Pendulum Benih Lobster

Riyono,  CNBC Indonesia
15 October 2026 09:02
Riyono
Riyono
Riyono merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS yang berfokus pada isu pangan, pertanian, dan kelautan. Selain itu, Riyono juga mengembang amanah sebagai Ketua Dewan Pembina Rumah Petani Nelayan Nusantara, berperan aktif memperjuangkan kesejahter.. Selengkapnya
Benih bening lobster (BBL). (Dok. KKP)
Foto: Benih Bening Lobster. (Dokumentasi KKP)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Pada saat musim ikan meredup, pesisir selatan Jawa justru tetap bercahaya. Dari Banten hingga Nusa Tenggara Barat, lampu-lampu perahu tampak menyala di perairan dekat pantai. Di sana, nelayan menangkap benih bening lobster (BBL) salah satu sumber penghasilan yang masih tersedia ketika musim tangkap ikan berakhir.

Pada Senin, 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan ekspor BBL "akan diberhentikan selamanya". Pernyataan tersebut disampaikan bersamaan dengan peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran BBL berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas itu mendapat mandat untuk menelusuri jaringan penampung, pemodal, dan pengendali perdagangan ilegal.

Saya mendukung upaya menghentikan penyelundupan dan menjaga keberlanjutan lobster. Namun, kata "selamanya" perlu diuji dengan kehati-hatian. Sebab, sejarah tata kelola benih lobster di Indonesia justru memperlihatkan betapa mudahnya arah kebijakan berubah tanpa selalu menyelesaikan persoalan mendasar di lapangan.

Enam Kali Berubah Arah
Sejak 2015, kebijakan BBL setidaknya mengalami enam kali perubahan arah. Pada masa Susi Pudjiastuti, penangkapan dan pengeluaran benih dilarang. Pada 2020, kebijakan dibuka kembali oleh Edhy Prabowo, yang kemudian berujung pada penangkapan oleh KPK.

Ekspor ditutup lagi pada 2021. Pada 2024, ekspor ke Vietnam dibuka melalui skema kerja sama budidaya, sebelum dihentikan pada tahun 2025. Kini, pemerintah menyatakan penutupan ekspor berlaku permanen.

Pergantian kebijakan tersebut belum menuntaskan dua pekerjaan rumah utama: membangun kapasitas budidaya nasional dan menyediakan perlindungan ekonomi bagi nelayan penangkap benih lobster.

Pengalaman larangan pada era sebelumnya patut menjadi bahan evaluasi. Jumlah usaha pembesaran lobster dilaporkan turun dari sekitar 500 menjadi kurang dari 20 setelah kebijakan larangan 2015 (Jones dkk., 2026). Pada saat yang sama, penyelundupan tetap berlangsung. Data yang dirujuk dalam kajian Djayanti dkk. di dalam Jurnal Perikanan UGM (2021) mencatat sekitar 100 kasus penyelundupan benih pada 2017.

Lima Tahun Penyelundupan, Polanya Sama
Data penindakan lima tahun terakhir memperlihatkan pola yang konsisten: apa pun status ekspornya, benih tetap mengalir keluar. Sejak akhir Desember 2020 hingga pertengahan Agustus 2021, setelah ekspor kembali ditutup, aparat menggagalkan 52 kasus penyelundupan dengan barang bukti 3,87 juta benih senilai Rp159,9 miliar. Sepanjang Januari-November 2023, sitaan gabungan berbagai instansi mencapai 1,62 juta ekor senilai Rp163 miliar.

Angka paling mencolok justru muncul pada 2024, ketika pemerintah membuka jalur ekspor legal ke Vietnam. Tahun itu KKP mencatat 44 kali penggagalan di 16 lokasi, dengan barang bukti 6,44 juta benih senilai Rp849 miliar, tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Membuka jalur resmi ternyata tidak membuat jalur gelap sepi. Artinya, persoalan BBL bukan semata soal ekspor dibuka atau ditutup, melainkan tata kelola dan pengawasan yang tidak pernah tuntas.

Pada 2025, sitaan anjlok menjadi 1,31 juta ekor, turun sekitar 80 persen. Penurunan itu bisa berarti penyelundupan berkurang, tetapi bisa juga berarti penindakan melemah; publik sulit menilainya karena data yang diumumkan tidak lengkap.

Pada 2026, penyelundupan masih terus terjadi: sepanjang Januari hingga Mei tercatat delapan kasus, antara lain di Bandara Soekarno-Hatta, Batam, Yogyakarta, dan Juanda, disusul penggagalan di Lampung, Pelabuhan Merak, Banyuwangi, serta sekitar 150 ribu ekor di Tol Jagorawi pada September. Jalurnya darat, laut, dan udara, tersebar dari Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Riau.

Angka yang Menunjukkan Besarnya Insentif
Pada 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkirakan sekitar satu juta benih diselundupkan ke luar negeri setiap hari. Dengan harga acuan sekitar Rp150.000 per ekor, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp52,9-54,75 triliun per tahun.

