EDA: Pola Baru Pengadaan Senjata asal Amerika Serikat?
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Selama Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Prabowo Subianto, tidak ada akuisisi sistem senjata yang signifikan dari Amerika Serikat, walaupun kebijakan pengadaan saat itu adalah memprioritaskan pembelian dari negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Impor lima C-130J-30 dengan nilai program US$500 juta merupakan warisan program Minimum Essential Force (MEF) tahap kedua yang baru dieksekusi setelah Kementerian Pertahanan mengalami pergantian kepemimpinan pada pertengahan Oktober 2019.
Janji yang dibuat di St. Louis pada 21 Agustus 2023 untuk membeli F-15EX sampai kini hanya tinggal janji walaupun menteri pertahanan periode 2019-2024 telah berpindah kantor ke Istana Merdeka. Tentu menjadi pertanyaan apakah absennya akuisisi signifikan dari Amerika Serikat karena alasan paranoid mengenai trauma embargo ataukah ada alasan lain yang sukar dijelaskan secara rasional?
Trauma embargo kini sudah berubah menjadi alasan yang paranoid sebab pada dasarnya semua produsen peralatan pertahanan bisa melakukan embargo berdasarkan kepentingan nasional mereka. Merupakan pandangan yang sangat keliru andaikata hanya menetapkan Amerika Serikat sebagai satu-satunya negara yang dapat menerapkan embargo kepada Indonesia.
Negara-negara eksportir senjata ke Indonesia seperti Prancis, Italia, Turki, Rusia dan China pun bisa mengaplikasikan kebijakan serupa terhadap Indonesia bila suatu saat mereka memandang negara ini tidak selaras dengan kepentingan nasional mereka dalam kancah internasional.
Seumpama Indonesia tidak ingin diembargo lagi oleh negara lain, nasihat paling bijak yang dapat diberikan adalah memproduksi semua peralatan perang di dalam negeri dengan semua bahan baku dan bahan penolong juga berasal dari Indonesia.
Sesudah pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Pertahanan Pete Hegseth pada 13 April 2026 di Pentagon yang menghasilkan kesepakatan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), nampaknya terjadi percepatan proses pengadaan sistem senjata dari Amerika Serikat. Di antara pilar dasar dalam MDCP ialah modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, suatu penopang bagi beragam aktivitas yang terkait dengan perdagangan pertahanan.
Setelah lahir MDCP, rencana pembelian kendaraan pendarat amfibi AAV7A1 bekas USMC berjalan dengan cepat, padahal sejak 2016 sampai April 2026 penawaran Amerika Serikat atas wahana tempur itu selalu menemui ketidakpastian di Kementerian Pertahanan. Sementara Korps Marinir sangat membutuhkan kendaraan lapis baja tersebut guna memenuhi kebutuhan operasional pasca validasi organisasi dan kegagalan impor BT-3F dari Rusia karena CAATSA.
Dalam program senilai US$23 juta, Indonesia menerima 35 AAV7A1 yang telah menjalani program refurbishment sebelumnya. Skema program itu adalah Excess Defense Article (EDA) yang dikombinasikan dengan Foreign Miltary Sales (FMS) di mana peralatan tersebut dijual ke Indonesia dengan harga rabat sehingga biaya pengadaan tergolong murah.
AAV7A1 kini tidak diproduksi lagi dan di lingkungan USMC digantikan oleh ACV 8x8 buatan BAE Systems/Iveco. Sebelum mendapatkan AAV7A1, Korps Marinir sudah mengoperasikan 15 KAAV7A1 yang diproduksi secara lisensi oleh Samsung Techwin, Korea Selatan sehingga tidak dibutuhkan masa adaptasi ketika menggunakan kendaraan pendarat amfibi asal Amerika Serikat.
Selain akuisisi AAV7A1, berdasarkan keterangan beberapa sumber yang mengetahui tentang diskusi perdagangan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat, Indonesia sempat pula menjajaki pengadaan sistem senjata lainnya dengan skema EDA. Hanya saja beberapa peralatan pertahanan yang diincar oleh Indonesia tidak ada yang tersedia untuk dikategorikan sebagai EDA yang bisa dialihkan ke negara lain.
