Kendali Impor Energi

Pri Rakhmanto,  CNBC Indonesia
28 October 2026 14:02
Pri Rakhmanto
Pri Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto merupakan Founder & Advisor ReforMiner Institute (Research Institute for Mining and Energy Economics). Ia juga tercatat sebagai pengajar ekonomi dan kebijakan energi/migas pada Program Pascasarjana dan Sarjana di Jurusan Teknik Perminya.. Selengkapnya
Nozzle BBM Pertamax dan Pertamax Turbo di SPBU Pertamina. (Dok: PT Pertamina Patra Niaga)
Foto: Nozzle BBM Pertamax dan Pertamax Turbo di SPBU Pertamina. (Dok: PT Pertamina Patra Niaga)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pengaturan mengenai tata kelola pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 menandai pergeseran penting dalam mekanisme pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Kebijakan ini menetapkan pengalihan eksekusi pengadaan impor energi dari korporasi BUMN kepada institusi Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui skema Government-to-Government (G2G) dan Government-to-Business (G2B), dengan PT Pertamina (Persero) lebih bertindak sebagai pembeli (offtaker).



Pengalihan Pusat Kendali Impor Energi
Ditinjau dari perspektif tata kelola, kebijakan ini merepresentasikan pengalihan pusat kendali (center of control) impor energi nasional. Wewenang pengambilan keputusan impor yang sebelumnya berada pada korporasi berbasis (keahlian) pasar (market-based efficiency) kini bergeser ke ranah birokrasi berorientasi diplomasi negara. Pergeseran ini membawa dua implikasi mendasar terhadap struktur kendali pasokan energi:

Pertama, Pergeseran Parameter Kendali. Penetapan keputusan impor kini lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan diplomasi antarnegara, penataan hubungan geopolitik, serta perlindungan risiko instrumen internasional. Pendekatan ini memperkuat kendali strategis pemerintah dalam mengunci potensi kesepakatan jangka panjang, sekaligus memerlukan penyelarasan agar tetap adaptif terhadap dinamika harga harian di pasar spot.

Kedua, Pemisahan Wewenang dan Kapasitas Fisik. Kebijakan baru ini memisahkan antara pihak yang memegang wewenang transaksi pengadaan (BLU Lemigas) dengan pihak yang secara de facto menguasai kapasitas operasional fisik (Pertamina).

Pertamina tetap mengelola seluruh infrastruktur vital yang tidak dimiliki BLU, mencakup kilang pengolahan berkapasitas sekitar 1,158 juta barel per hari, 126 terminal BBM, serta 110 armada kapal angkut. Agar pemisahan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan kendala logistik, integrasi antara perencanaan pembelian oleh pemerintah dan kesiapan teknis fasilitas penerima di lapangan menjadi kunci utama.

Realitas Ketergantungan Impor dan Karakteristik Komoditas
Struktur pemenuhan energi nasional saat ini diwarnai oleh tingkat ketergantungan impor yang signifikan. Pada komoditas LPG, porsi ketergantungan impor nasional mencapai kisaran 80% hingga 84% dari total kebutuhan yang sekitar 25.000 ton per hari, di mana sekitar 70% pasokan tersebut diimpor dari Amerika Serikat.

Untuk bensin (gasoline), impor memenuhi sekitar 60% kebutuhan nasional atau setara 20 juta kiloliter per tahun, yang porsi terbesarnya diimpor dari Singapura (63%) dan Malaysia (33,14%). Sementara itu, terdapat celah (gap) antara konsumsi minyak mentah nasional (sekitar 1,7 juta barel per hari) dan produksi dalam negeri (sekitar 580 - 600 ribu barel per hari), sehingga memicu defisit pasokan sebesar 1,118 juta barel per hari yang bernilai impor sekitar US$9,31 miliar.

Melihat struktur pasokan ini, efektivitas skema pengadaan antarpemerintah (G2G) memerlukan penyelarasan dengan karakteristik masing-masing komoditas. Skema diplomasi antarnegara memberi nilai tambah tinggi pada pengamanan akses minyak mentah. Agar manfaat tersebut mencakup seluruh komponen ketahanan energi, kerja sama pengadaan dapat diperluas secara bertahap pada komoditas LPG dan produk BBM hasil olahan melalui skema pasokan langsung dari negara produsen.

Pembagian Peran Kelembagaan dan Efisiensi Operasional
Keberhasilan penataan kendali impor energi sangat ditentukan oleh efisiensi koordinasi antara BLU Lemigas sebagai pelaksana pengadaan dan Pertamina sebagai pengelola infrastruktur hilir.

Pertamina memiliki dan mengoperasikan aset fisik utama yang menyokong 70% pasokan BBM nasional, mencakup enam kilang pengolahan (dengan kapasitas 1,058 juta barel per hari yang meningkat menjadi 1,158 juta barel per hari pasca-RDMP Balikpapan), 126 terminal BBM, serta jaringan distribusi ritel yang menguasai sekitar 85% SPBU nasional.

