Jangan Biarkan Sertifikasi Halal Menjadi Ekonomi Biaya Tinggi
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Sertifikasi halal sedang memasuki fase baru di Indonesia. Setelah bertahun-tahun lebih banyak dipahami sebagai instrumen perlindungan konsumen dan pemenuhan kewajiban keagamaan, halal kini telah menjadi bagian dari infrastruktur perdagangan. Produk makanan dan minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, hingga sejumlah barang gunaan akan semakin terikat pada rezim jaminan produk halal.
Momentum pentingnya adalah 18 Oktober 2026, ketika tahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya mulai berlaku. Cakupannya tidak hanya menyasar produk dalam negeri, termasuk UMK, tetapi juga produk luar negeri yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia. Pada titik inilah satu pertanyaan ekonomi perlu diajukan, yaitu jangan sampai sertifikasi halal yang semestinya menciptakan nilai tambah justru berubah menjadi sumber biaya ekonomi yang tinggi.
Sebab, halal pada akhirnya bukan hanya persoalan label. Melainkan menyangkut pula masalah harga, daya saing, arus perdagangan, biaya logistik, investasi, kecepatan pelayanan, serta kemampuan pelaku usaha, terutama UMKM, untuk masuk ke pasar.
Tidak ada alasan untuk mempertentangkan perlindungan konsumen dengan kepentingan dunia usaha. Keduanya justru harus berjalan bersama. Pasarnya sangat besar. Laporan State of the Global Islamic Economy 2025/26 memperkirakan pengeluaran konsumen Muslim dunia pada enam sektor ekonomi Islam mencapai US$2,60 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Indonesia sendiri mempunyai posisi strategis. Bank Indonesia mencatat rantai nilai halal tumbuh 6,21% pada 2025, sementara kontribusinya terhadap perekonomian nasional semakin besar. Data ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal seharusnya diposisikan sebagai penggerak ekonomi. Sertifikasi halal harus membantu produk Indonesia memperoleh kepercayaan, memperluas pasar, masuk ke rantai pasok global, dan meningkatkan akses pasar.
Masalahnya muncul ketika setiap kewajiban regulasi menciptakan lapisan biaya baru. Jika sertifikasi membutuhkan biaya administrasi, pemeriksaan, pengujian, pendampingan, perubahan proses produksi, penyesuaian bahan baku, hingga biaya kepatuhan berulang, maka seluruh biaya tersebut pada akhirnya akan masuk dalam struktur harga. Pada perusahaan besar, hal itu mungkin masih dapat diserap melalui skala ekonomi. Tetapi bagi UMKM, ceritanya berbeda.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan halal tidak cukup hanya dengan menghitung berapa juta sertifikat yang diterbitkan. Kita juga perlu bertanya seperti, berapa biaya yang harus ditanggung oleh pelaku usaha untuk memperoleh dan mempertahankan sertifikasi tersebut? Berapa lama prosesnya? Berapa kali pemeriksaan dilakukan? Dan apakah biaya itu sebanding dengan manfaat ekonominya?
Kritik terhadap potensi ekonomi biaya tinggi tidak berarti menafikan berbagai terobosan pemerintah. Pada 2026, BPJPH menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui program SEHATI. Data BPJPH juga menunjukkan bahwa skala ekosistem semakin besar. Per 7 September 2026, telah terbit lebih dari 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup sekitar 14,6 juta produk bersertifikat halal, sebagian besar berasal dari UMKM.
Namun, sertifikasi gratis tidak otomatis berarti biaya kepatuhan menjadi nol. Pelaku usaha tetap dapat menghadapi biaya tidak langsung, seperti waktu untuk mengurus dokumen, menyiapkan data bahan baku, melakukan penyesuaian proses produksi, menjaga konsistensi bahan, hingga memenuhi berbagai persyaratan administratif.
Dengan kata lain, biaya regulasi tidak hanya berupa rupiah yang dibayarkan kepada lembaga sertifikasi. Ada pula biaya waktu, biaya transaksi, biaya informasi, dan biaya peluang. Inilah yang sering luput dalam diskursus sertifikasi halal.