Sementara itu, sepanjang 2025 aparat menggagalkan penyelundupan sekitar 1,31 juta ekor jumlah yang setara dengan aliran benih selama satu hingga dua hari jika dibandingkan dengan perkiraan KKP sendiri. Bahkan pada 2024, tahun dengan sitaan terbesar, benih yang digagalkan kurang dari 2 persen dari perkiraan aliran setahun versi KKP sendiri.

Permintaan dari luar negeri juga masih besar. Di Khanh Hoa, salah satu sentra lobster Vietnam, benih dari alam setempat hanya memenuhi sekitar 5 persen kebutuhan, sedangkan sisanya bergantung pada pasokan dari luar, terutama Indonesia (SeafoodSource, September 2026). Artinya, selama permintaan tinggi dan selisih nilai di sepanjang rantai perdagangan tetap menggiurkan, pelarangan saja tidak otomatis menghilangkan insentif penyelundupan.

Perbedaan harga memperlihatkan ketimpangan manfaat. Untuk menghitung potensi kerugian negara, KKP memakai harga patokan sekitar Rp150 ribu per ekor (Antara, 6 Mei 2024), sejalan dengan pemberitaan yang menyebut benih dihargai Rp150-200 ribu per ekor di luar negeri.

Sementara itu, penelitian di Binuangeun, Lebak, mencatat harga pembelian dari nelayan sekitar Rp12 ribu per ekor (Nurdin dkk., 2023), dan kajian Bappeda Trenggalek mencatat kisaran Rp6 ribu hingga Rp18 ribu. Selisih yang dapat melampaui sepuluh kali lipat itu menunjukkan bahwa nilai terbesar tidak berhenti di tangan nelayan, melainkan berpotensi mengalir ke mata rantai perdagangan berikutnya.

Kapasitas budidaya nasional juga belum sebanding dengan potensi dan kebutuhan yang ada. Produksi budidaya lobster tercatat 437 ton pada 2023 dan 481 ton pada 2024, masih jauh dari target 1.100 ton pada 2026.

Pengalaman di Cidaun, Cianjur, pada 2020 memberi peringatan lain: ketika ekspor mensyaratkan adanya kegiatan budidaya, sebagian fasilitas dilaporkan hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi agar benih dapat dijual kepada eksportir (Djayanti dkk., 2021). Dengan kata lain, keberadaan fasilitas di atas kertas belum tentu mencerminkan aktivitas budidaya yang nyata.

Sains Membutuhkan Data yang Lebih Kuat
Alasan konservasi merupakan dasar penting bagi pengendalian pemanfaatan BBL. Kekhawatiran terhadap kondisi stok lobster bukan tanpa bukti. Peneliti BRIN menemukan tiga jenis lobster di perairan Gunungkidul telah mengalami tangkap lebih, dengan laju eksploitasi 0,72-0,79 melampaui batas optimum 0,5. Biomassa induk diperkirakan tinggal 22-35 persen, di bawah ambang aman 40 persen (Tirtadanu dkk., 2021).

Kajian berikutnya menempatkan perikanan lobster di wilayah itu dalam zona merah, mengaitkan intensifikasi penangkapan benih sebagai salah satu faktor risiko, serta mencatat peralihan sebagian nelayan ke jenis ikan lain akibat penurunan hasil tangkapan (Tirtadanu dkk, 2024).

Namun, penelitian lain menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Priyambodo, Jones, dan Sammut memperkirakan tangkapan benih Indonesia mencapai sekitar 103 juta ekor per tahun lebih dari 20 kali sumber daya benih Vietnam.

Mereka menilai larangan sebelumnya tidak terbukti meningkatkan jumlah lobster dewasa, tetapi justru melemahkan budidaya domestik, sementara benih tetap mengalir ke Vietnam (Priyambodo dkk, 2020). Studi-studi tersebut juga menyebut tingkat kelangsungan hidup alami benih hanya sekitar 1-3 persen.

Perbedaan temuan ini tidak semestinya dijadikan alasan untuk memilih satu kubu secara politis. Justru, perbedaan itu menegaskan perlunya data yang lebih kuat dan sistem pemantauan yang konsisten. Estimasi tangkapan benih Indonesia saja berkisar dari 103 juta hingga 316 juta ekor per tahun, sementara data tentang intensitas dan upaya penangkapan masih terbatas.

Angka resmi pun tidak saling cocok. Perkiraan KKP tentang penyelundupan, sejuta ekor sehari atau sekitar 365 juta setahun, lebih besar daripada seluruh estimasi tangkapan benih yang dibuat para peneliti. Estimasi kerugian negara juga berubah-ubah tanpa penjelasan metode: potensi PNBP hilang Rp30 triliun pada 2023, kerugian Rp52,9-54,75 triliun per tahun pada 2024, lalu Rp16 triliun per tahun dalam pernyataan pada 2026.

Australia Barat telah memantau kedatangan benih lobster sejak akhir 1960-an untuk membantu memprediksi stok dewasa beberapa tahun ke depan. Indonesia perlu membangun sistem pemantauan yang sama seriusnya, bukan terus bergantung pada perkiraan yang belum teruji secara berkala.