Sebaliknya, BLU Lemigas mengelola alokasi belanja operasional tahunan sekitar Rp240,25 miliar dan didukung oleh sekitar 407 personil teknis. Mengingat skala nilai transaksi impor minyak mentah nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah per tahun,penyempurnaan kerja sama antarlembaga dapat difokuskan pada tiga langkah operasional:

Pertama, Penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Operasional yang Perinci. Perlu dirumuskan kesepakatan tertulis yang mengatur secara mendalam mekanisme transfer komoditas dari BLU ke Pertamina. Pengaturan ini mencakup titik peralihan hak kepemilikan barang, penetapan struktur harga jual (transfer price), kompensasi atas penggunaan fasilitas kilang dan penyimpanan, serta pembagian risiko terkait nilai tukar dan keterlambatan pengapalan (demurrage).

Kedua, Penyelarasan Spesifikasi Minyak Mentah dengan Karakteristik Kilang. Setiap kilang memiliki desain teknis yang spesifik terhadap jenis minyak mentah tertentu. Memberikan ruang bagi Pertamina untuk menyampaikan pertimbangan dan persetujuan teknis (technical clearance) sebelum kesepakatan pengadaan difinalisasi akan membantu menjaga tingkat imbal hasil (yield) produk berharga dan keandalan kilang.

Ketiga, Penetapan Batas Tanggung Jawab Operasional. Penegasan batasan kewajiban antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi penting untuk memberikan kepastian kinerja. Langkah ini memastikan bahwa akuntabilitas cadangan operasional (yang dipantau BPH Migas) dan kelancaran distribusi BBM serta LPG di masyarakat didukung oleh jadwal pasokan yang pasti.

Penguatan Dasar Hukum dan Kepastian Tata Kelola
Penataan tata kelola pengadaan energi nasional memerlukan keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan negara dan hilir migas. Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa kegiatan niaga hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha yang mengantongi izin usaha.

Di sisi lain, BLU Lemigas mengacu pada ketentuan perbendaharaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004) dan aturan kelembagaan yang menempatkannya sebagai unit teknis instansi pemerintah, di mana Barang Milik Negara (BMN) dilarang untuk dijaminkan.

Penyesuaian perlu dilakukan, misalnya dalam hal fleksibilitas keuangan bagi BLU Lemigas dalam mengelola transaksi skala besar dapat ditingkatkan melalui penyesuaian regulasi perbendaharaan khusus. Hal ini mencakup penyusunan mekanisme penetapan tarif pelayanan yang fleksibel dan pembentukan kerangka pengelolaan risiko (hedging) yang terstandardisasi.

Harmonisasi tata kelola ini perlu diperkuat melalui penyediaan payung hukum yang setara, misalnya dengan mengintegrasikan kerangka pengadaan energi strategis ke dalam Peraturan Pemerintah atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang baru.

Kehadiran regulasi yang kuat akan memberikan landasan bagi pejabat pelaksana di tingkat BLU maupun BUMN atau mugkin nantinya Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menjalankan tugas pengadaan secara transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum

Optimalisasi Cadangan Penyangga Energi (CPE)
Gagasan untuk menyatukan instrumen pengadaan pemerintah dengan penguatan cadangan nasional memiliki nilai strategis yang tinggi. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) telah menetapkan arah pembentukan cadangan strategis negara yang terpisah dari stok operasional komersial.

Untuk mengoptimalkan fungsi tersebut, peran BLU Lemigas atau misalkan BUK nantinya dapat difokuskan pada pengelolaan dan pemenuhan Cadangan Penyangga Energi strategis pemerintah. Komoditas yang diimpor oleh pemerintah difungsikan sebagai cadangan persediaan negara yang disimpan pada fasilitas penyimpanan nasional dan dilepas pada kondisi darurat berdasarkan penetapan Dewan Energi Nasional (DEN).

Sementara itu, kegiatan pengadaan minyak mentah dan BBM untuk kebutuhan operasional harian kilang dan distribusi komersial tetap dapat dijalankan oleh BUMN dengan memanfaatkan fleksibilitas mekanisme pasar. Pemisahan fungsi ini memberikan kejelasan dalam pembukuan aset negara serta memperkuat kesiapan nasional dalam menghadapi potensi krisis energi.

Penutup
Langkah pemerintah dalam mengatur kendali impor energi tidak boleh keluar dari kerangka peningkatan ketahanan energi-ekonomi nasional. Agar tujuan strategis tersebut tercapai secara optimal, penataan skema pengadaan ini perlu didukung oleh penyempurnaan regulasi turunan, kejelasan mekanisme kerja sama antarlembaga, pemenuhan kelayakan teknis kilang, serta transparansi tata kelola keuangan.

Melalui pembagian peran yang proporsional-di mana pemerintah menguatkan fungsi pengawasan dan tata kelola cadangan strategis, sementara BUMN mengoptimalkan kapasitas operasional dan rantai pasok fisik-sistem pengadaan energi nasional diharapkan dapat semakin tangguh, efisien, dan berdaya tahan tinggi dalam menghadapi dinamika pasar global.


(miq/miq)
Next Article Mitigasi Dampak Fluktuasi Rupiah terhadap Perkembangan Ekosistem EBT