Persoalan ekonomi biaya tinggi menjadi semakin relevan ketika kita melihat Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Peraturan tersebut ditetapkan pada 7 Agustus 2026, dan pada 10 Agustus 2026.
Secara prinsip, substansinya dapat dipahami. Sertifikat halal tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah perlu memastikan bahwa produk yang benar-benar dikirim ke Indonesia sesuai dengan produk yang telah memperoleh sertifikasi.
Karena itu, regulasi baru tersebut memperkenalkan mekanisme Pemastian Produk Halal, yang mencakup verifikasi administratif dan pemeriksaan kesesuaian fisik secara terbatas. Pemeriksaan dilakukan di negara muat dan/atau negara asal sebelum produk dikirim ke Indonesia.
Importir harus memastikan berbagai informasi, antara lain identitas produk, nomor sertifikat atau registrasi, kode HS, jumlah atau volume, kode produksi, tanggal produksi, satuan produk, label halal atau keterangan tidak halal, serta dokumen perdagangan.
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Pemastian Produk Halal (LPPH) yang menjadi bagian dari dokumen kepabeanan. Mekanisme tersebut diintegrasikan dengan sistem elektronik dan Indonesia National Single Window.
Dari sisi perlindungan konsumen, mekanisme tersebut memiliki rasionalitas yang kuat. Namun, dari perspektif ekonomi, ada pertanyaan yang tidak boleh diabaikan. Apakah mekanisme tersebut akan menjadi lapisan kepastian atau justru menjadi lapisan biaya baru?
Di sinilah desain implementasi menjadi sangat penting. Peraturan BPJPH No. 4/2026 membangun mekanisme yang lebih perinci untuk produk impor. Bahkan, berdasarkan penjelasan teknis yang tersedia, LPPH terkait berlaku untuk satu kali pengapalan atau pemasukan sesuai data yang tercantum.
Bagi importir dengan frekuensi pengiriman tinggi, karakteristik per pengiriman ini perlu diperhatikan dengan saksama. Bayangkan sebuah perusahaan yang secara rutin mengimpor produk yang sama dari produsen yang sama, dengan sertifikat halal, fasilitas produksi, dan sistem jaminan halal yang seragam. Jika setiap pengiriman memerlukan proses pemastian yang menimbulkan biaya tambahan, maka semakin sering perusahaan melakukan pengiriman, semakin besar pula biaya kepatuhan.
Di sinilah prinsip regulasi berbasis risiko menjadi penting. Tidak semua produk memiliki tingkat risiko yang sama. Tidak semua produsen memiliki rekam jejak yang sama. Tidak semua lembaga halal di luar negeri memiliki tingkat kredibilitas yang sama. Tidak semua komoditas memiliki kompleksitas bahan dan rantai pasok yang sama.
Maka, pendekatannya tidak seharusnya seragam untuk semua kondisi. Produk berisiko tinggi tentu membutuhkan pengawasan yang lebih ketat. Namun, produk berisiko rendah, produsen dengan rekam jejak baik, lembaga halal luar negeri yang sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), dan rantai pasok yang terdokumentasi dengan baik seharusnya mendapatkan mekanisme yang lebih sederhana.
Per September 2026, BPJPH menyatakan telah memiliki MRA dengan 116 lembaga halal luar negeri dari 199 lembaga yang mengajukan pengakuan. Angka ini menunjukkan bahwa infrastruktur saling pengakuan sebenarnya sudah berkembang. Karena itu, tantangan berikutnya adalah bagaimana MRA tersebut benar-benar digunakan untuk menurunkan biaya transaksi, bukan sekadar menjadi daftar pengakuan administratif.
Indonesia perlu berhati-hati terhadap fenomena kepatuhan ganda. Pelaku usaha asing bisa saja sudah memenuhi standar halal di negara asal, memperoleh sertifikat dari lembaga yang diakui, lalu melakukan registrasi di Indonesia. Jika setelah seluruh proses tersebut masih harus melewati pemeriksaan yang secara substansi mengulang proses sebelumnya tanpa pendekatan berbasis risiko, biaya kepatuhan dapat meningkat tanpa peningkatan perlindungan konsumen yang sepadan.
