Dari Petral ke Lemigas: Babak Baru Reformasi Pengadaan Energi

Dr. Anggawira,  CNBC Indonesia
27 October 2026 22:18
Dr. Anggawira
Dr. Anggawira
Dr. Anggawira merupakan pemimpin di dunia bisnis dan berbagai organisasi. Ia dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal HIPMI 2022-2025 dan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral & Batubara (ASPEBINDO). Saat ini, Anggawira menjabat sebagai Komisaris PT. Bum.. Selengkapnya
Kilang
Foto: Ilustrasi kilang minyak. (CNBC Indonesia/Edward Ricardo)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Reformasi pengadaan minyak Indonesia bukan cerita yang dimulai hari ini. Selama bertahun-tahun, mekanisme pengadaan minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) menjadi perhatian publik karena panjangnya rantai perdagangan dan kekhawatiran adanya ruang bagi pemburu rente.

Pada 2014, pemerintah membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas untuk menelaah tata kelola sektor ini, termasuk proses pengadaan yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pada 2015, Pertamina mengubah proses pengadaannya. Peran Petral dinilai tidak lagi diperlukan dalam mekanisme baru tersebut.

Pada 13 Mei 2015, Pertamina resmi menghentikan operasi Petral beserta dua anak usahanya. Pemerintah saat itu menyampaikan bahwa likuidasi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas dan bagian dari upaya memperbaiki efisiensi serta menutup ruang bagi praktik rente.

Pembubaran Petral menjadi penanda penting: ketika struktur perdagangan dipandang tidak lagi sesuai dengan tujuan transparansi dan efisiensi, pemerintah dan Pertamina bersedia mengubahnya. Namun, perubahan satu lembaga tidak otomatis menuntaskan seluruh persoalan tata niaga. Tantangan pengadaan energi terus berkembang mengikuti perubahan pasar, pola perdagangan, kebutuhan domestik, dan geopolitik.

Kini, reformasi memasuki babak baru. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2026 membuka mekanisme government-to-government (G2G) dan government-to-business (G2B), dengan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas sebagai pelaksana pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Pertamina tetap berperan penting dalam rantai pasok, termasuk sebagai pihak yang membeli pasokan dari BLU. Dengan demikian, yang berubah adalah arsitektur pengadaannya: negara mengambil posisi lebih langsung dalam menjalin kesepakatan dengan pemasok.

Langkah Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut diapresiasi sebagai keberanian untuk meneruskan agenda pembenahan tata kelola energi. Pada 2015, reformasi diarahkan pada perubahan struktur dan proses perdagangan di lingkungan Pertamina.

Sekarang, pemerintah mencoba memperluas peran negara dalam negosiasi pasokan lintas negara. Keduanya lahir dalam konteks berbeda, tetapi bertemu pada satu tujuan: memastikan pengadaan energi berlangsung lebih efisien, transparan, dan mendukung kepentingan nasional.

Pertaruhan kebijakan ini semakin besar karena energi berada di tengah dinamika geopolitik. Badan Energi Internasional (IEA) mencatat, pada 2025 hampir 15 juta barel minyak mentah per hari-sekitar 34 persen perdagangan minyak mentah global-melewati Selat Hormuz.

Gangguan pada jalur tersebut berpotensi memengaruhi pasokan dan harga energi dunia, termasuk di Asia. Di dalam negeri, pemerintah menyatakan sekitar 85 persen kebutuhan LPG masih dipenuhi melalui impor. Diversifikasi pemasok, jalur pengiriman, dan kontrak pasokan karena itu bukan semata urusan dagang, melainkan bagian dari ketahanan nasional.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa ketahanan energi tidak dibangun dengan satu kebijakan saja. Negara anggota IEA diwajibkan menjaga cadangan minyak darurat setara sedikitnya 90 hari impor bersih, melalui kombinasi stok pemerintah, industri, atau lembaga khusus.

Ceko, di sisi lain, menunjukkan pentingnya mengurangi ketergantungan pada satu pemasok melalui diversifikasi yang didukung investasi infrastruktur. Pelajarannya relevan bagi Indonesia: negosiasi pasokan perlu ditopang oleh cadangan, fasilitas penyimpanan, jalur distribusi, dan rencana darurat yang siap dijalankan.

Indonesia perlu mengambil pelajaran tersebut tanpa sekadar menyalin modelnya. Kita harus ikut membentuk agenda ketahanan energi kawasan. Dengan skala kebutuhan yang besar dan posisi strategis di Asia, Indonesia dapat mendorong kerja sama negara-negara pengimpor dalam pertukaran informasi pasar, koordinasi logistik, pengembangan fasilitas penyimpanan, serta respons bersama saat pasokan terganggu.

Kita jangan hanya mengikuti irama yang ditentukan pihak lain. Indonesia harus ikut menentukan arah kerja sama, memperluas pilihan, dan menciptakan instrumen yang sesuai dengan kepentingan nasional. Posisi tawar tidak lahir hanya dari meja negosiasi. Ia juga ditentukan oleh kesiapan infrastruktur, kekuatan diplomasi, kapasitas penyimpanan, dan kemampuan mengelola permintaan energi di dalam negeri.

Agar babak baru ini menghasilkan manfaat, tata kelola BLU harus transparan dan dapat diaudit. Pemerintah perlu menjelaskan prinsip pemilihan pemasok, pembanding harga, komponen biaya pengiriman dan asuransi, biaya layanan, serta mekanisme pengawasan. Lemigas perlu didukung kapasitas teknis dan manajemen risiko yang memadai. Pertamina juga perlu dilibatkan sesuai keahlian operasionalnya agar perubahan tidak menambah biaya atau memperlambat pasokan.

Ukuran keberhasilan kebijakan ini harus nyata: pasokan lebih terjamin, harga pengadaan kompetitif, risiko ketergantungan pada pemasok atau jalur tertentu berkurang, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus memperkuat produksi domestik, kilang, cadangan dan penyimpanan, jaringan logistik, efisiensi energi, serta substitusi energi secara bertahap.

Dari Petral ke Lemigas, benang merah reformasinya adalah upaya menata kembali cara Indonesia memperoleh energi. Perubahan kelembagaan dan mekanisme hanya akan bermakna jika disertai tata kelola yang terbuka dan hasil yang dirasakan masyarakat serta industri. Indonesia harus bergerak dari pembeli yang sekadar bereaksi terhadap gejolak global menjadi negara yang mampu membangun pilihan, merancang kerja sama, dan ikut menentukan masa depan pasar energi kawasan.


(miq/miq)
Next Article Kedaulatan Energi dan Seni Mengelola Ketergantungan