Larangan Menutup Jalur, Bukan Menghapus Insentif
Bagi nelayan kecil, menangkap BBL bukan semata-mata pilihan bisnis; di sejumlah lokasi, kegiatan itu menjadi penyangga pendapatan ketika musim ikan utama berakhir. Di Binuangeun, misalnya, sebagian nelayan yang biasanya menangkap ikan layur beralih menangkap benih setelah musim layur usai.

Pengepul telah menunggu di pantai untuk mengumpulkan hasil tangkapan yang kemudian dikirim ke Singapura dan Vietnam. Praktik ini tercatat pada 2022, ketika ekspor resmi sedang ditutup Nurdin dkk, 2023).

Fakta tersebut menunjukkan bahwa penutupan jalur legal belum tentu menghapus kegiatan ekonomi yang melandasinya. Jika budidaya nasional belum mampu menyerap benih dan tidak tersedia alternatif penghasilan, nelayan menghadapi dua pilihan buruk: hasil tangkapan tidak terserap atau masuk ke jaringan ilegal.

Dalam situasi seperti ini, nelayan dan pengepul kecil yang paling mudah dijangkau berisiko menjadi sasaran utama penindakan, sementara pemodal dan pengendali jaringan tetap tersembunyi.

Lima Langkah Agar Larangan Bekerja
Larangan ekspor tidak harus dicabut. Namun, kebijakan ini harus dilengkapi dengan prasyarat yang selama bertahun-tahun belum ditangani secara memadai.
Pertama, siapkan transisi penghidupan di sentra penangkapan.

Bantuan alat tangkap alternatif, akses permodalan, dan diversifikasi usaha pesisir perlu dirancang berdasarkan kondisi setempat, dengan sasaran dan indikator yang terukur. Perlindungan penghidupan bukan tambahan seremonial, melainkan bagian dari desain kebijakan konservasi.

Kedua, arahkan kerja Satgas pada pemodal, pengepul besar, dan jalur distribusi keluar negeri. Penindakan harus ditopang prosedur yang jelas agar nelayan kecil tidak otomatis diperlakukan sebagai pelaku utama. Pemerintah perlu membuka target, indikator kinerja, serta data hasil penindakan agar efektivitas Satgas dapat dinilai secara objektif.

Ukurannya tidak cukup jumlah sitaan. Naik-turunnya hasil penindakan, dari 6,44 juta ekor pada 2024 menjadi 1,31 juta ekor pada 2025, harus dapat dijelaskan, termasuk berapa pemodal dan pengendali jaringan yang benar-benar diproses hukum, bukan hanya kurir yang tertangkap di bandara.

Ketiga, perkuat koperasi nelayan sebagai simpul tata kelola. Koperasi dapat membantu mencatat hasil tangkapan, menghubungkan benih dengan pembudidaya domestik melalui mekanisme yang sah dan harga yang wajar, serta menjadi mitra pengawasan berbasis komunitas. Pendekatan ini sejalan dengan rekomendasi peneliti BRIN mengenai pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan perikanan.

Keempat, perlindungan tidak boleh berhenti pada benih; induk lobster juga harus dijaga. Rekomendasi penelitian di Gunungkidul mencakup pengurangan upaya penangkapan lobster dewasa, penetapan ukuran minimum, serta pengaturan musim dan wilayah penangkapan. Langkah-langkah tersebut harus disertai pemantauan benih yang independen dan berkala di setiap wilayah pengelolaan perikanan.

Kelima, bangun kepastian hukum yang lebih kokoh. Jika pemerintah ingin menyatakan larangan berlaku permanen, dasar hukumnya perlu dirancang agar tidak mudah berubah mengikuti pergantian kebijakan. Istilah "selamanya" tidak cukup kuat bila hanya ditopang aturan yang relatif mudah direvisi.

Komisi IV DPR RI, melalui Panitia Kerja Benur, perlu mengawal kebijakan ini dengan ukuran keberhasilan yang transparan dan realistis. Dalam 12-18 bulan, setidaknya tiga indikator harus bergerak ke arah yang sama: penyelundupan menurun, serapan benih oleh budidaya dalam negeri meningkat, dan pendapatan nelayan di sentra penangkapan tidak merosot.

Jika penyelundupan terus berlangsung sementara kehidupan nelayan semakin sulit, kebijakan harus dievaluasi dan diperbaiki bukan dipertahankan hanya karena diberi label "selamanya".

Lampu-lampu di pesisir selatan tidak akan padam hanya karena pemerintah mengumumkan larangan. Lampu itu baru akan padam ketika nelayan memiliki pilihan penghidupan yang lebih layak daripada melaut menangkap benih. Di situlah ukuran sesungguhnya dari kebijakan yang berpihak pada konservasi sekaligus keadilan ekonomi.


(miq/miq)
Next Article Ketika Krisis Ekologis Membatasi Kebebasan