Prinsipnya sederhana, yaitu jika negara sudah percaya pada lembaga halal tertentu melalui MRA, maka tingkat kepercayaan tersebut seharusnya diterjemahkan menjadi penyederhanaan proses. Bukan berarti pengawasan dihapus, karena pengawasan tetap diperlukan. Namun, pengawasan dapat diarahkan pada pengiriman berisiko tinggi, inspeksi acak, pengawasan pasca-peredaran, serta penggunaan data untuk mendeteksi anomali.
Dengan teknologi digital, Indonesia sebenarnya memiliki peluang untuk membangun sistem semacam itu. Data sertifikasi, data registrasi SHLN, data kepabeanan, data kode HS, data produksi, dan data pengawasan dapat diintegrasikan.
Produk yang konsisten selama bertahun-tahun tidak perlu diperlakukan sama seperti produk yang baru pertama kali masuk atau yang memiliki riwayat ketidaksesuaian. Regulasi halal di masa depan seharusnya semakin digital, semakin berbasis risiko, dan semakin minim tatap muka.
Urgensi ini semakin besar karena perdagangan Indonesia sendiri sedang menghadapi dinamika biaya dan meningkatnya arus impor. BPS mencatat nilai impor Indonesia Januari-Juli 2026 mencapai US$163,33 miliar, naik 19,94% dibandingkan periode yang sama pada 2025. Impor nonmigas bahkan meningkat 16,78% menjadi US$137,56 miliar.
Dalam situasi seperti ini, setiap biaya tambahan dalam transaksi perdagangan perlu dihitung dengan cermat. Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa sertifikasi halal menyebabkan kenaikan impor atau menjadi sumber utama mahalnya perdagangan.
Faktor yang perlu diperhatikan adalah akumulasi biaya regulasi. Semuanya mungkin terlihat kecil secara individual. Namun, ketika dikumpulkan sepanjang rantai pasok, dampaknya terhadap harga akhir dapat menjadi signifikan. Dalam ekonomi perdagangan, yang menentukan daya saing bukan hanya harga produksi. Faktor lain yang menentukan adalah biaya transaksi.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah tarif. BPJPH sendiri menjelaskan bahwa biaya sertifikasi halal terdiri atas komponen pemeriksaan LPH, biaya BPJPH, serta biaya penetapan kehalalan, dengan besaran yang dipengaruhi oleh lokasi, jenis produk, skala usaha, jumlah produk, dan jumlah pabrik.
Untuk UMK, pemerintah sudah menyediakan skema fasilitasi gratis. Namun, untuk skema reguler, struktur biaya tetap perlu transparan dan mudah diprediksi. Hal ini menjadi semakin penting bagi mekanisme produk impor. Pelaku usaha tidak boleh masuk ke dalam suatu sistem regulasi tanpa mengetahui secara jelas berapa biaya kepatuhannya.
Tarif harus diumumkan secara terbuka. Komponennya harus jelas. Tidak boleh ada biaya yang muncul secara tak terduga. Dan yang tidak kalah penting, tarif harus mencerminkan pemulihan biaya yang wajar, bukan menjadi sumber rente baru dalam ekosistem sertifikasi. Sertifikasi halal adalah layanan publik yang memiliki konsekuensi ekonomi. Karena itu, desain tarif harus mempertimbangkan tiga prinsip, yaitu transparansi, proporsionalitas, dan efisiensi.
Indonesia tentu berhak menetapkan standar halal sendiri. Bahkan, dalam konteks pasar halal global, kemampuan menetapkan standar nasional merupakan bagian dari kedaulatan ekonomi. Namun, kedaulatan regulasi tidak sama dengan proteksionisme.
Indonesia harus tetap membuka diri terhadap perdagangan internasional sembari memastikan perlindungan bagi konsumen. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa mekanisme baru produk impor dimaksudkan untuk memberikan kepastian halal sekaligus kepastian usaha, bukan untuk menciptakan proses yang tidak perlu.
Semangat inilah yang harus dijaga dalam pelaksanaannya. Jangan sampai tujuan melindungi konsumen justru menghasilkan hambatan non-tarif yang tidak perlu. Jangan sampai produk asing yang sebenarnya telah memenuhi standar halal global harus menanggung biaya tambahan berlapis hanya karena prosedur domestik tidak terhubung dengan mekanisme pengakuan internasional.
