Menimbang Rencana HP Gratis untuk Rakyat

Faozan Amar,  CNBC Indonesia
16 October 2026 09:05
Faozan Amar
Faozan Amar
Faozan Amar merupakan Associate Profesor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka bidang manajemen strategi dan ekonom syariah. Ia juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Al Wasat Institute, sebuah lembaga yang bergerak dalam p.. Selengkapnya
Paling banyak dari China, Impor HandPhone Tembus Rp 31 T
Foto: Ilustrasi handphone. (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Rencana pemerintah membagikan telepon genggam (handphone) gratis yang terintegrasi langsung dengan rekening digital menandai babak baru dalam transformasi pelayanan publik nasional. Gagasan tersebut disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden yang juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, pada 13 Oktober 2026.

Menurut Hashim, kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat perluasan inklusi keuangan serta membenahi transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam skenario ini, pemerintah menugaskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk untuk membuka rekening massal secara terintegrasi.

Secara konseptual, integrasi teknologi ke dalam sistem jaringan pengaman sosial merupakan langkah progresif. Digitalisasi berpotensi memangkas birokrasi, menekan potensi kebocoran dana bantuan, serta memperkuat auditabilitas transaksi harian.

Namun, dalam perspektif analisis kebijakan publik, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar apakah negara memiliki anggaran untuk membeli jutaan perangkat, melainkan apakah kebijakan ini merupakan pilihan paling efektif, efisien, dan adil di antara berbagai alternatif intervensi lainnya.

Disparitas Penerima, Masalah Pendataan, dan Realitas Fiskal
Niat baik digitalisasi kerap terbentur oleh realitas sosio-demografis penerima manfaat serta kelemahan basis data nasional. Mayoritas penerima bansos berada pada kelompok umur dan tingkat pendidikan yang rentan terhadap hambatan teknologi.

Data BPS melalui Survei Angkatan Kerja Nasional 2025 merekam bahwa sekitar 61,40 persen penerima bansos tergolong berpendidikan SD ke bawah, di mana angka buta huruf pada kelompok lansia (60 tahun ke atas) mencapai 9,25 persen (BPS, 2025).

Populasi lansia sendiri kini menembus 11,75 persen dari total penduduk atau sekitar 33,7 juta jiwa dengan tingkat literasi digital yang terbatas. Memaksakan penggunaan handphone dan aplikasi perbankan digital kepada kelompok lansia dan buta huruf ini tanpa kanal pendampingan yang memadai justru memicu erosi hak penerima atau celah eksploitasi oleh pihak ketiga.

Di samping itu, transmisi pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menuju Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menyisakan anomali pendataan yang masif. Transisi basis data ini kerap diwarnai ketidakakuratan, di mana warga miskin ekstrem tereliminasi dari sistem (exclusion error), sementara kelompok mampu terdata sebagai penerima (inclusion error).

Anomali ini terlihat nyata ketika warga miskin ekstrem terlempar ke desil 7 atau 8 sehingga tercoret dari penerima bantuan, sementara ada anggota DPR pernah ditemukan masuk dalam basis data desil terendah (desil 1-3) sebagai penerima bansos.

William N. Dunn (2018) dalam Public Policy Analysis menggarisbawahi bahwa teknologi tidak pernah bisa menggantikan presisi data dasar (data accuracy). Jika benah data (data benchmarking) belum tuntas dan DTSEN masih bermasalah, pembagian HP gratis justru mempercepat penyaluran bantuan yang salah sasaran secara otomatis.

Masalah berikutnya terletak pada potensi pembengkakan beban fiskal (fiscal burden). Biaya program tidak berhenti pada pengadaan unit semata, tetapi meliputi pemeliharaan, kuota data berkala, penanganan kerusakan, hingga keamanan siber.

Simulasi pengadaan 10 juta unit handphone dengan asumsi harga Rp1,5 juta per unit membutuhkan alokasi APBN Rp15 triliun hanya untuk hardware. Angka ini berisiko menciptakan biaya peluang (opportunity cost) tinggi yang sejatinya dapat dialokasikan untuk pemenuhan gizi, ketahanan pangan, atau pembenahan pendataan itu sendiri.

Data BPS dalam Statistik Telekomunikasi Indonesia 2025 mencatat proporsi penduduk berumur lima tahun ke atas yang memiliki telepon genggam baru mencapai 70,75 persen, dengan jurang lebar antara Papua Pegunungan (22,49 persen) dan DKI Jakarta (84,47 persen) (BPS, 2025).

World Bank (2025) dalam Global Findex Database menekankan bahwa inklusi keuangan yang berkelanjutan membutuhkan kepemilikan rekening, intensitas penggunaan, keterjangkauan internet, serta jaminan keamanan digital. Mengisolasi bantuan hanya pada pembagian fisik perangkat tanpa menyelesaikan ketiadaan sinyal dan kerentanan data DTSEN justru memicu pemborosan anggaran.

Restrukturisasi Strategi dan Solusi Kebijakan
Agar transformasi digital tidak berakhir menjadi proyek pengadaan barang semata, pemerintah perlu meredesain pendekatan kebijakan melalui lima langkah terstruktur: Pertama, Pembersihan dan Benchmarking Data DTSEN. Benahi data dasarnya terlebih dahulu sebelum membagikan perangkat digital melalui verifikasi lapangan secara bertingkat (ground-checking) agar tidak ada lagi ketimpangan penetapan desil.

Kedua, Pemetaan Kebutuhan Berbasis Pemilah Kuantitatif. Klasifikasikan penerima berdasarkan profil kemampuan. Bagi penerima lansia dan buta huruf, kanal layanan tatap muka (offline) atau penggunaan jaringan agen bank terdekat tetap wajib disiagakan sebagai sarana penyaluran utama.

Ketiga, Pelaksanaan Uji Coba Terbatas (Pilot Project). Program wajib diuji coba secara terbatas di area perkotaan, pedesaan, dan wilayah 3T sebelum dieksekusi secara masif untuk mengukur reliabilitas transaksi dan ketepatan sasaran. Keempat, Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi. Integrasi data identitas, rekening, dan transaksi bantuan wajib tunduk secara ketat pada UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi demi menjamin keamanan data masyarakat miskin.

Kelima, Penetapan Indikator Kinerja Utama (KPI) Berbasis Dampak. Keberhasilan program jangan dihitung dari berapa juta unit HP yang dibagikan (output), melainkan dari efisiensi biaya transaksi, keaktifan rekening digital, dan ketepatan sasaran bansos (outcome).

Teknologi adalah alat (means), bukan tujuan akhir (end goal) kebijakan publik. Transformasi digital akan kehilangan makna kedaulatannya apabila rakyat menerima HP gratis tetapi basis data DTSEN masih kacau atau warga lansia dan buta huruf kesulitan mengoperasikannya. Negara harus hadir utuh memastikan setiap rupiah APBN benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan bermartabat.


(miq/miq)
Next Article Bank Syariah Harus Memenangkan Gen Z, Bukan Sekadar Merekrut Nasabah