Efektivitas Pinjaman Luar Negeri Dalam Integrasi Sistem Senjata
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Program akuisisi pesawat tempur oleh Indonesia selama ini selalu mengandalkan Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang normalnya diberikan oleh negara pembuat jet tempur dalam bentuk fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Kredit Ekspor (LPKE).
Akan tetapi terdapat pengecualian, yaitu impor J-10C dari China yang bertumpu pada skema kredit komersial yang berasal dari Kreditur Swasta Asing (KSA) dan pembelian Su-35 asal Rusia yang menggunakan fasilitas Rupiah Murni.
Untuk pertama kalinya Indonesia memutuskan pengadaan penempur dari China walaupun pihak yang terakhir tidak mau menyiapkan skema LPKE, sedangkan pemanfaatan fasilitas Rupiah Murni karena ancaman CAATSA sehingga tidak ada lender yang bersedia menyediakan PLN kepada Indonesia.
Indonesia tidak peduli dengan konsekuensi dari setiap pilihan skema pembiayaan yang diambil sebab urusan diversifikasi sistem senjata lebih penting daripada beban utang yang ditanggung. Selain acuh tidak acuh terhadap beban utang yang ditanggung, pengadaan pesawat tempur asal China semakin menegaskan kebijakan Kementerian Pertahanan yang meneruskan pembuatan silo dalam sistem pertahanan.
Dalam urusan jet tempur, selama ini sudah tercipta silo logistik dan komunikasi dari Amerika Serikat, Inggris, Rusia dan Prancis, di mana hal demikian menyulitkan integrasi agar tercipta komando dan kendali yang terpadu (seamless).
Bila ditambah dengan pesawat jet latih, silo bertambah dengan T-50i yang mengadopsi teknologi Korea Selatan dan Amerika Serikat. Silo tersebut akan berlipat dengan masuknya produk China dan Korea Selatan seumpama Indonesia jadi mengakuisisi KF-21 Block II.
Sejak lama banyak negara memberikan prioritas khusus pada komunikasi antarpenempur melalui sistem yang terenskripsi sehingga aman, termasuk penggunaan datalink yang dapat memancarkan dan menerima suara, video dan data.
Mengacu pada kasus beberapa negara berkembang, semakin beragam sumber pemasok jet tempur, maka semakin kompleks pula tantangan yang dihadapi guna menciptakan integrasi terpadu sehingga interoperability dapat diwujudkan.
Komunikasi ialah bagian tidak terpisahkan dari komando dan kendali di mana tanpa jaring komunikasi yang andal dan aman maka komando dan kendali tidak akan dapat berfungsi dengan baik. Kegagalan komando dan kendali akibat serangan elektronika lawan ataupun oleh sebab-sebab lain akan membuat suatu operasi gagal karena terjadi keterputusan komunikasi antara elemen pengambil keputusan dan unsur-unsur pelaksana operasi.
Keberagaman asal penempur yang dipunyai oleh Indonesia memiliki konsekuensi pula pada datalink yang diadopsi, seperti Link 16 untuk F-16, LCall bagi Rafale dan Telecode pada Su-27/30. Secara teori, integrasi berbagai datalink yang berbeda adalah sebuah hal yang mungkin walaupun harus melewati beberapa lapisan gateway sehingga terdapat konsekuensi pada latency.
Adapun dari aspek politik, integrasi datalink yang berbeda terkadang terhalang izin dari negara pemilik datalink walaupun secara politik dua datalink yang hendak diintegrasikan berada pada kubu yang sama. Kerumitan integrasi datalink bukan tidak disadari oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, akan tetapi persoalan teknis seperti ini tidak pernah menjadi pertimbangan saat pengambilan keputusan untuk memilih satu jenis jet tempur yang akan dibeli.
Pada Minimum Essential Force (MEF) 2020-2024, terdapat program Joint National Operational Command (JNOC) di Kementerian Pertahanan senilai US$200 juta dengan PLN memakai fasilitas KSA. Sebelumnya terdapat program Sistem Interoperability Kodal (SIK) pada tingkat Mabes TNI sebesar US$49 juta yang baru mencakup beberapa segmen saja.
