ini tidak otomatis menunjukkan pelanggaran pajak. Namun, apabila seluruh administrasi dan penerimaan hanya bertumpu pada lokasi registrasi, sistem berpotensi kurang mampu menggambarkan mobilitas kendaraan yang sebenarnya. Persoalannya bukan semata-mata apakah kendaraan terdaftar secara sah, melainkan apakah sistem administrasinya sudah mampu mengakomodasi pola penggunaan kendaraan yang melampaui batas wilayah.

Mengintegrasikan Pemungutan dan Pembagian Penerimaan
Solusi yang perlu dipertimbangkan bukan semata-mata menaikkan tarif pajak atau memperluas penindakan. Pemerintah daerah perlu mulai membangun integrasi sistem pemungutan PKB secara nasional. Integrasi tersebut tidak harus berarti memindahkan kewenangan pajak daerah kepada pemerintah pusat. Pemerintah provinsi tetap menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku, sementara sistem administrasi dan pembayaran antardaerah dibuat saling terhubung.

Langkah pertama adalah memungkinkan pembayaran pajak kendaraan dari wilayah mana pun, tanpa mengharuskan wajib pajak selalu mendatangi unit pengelola pajak di daerah asal registrasi. Kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, misalnya, dapat membayar pajak melalui unit pelayanan di provinsi lain. Pembayaran tersebut tetap tercatat dalam sistem yang terhubung dengan data kendaraan dan pemerintah daerah yang berhak menerima penerimaan.

Kemudahan pembayaran ini penting karena lokasi pelayanan seharusnya tidak menjadi hambatan bagi pemenuhan kewajiban pajak. Integrasi juga dapat mengurangi biaya waktu dan perjalanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja jauh dari wilayah registrasi kendaraannya.

Langkah kedua adalah mempertimbangkan mekanisme pembagian penerimaan antara daerah registrasi dan daerah operasi kendaraan. Selama ini, lokasi registrasi menjadi dasar utama administrasi pemungutan. Ke depan, perlu dikaji apakah sebagian penerimaan juga dapat dialokasikan kepada daerah tempat kendaraan digunakan secara rutin.

Untuk kendaraan yang diregistrasikan dan dioperasikan sesuai domisili pemiliknya, seluruh penerimaan PKB dialokasikan kepada daerah bersangkutan. Namun, ketika lokasi registrasi berbeda dari lokasi kendaraan dioperasikan, perlu dipertimbangkan mekanisme pembagian penerimaan antara daerah registrasi dan daerah operasi.
Sebagai ilustrasi awal, dapat digunakan formula 50:50. Sebagian perhitungan pajak mengacu pada indeks daerah registrasi, sedangkan sebagian lainnya

mempertimbangkan indeks daerah operasi kendaraan. Proporsi tersebut bukan formula final yang harus diterapkan seragam. Besaran pembagian yang adil perlu diuji melalui simulasi, dengan mempertimbangkan karakteristik kendaraan, mobilitas pengguna, biaya administrasi, serta kontribusi masing-masing wilayah.

Penentuan lokasi operasi memang menjadi tantangan teknis. Tidak semua kendaraan yang melintasi suatu daerah dapat dianggap beroperasi di sana. Kendaraan yang hanya melintas sesekali berbeda dari kendaraan yang setiap hari digunakan untuk bekerja atau menjalankan kegiatan ekonomi di wilayah lain. Karena itu, diperlukan definisi operasional dan mekanisme verifikasi yang dapat diterapkan tanpa menambah beban administrasi secara berlebihan.

Memperluas Penindakan dan Memperbaiki Data
Integrasi sistem juga membuka peluang memperluas penindakan terhadap keterlambatan pembayaran pajak. Dengan data yang saling terhubung, petugas dapat memverifikasi status kewajiban kendaraan tanpa harus bergantung pada apakah kendaraan tersebut terdaftar di wilayahnya.

Penindakan tetap harus mengikuti kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku, tetapi koordinasi antardaerah dapat mengurangi kesenjangan informasi yang berpotensi dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tidak patuh.

Insentif fiskal juga dapat dirancang agar pemerintah daerah tempat kendaraan dioperasikan memperoleh bagian penerimaan dari pajak kendaraan yang berhasil dipungut, meskipun kendaraan tersebut terdaftar di daerah lain. Mekanisme ini memberikan insentif bagi setiap daerah untuk turut melakukan pengawasan dan membantu penagihan tanpa dibatasi oleh asal registrasi kendaraan.

Dengan demikian, kepentingan fiskal daerah tidak lagi semata-mata bergantung pada kendaraan yang terdaftar di wilayahnya sendiri. Keterlibatan antardaerah diharapkan dapat memperluas cakupan penagihan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menekan penghindaran pajak melalui pemanfaatan perbedaan wilayah administrasi.