Dan jangan sampai pada saat yang sama produk UMKM Indonesia harus berjuang menghadapi biaya sertifikasi, biaya produksi, biaya logistik, dan biaya pembiayaan yang tinggi. Paradigma kita perlu bergeser. Pertanyaan kebijakan bukan lagi sekadar "Bagaimana membuat semua produk bersertifikat halal?" Pertanyaan yang lebih maju adalah "Bagaimana membuat seluruh ekosistem halal Indonesia menjadi lebih kompetitif?"
Sertifikasi adalah pintu masuk. Tujuan akhirnya adalah membangun industri halal yang efisien, inovatif, terpercaya, dan mampu menembus pasar global. Karena itu, setidaknya ada lima agenda yang perlu diperkuat.
Pertama, digitalisasi end-to-end. Seluruh proses, mulai dari pengajuan, pemeriksaan, sertifikasi, registrasi, hingga pengawasan, harus semakin terintegrasi.
Kedua, sertifikasi berbasis risiko dan inspeksi. Risiko produk harus menentukan intensitas pemeriksaan, bukan sekadar jenis administrasinya.
Ketiga, optimalisasi MRA. Pengakuan terhadap lembaga halal luar negeri harus disertai ketergantungan regulasi yang jelas agar tidak terjadi pemeriksaan ulang.
Keempat, transparansi biaya. Pelaku usaha harus dapat menghitung biaya sertifikasi dan pemastian halal sebelum membuat keputusan terkait produksi atau impor.
Kelima, subsidi yang lebih tepat sasaran. Anggaran negara sebaiknya diarahkan terutama kepada UMK dan kelompok usaha yang memang memiliki keterbatasan kapasitas, bukan untuk mensubsidi pelaku usaha yang secara ekonomi sudah mampu menanggung biaya sertifikasi.
Pada akhirnya, ada satu prinsip ekonomi yang sederhana, yaitu setiap biaya di sisi produksi hampir selalu mencari jalan menuju konsumen. Jika sertifikasi mahal, inspeksi mahal, proses lambat, dan prosedur berulang, maka sebagian biayanya akan dibebankan pada harga jual. Konsumen akhirnya membayar harga yang lebih tinggi.
Ini paradoks yang harus dihindari. Kita ingin memberikan kepastian halal kepada konsumen, tetapi jangan sampai konsumen yang sama harus membayar lebih mahal akibat desain regulasi yang tidak efisien.
Sertifikasi halal harus menghasilkan nilai, bukan sekadar biaya. Sertifikasi halal harus meningkatkan kepercayaan konsumen. Membuka akses pasar. Mendorong ekspor. Meningkatkan produktivitas. Memperkuat reputasi merek. Dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan pelaku usaha.
Jika yang terjadi justru sebaliknya, seperti sertifikasi menjadi proses yang panjang, mahal, berulang, dan penuh ketidakpastian. Maka kita sedang membangun apa yang dalam ekonomi disebut inefisiensi regulasi. Karena itu, momentum Wajib Halal Oktober 2026 seharusnya bukan sekadar momentum penegakan kewajiban.
Hal ini harus menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola halal. Peraturan BPJPH No. 4 Tahun 2026 dapat menjadi bagian penting dari reformasi tersebut, asalkan implementasinya benar-benar konsisten dengan prinsip yang dinyatakan pemerintah sendiri, yaitu memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak perlu.
Indonesia membutuhkan sistem jaminan halal, tetapi juga membutuhkan sistem efisiensi halal. Kita membutuhkan pengawasan yang kuat, tetapi juga perdagangan yang lancar. Kita membutuhkan standar yang kredibel, tetapi juga biaya yang kompetitif. Kita membutuhkan perlindungan konsumen, tetapi juga perlindungan terhadap daya saing pelaku usaha.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sertifikasi halal bukan hanya pada jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukurannya adalah apakah sertifikasi tersebut mampu membuat produk Indonesia lebih dipercaya, lebih kompetitif, lebih mudah masuk ke pasar, dan lebih bernilai tambah-tanpa membuat biaya ekonomi semakin tinggi. Halal harus menjadi sumber daya saing, bukan sumber biaya tinggi.
(miq/miq)