Masih menjadi pertanyaan apakah ke depan kedua program tersebut dapat diintegrasikan mengingat bahwa JNOC mengadopsi sistem asal Turki, sementara SIK memanfaatkan sistem buatan Yunani. Suka atau tidak suka, sulit untuk mengintegrasikan produk dari Turki dengan sistem asal Yunani mengingat secara politik Yunani bermusuhan dengan Turki.
Baik JNOC maupun SIK berada pada tataran yang lebih tinggi dalam arsitektur integrasi datalink walaupun bagaimana posisi keduanya dalam arsitektur komando dan kendali TNI masih belum jelas. Kondisi demikian menggambarkan betapa pilihan Indonesia guna mengambil sistem senjata dan atau sub sistem senjata dari beragam sumber tidak didukung oleh konstelasi geopolitik internasional.
Persoalan integrasi JNOC dan SIK ke depan akan menjadi tantangan ketika terdapat tembok politik yang tidak bisa diterobos hanya dengan bermodalkan kemampuan rekayasa (engineering) belaka. Isu tersebut pula hanya satu contoh kasus yang akan dihadapi saat integrasi beragam sistem berbeda guna menciptakan interoperability, termasuk juga integrasi seperti antara pesawat tempur dengan radar pertahanan udara.
Dengan kian beragamnya tipe penempur yang diakuisisi oleh Kementerian Pertahanan bagi TNI Angkatan Udara, sementara produk radar pertahanan udara khususnya Ground Control Interception (GCI) mengarah pada dua pabrikan saja, maka tantangan integrasi dalam sistem komando dan kendali kian besar. Dari dua produsen radar itu, satu radar telah mempunyai kinerja yang terbukti andal, sementara sisanya radar baru yang tidak proven mengingat baru pertama kali diproduksi di dunia.
Mempertimbangkan bahwa jaringan radar pertahanan udara di kawasan Indonesia timur akan sepenuhnya diisi oleh GM400α buatan Thales, menciptakan integrasi yang terpadu dengan jet tempur dari Cina adalah sebuah tantangan besar karena faktor politik.
Memang dari sisi rekayasa bisa saja mengintegrasikan J-10C dengan GM400α agar air picture radar asal Prancis tersebut dapat dibagi ke pesawat tempur buatan China, akan tetapi dibutuhkan sejumlah gateway dengan konsekuensi pada terciptanya latency.
Mengamalkan keberagaman jenis pesawat tempur memang dapat terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan selama masih tersedia ruang fiskal untuk membuat utang baru, akan tetapi keragaman wahana tidak selaras dengan kepentingan interoperability dan juga logistik.
Dengan demikian menjadi pertanyaan apakah penggunaan hampir US$10 milyar dalam MEF 2020-2024 mengimpor jet tempur dari Prancis dan China benar-benar bermanfaat (value for money) ketika dihadapkan pada integrasi antar sistem agar tercipta komando dan kendali yang terpadu?
Di samping kebijakan pengadaan yang mempromosikan keberagaman asal negara pembuat, tidak adanya perencanaan integrasi antara peralatan pertahanan yang berbeda negara asal sejak rencana kebutuhan disusun ialah penyebab lain mengapa integrasi menjadi pekerjaan rumah besar dan penuh tantangan.
Persoalan demikian tidak dapat ditimpakan kepada firma-firma elektronika pertahanan domestik dan internasional guna mencari solusi integrasi, sebab integrasi antar sistem merupakan perpaduan isu rekayasa dan politik sekaligus.
Upaya Indonesia menciptakan datalink sendiri patut dihargai, namun datalink bukan akar masalah dari persoalan integrasi. Apakah negeri ini mampu membuat datalink sendiri yang bisa mengintegrasikan sejumlah datalink berbeda sekaligus efektif masih harus menunggu berjalannya waktu. Akar masalah yang nampaknya tidak ada keinginan pemerintah untuk diselesaikan adalah mengurangi jumlah negara pemasok pesawat tempur.
(miq/miq)