Manfaat lain yang tidak kalah penting adalah peningkatan validitas data kepemilikan aset untuk kepentingan perpajakan. Dalam praktiknya, seseorang dapat menggunakan identitas orang lain untuk mendaftarkan kendaraan bermotor.

Misalnya, penduduk ber-KTP Jakarta yang membeli kendaraan di Semarang dapat menggunakan NIK penduduk setempat agar kendaraan dapat didaftarkan di wilayah tersebut. Akibatnya, data registrasi kendaraan tercatat atas identitas orang lain, meskipun kendaraan tersebut sebenarnya dimiliki dan digunakan oleh pembeli.

Praktik pinjam nama semacam ini menimbulkan persoalan ketika data kendaraan dicocokkan dengan SPT Tahunan pajak penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengalami kesulitan mengidentifikasi kendaraan sebagai bagian dari harta wajib pajak yang sebenarnya apabila NIK dalam registrasi berbeda dari NIK yang digunakan untuk pelaporan pajak.

Integrasi administrasi kendaraan dan perpajakan, disertai mekanisme verifikasi identitas pemilik yang lebih baik, berpotensi mempersempit kesenjangan informasi tersebut. Alhasil integrasi sistem tidak hanya bermanfaat bagi pemungutan PKB, tetapi juga bagi peningkatan validitas data aset dalam administrasi perpajakan.

Tentu terdapat risiko yang perlu diperhitungkan. Pembagian penerimaan dapat mengubah distribusi PAD antardaerah, terutama jika tarif dan dasar pengenaan pajak berbeda. Perbedaan tarif juga berpotensi mendorong pemilik memindahkan registrasi kendaraan ke daerah dengan tarif lebih rendah, meskipun kendaraan tetap dioperasikan di wilayah semula. Jika tidak diantisipasi, praktik ini dapat menggeser basis penerimaan tanpa diikuti perpindahan aktivitas penggunaan kendaraan yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, integrasi sistem perlu disertai mekanisme untuk memverifikasi lokasi operasi kendaraan dan mencegah pemindahan registrasi yang semata-mata bertujuan memperoleh beban pajak lebih rendah. Selain itu, arus penerimaan antardaerah menuntut prosedur rekonsiliasi, penyelesaian selisih, dan pengawasan yang jelas. Penerapan kebijakan sebaiknya didahului simulasi fiskal dan uji coba pada wilayah dengan mobilitas kendaraan lintas daerah yang tinggi.

Mengapa Administrasi Harus Mengikuti Mobilitas Aset?
Dari perspektif akuntansi dan pengelolaan aset, terdapat perbedaan mendasar antara tanah dan bangunan dengan kendaraan bermotor. Tanah dan bangunan merupakan aset tetap yang melekat pada lokasi fisik tertentu, sedangkan kendaraan bermotor merupakan barang bergerak yang dapat berpindah tempat mengikuti kebutuhan pemiliknya. Karakteristik ini semestinya turut dipertimbangkan dalam desain administrasi perpajakan kendaraan.

Menjadi tidak logis apabila mobilitas kendaraan justru harus diselesaikan dengan perubahan domisili administratif pemiliknya. Seorang pekerja migran atau komuter yang tinggal di satu daerah dan bekerja di daerah lain, baik dengan pola perjalanan harian, mingguan, maupun bulanan, seharusnya tidak perlu mengubah KTP semata-mata agar kendaraan yang digunakannya dapat memenuhi kewajiban perpajakan di tempat yang relevan.

Sistem administrasi semestinya mampu mengakomodasi mobilitas aset tanpa menjadikan perubahan domisili penduduk sebagai prasyarat utama. Integrasi pembayaran lintas wilayah dan pembagian penerimaan berdasarkan lokasi registrasi serta lokasi operasi kendaraan menawarkan jalan untuk mencapai tujuan tersebut. Kewajiban pajak tetap dipenuhi, kewenangan daerah tetap diperhatikan, dan penerimaan dapat dibagikan dengan mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang sesungguhnya.

Tentu, reformasi ini tidak menjamin penerimaan langsung meningkat. Hasilnya bergantung pada desain kebijakan, kualitas data, insentif antardaerah, dan pelaksanaan penegakan aturan. Namun, mempertahankan sistem yang terfragmentasi juga berarti membiarkan persoalan koordinasi dan kesenjangan informasi terus berulang.

Di era teknologi informasi yang semakin canggih, pertanyaannya bukan lagi bisa atau tidak, melainkan mau atau tidak mau mencoba cara baru untuk mengoptimalkan salah satu sumber utama PAD.


(miq/miq)
Next Article Pemotongan Insentif dan Imortalitas Perburuan Rente