Duh! Warga RI yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Sampai 50%
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih tergolong rendah. PT Jasa Raharja mencatat, dari total 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, baru 49,25% yang tercatat patuh membayar kewajibannya hingga September 2026.
Artinya, tingkat kepatuhan tersebut masih berada di bawah 50%. Kondisi ini menjadi perhatian karena pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga mencakup komponen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
"Sampai September ini, kami merekam dari 116 juta wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, tingkat kepatuhannya baru sekitar 49,25 persen," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin di Kementerian Perhubungan, dikutip Kamis (29/10/2026).
Salah satu komponen yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor adalah SWDKLLJ. Dana ini dihimpun dari pemilik kendaraan dan dikelola secara kolektif untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris korban meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran iuran SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Pemilik sepeda motor dikenai iuran sebesar Rp 35.000, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp 143.000.
Warga antre untuk mengurus program pemutihan pajak kendaraan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Warga antre untuk mengurus program pemutihan pajak kendaraan Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Awaluddin menjelaskan, dana tersebut merupakan bentuk kontribusi bersama masyarakat untuk membantu mereka yang mengalami musibah kecelakaan di jalan raya. Karena itu, pembayaran kewajiban kendaraan bermotor juga berkaitan dengan keberlangsungan mekanisme perlindungan bagi korban kecelakaan.
"Uang yang dikumpulkan atas dasar gotong royong masyarakat itu, di dalamnya ada komponen SWDKLLJ," katanya.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat memperoleh santunan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila korban meninggal dunia, santunan juga dapat diberikan kepada ahli waris yang berhak.
Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan kewajiban tersebut dipenuhi oleh masyarakat. Dengan jumlah wajib pajak mencapai 116 juta, peningkatan kepatuhan membutuhkan koordinasi berbagai pihak yang terlibat dalam administrasi kendaraan bermotor.
Awaluddin menegaskan, Jasa Raharja tidak menjalankan tugas tersebut sendirian. Pengelolaan administrasi pajak kendaraan bermotor melibatkan tiga instansi yang bekerja bersama melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
"Jasa Raharja di dalam konteks pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ itu tidak bekerja sendiri, karena ada tiga pilar besar yang kita sebut dengan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap," tegas Awaluddin.
Samsat melibatkan unsur pemerintah daerah melalui badan pendapatan daerah, kepolisian, serta Jasa Raharja. Masing-masing memiliki peran dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pengelolaan pajak daerah hingga pemenuhan kewajiban SWDKLLJ.
(fys/wur) [Gambas:Video CNBC]