Di antara hal menarik tentang penjajakan demikian ialah peralatan perang yang dikehendaki oleh Indonesia masih berstatus diproduksi oleh pabrikan masing-masing dan bukan berstatus discontinued. Sehingga menjadi pertanyaan apakah sekarang mulai tercipta pola baru pembelian senjata dari Amerika Serikat yaitu EDA daripada peralatan baru?
Akuisisi dengan skema EDA bukan hal yang harus dihindari dan sebaiknya berdasarkan pertimbangan kasus per kasus. Dalam konteks AAV7A1, EDA merupakan skema paling masuk akal guna memenuhi keperluan operasional Korps Marinir mengingat bahwa tidak banyak lagi pembuat kendaraan pendarat amfibi di dunia. Di samping itu, dengan populasi wahana lapis baja tersebut yang masih banyak, begitu pula dengan suku cadang masih cukup tersedia sehingga tidak ada tantangan terkait sustainment.
Akan tetapi konteks AAV7A1 tidak dapat diterapkan pada sistem senjata yang sampai saat ini masih diproduksi seperti F-16 dan atau C-130J. Amerika Serikat mempunyai skema ekspor senjata selain EDA, yakni Foreign Military Sales (FMS), Direct Commercial Sales (DCS) dan hibrida yang merupakan gabungan antara FMS dan DCS. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Indonesia tidak menyukai skema FMS karena tidak ada ruang bagi peran makelar.
Adapun bagi skema DCS, pabrikan Amerika Serikat diwajibkan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk langsung menjalin kontrak dengan pemerintah negara pembeli, sehingga menutup peran pedagang perantara. Nilai kontrak dalam DCS pun sulit untuk digelembungkan hingga menjadi tidak masuk akal sebab terdapat bentangan angka kontrak berdasarkan subsistem apa saja yang diadopsi dalam suatu senjata yang didatangkan dari Amerika Serikat.
Bila skema EDA menjadi pola pilihan favorit Indonesia dalam perdagangan pertahanan dengan Amerika Serikat, apakah hal demikian tidak merugikan negeri ini ketika kesiapan operasional peralatan pertahanan dipertaruhkan dibandingkan membeli baru dengan skema FMS, DCS atau hibrida?
Untuk peralatan seperti pesawat terbang, walaupun terdapat program regenerasi pada airframe, sepanjang pengetahuan penulis tidak dapat lagi dilaksanakan program regenerasi untuk kedua kalinya setelah usia jam terbang airframe habis.
Apakah skema EDA dipilih agar tercipta transaksi perdagangan pertahanan antara kedua negara sebagai sebuah formalitas belaka? Ataukah hal tersebut diambil demi kepentingan elektoral menjelang pemilu 2029, di mana peralatan perang yang diimpor bisa diserahterimakan pada 2028?
Di antara kelebihan skema EDA, yakni kualitas sistem senjata yang diserahkan oleh Amerika Serikat kepada negara mitra dalam kondisi bagus dan siap digunakan bagi kepentingan operasional. Akan tetapi kebutuhan peralatan perang Indonesia yang dapat dipasok oleh Amerika Serikat sebagian besar tidak dapat mengandalkan pada skema itu, apalagi tingkat pemakaian per tahun peralatan pertahanan Amerika Serikat seperti kapal perang, pesawat udara dan helikopter jauh lebih tinggi daripada yang dioperasikan oleh Indonesia.
Oleh sebab itu, amat disayangkan andaikata pertanyaan bahwa skema EDA menjadi pilihan kesukaan Indonesia saat ini benar adanya. Akuisisi sistem senjata hendaknya didasarkan pada pertimbangan jangka panjang lintas pemerintahan dan tidak berdasarkan kepentingan jangka pendek pihak yang saat ini dipilih oleh rakyat guna memimpin mereka.
(miq/miq)