Wajib Halal 18 Oktober 2026

Menjadikan Industri Halal Nasional Sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Dr. Handi Risza, SE., M.Ec,  CNBC Indonesia
11 October 2026 21:37
Dr. Handi Risza, SE.,  M.Ec
Dr. Handi Risza, SE., M.Ec
Setelah menyelesaikan program doktor bidang ekonomi dan keuangan Islam pada tahun 2012, Handi mulai aktif mengajar di Program Studi Magister Manajemen Universitas Paramadina. Ia juga pernah mengikuti sejumlah short course, salah satunya Executive Program S.. Selengkapnya
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai
Foto: Stiker logo HALAL INDONESIA yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Mulai tanggal 18 Oktober 2026, Indonesia akan memasuki babak penting dalam pembangunan industri halal. Kebijakan wajib sertifikasi halal memasuki tahapan baru yang mencakup produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), produk luar negeri (impor), serta berbagai kategori produk lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif atau pemenuhan regulasi semata, melainkan harus menjadi instrumen industrialisasi, penguatan daya saing, dan penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru.

Namun di balik besarnya peluang tersebut, tersimpan sebuah tantangan mendasar. Apakah transformasi ini akan melahirkan ekosistem industri halal yang produktif dan kompetitif, atau justru berpotensi menjadi beban kepatuhan baru bagi jutaan pelaku usaha kecil?

Esensi dari kebijakan ini tentu tidak boleh diukur sekadar dari angka sertifikat yang diterbitkan. Keberhasilan sejatinya terletak pada bagaimana regulasi ini mampu mendongkrak produktivitas, memperluas akses pasar, membuka lapangan kerja baru, serta mengantarkan produk nasional berjaya di kancah global.

Dari Kewajiban Menuju Peluang Ekonomi
Indonesia sesungguhnya memiliki pasar domestik yang besar dan posisi sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, kebijakan ini semestinya menjadi pijakan untuk membangun industri halal yang terintegrasi. Halal tidak berhenti pada label produk, tetapi mencakup keterlacakan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi, hingga jaminan integritas rantai pasok.

Potensi ekonominya pun tidak kalah besar. Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan bahwa aktivitas rantai nilai halal (halal value chains) mampu menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan nilai menembus Rp4.900 triliun.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat nilai ekspor produk industri halal Indonesia mencapai US$ 35,72 miliar pada semester I 2026. Nilai tersebut meningkat 7,22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa industri halal Indonesia bukan lagi sekadar pasar domestik yang terbatas, melainkan bagian strategis dari lanskap perdagangan globa

Meski demikian, tingginya angka ekspor tidak serta-merta menjadi jaminan bahwa industri nasional telah menguasai seluruh rantai nilai halal. Tantangan sesungguhnya kini bergeser pada bagaimana kita memperbesar nilai tambah di dalam negeri, memperkuat ekosistem bahan baku mandiri, serta meningkatkan kapasitas teknologi demi mengurangi ketergantungan pada input impor.

Tanpa langkah strategis ini, Indonesia menghadapi risiko besar, hanya menjadi pasar konsumen yang riuh di tengah pusaran industri, alih-alih tegak sebagai produsen utama produk halal dunia.

Sertifikasi halal memang krusial untuk menghadirkan kepastian bagi konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan pasar. Namun, sertifikat bukanlah tujuan akhir dari pembangunan industri. Produk yang telah bersertifikat tidak serta-merta memiliki daya saing otomatis dari segi harga, kualitas, kemasan, konsistensi pasokan, hingga strategi pemasaran.

Tidak jarang, pelaku UMK yang telah memenuhi persyaratan administratif tetap menemui jalan buntu untuk menembus jaringan ritel modern, rantai pasok industri besar, maupun pasar ekspor.

Oleh karena itu, kebijakan wajib halal idealnya diintegrasikan secara penuh dengan program peningkatan kapasitas dan pengembangan usaha. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses sertifikasi berjalan selaras dengan pendampingan standardisasi, kemudahan akses pembiayaan, adopsi teknologi pengolahan, pembaruan desain kemasan, serta perluasan jalur distribusi.

Pemerintah tidak cukup hanya sebagai regulator tetapi juga harus hadir sebagai fasilitator yang membangun kapabilitas pelaku usaha agar mendapatkan manfaat ekonomi secara nyata.

UMK Harus Menjadi Penerima Manfaat Terbesar
Tantangan paling mendesak saat ini adalah memastikan kesiapan jutaan pelaku UMK. Bagi usaha skala besar, pemenuhan standar dan biaya penyesuaian regulasi relatif lebih mudah ditanggung. Sebaliknya, pedagang makanan rumahan, produsen pangan tradisional, serta usaha mikro di berbagai daerah masih menghadapi keterbatasan modal, pengetahuan teknis, dokumentasi bahan baku, hingga akses pendampingan.

Jika kewajiban ini hanya menekankan tenggat dan sanksi, kebijakan tersebut dikhawatirkan memicu biaya kepatuhan yang memberatkan. Pelaku usaha yang belum siap berpotensi kehilangan pasar, sementara usaha besar diuntungkan secara sepihak. Pemerintah perlu menyelaraskan penegakan hukum dengan perlindungan usaha mikro melalui pelayanan yang sederhana, terjangkau, dan inklusif, sehingga UMK benar-benar menjadi penerima manfaat utama.

Terdapat empat langkah strategis yang perlu diprioritaskan. Pertama, akselerasi pendataan dan pemetaan kesiapan. Langkah awal dimulai dengan memetakan UMK berdasarkan wilayah, skala usaha, jenis produk, hingga tingkat kompleksitas produksinya.

Kedua, perluasan jaringan pendampingan. Program pendampingan perlu diperluas dengan merangkul pemerintah daerah, perguruan tinggi, pesantren, asosiasi usaha, koperasi, hingga komunitas lokal. Upaya ini harus mampu menjangkau sentra produksi di pelosok daerah.

Ketiga, optimalisasi dan kepastian anggaran. Pemerintah harus memastikan anggaran untuk program sertifikasi gratis tersedia secara memadai dan tepat sasaran. Proses ini juga wajib disertai kepastian waktu pelayanan, transparansi biaya pendukung, serta mekanisme pengaduan yang responsif.

Keempat, pengawasan yang adil dan bertahap. Penegakan aturan idealnya dilakukan secara bijaksana dengan membedakan antara pelaku usaha yang sengaja abai dan mereka yang memang menghadapi hambatan administratif. Perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama, namun tanpa harus mengabaikan kemampuan riil dari para pelaku usaha kecil.

Membangun Rantai Nilai Halal Nasional
Agenda berikutnya adalah menghubungkan sertifikasi dengan industrialisasi. Indonesia perlu membangun rantai nilai halal (halal value chain) dari hulu hingga hilir, mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, industri bahan baku, pengolahan makanan, farmasi, kosmetik, logistik, hingga perdagangan internasional. Oleh sebab itu perlu kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi leading sector di pemerintahan.

K/L terkait harus bekerja dalam satu kerangka kebijakan. BPJPH berperan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, sementara kementerian yang menangani industri, perdagangan, pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, ekonomi kreatif dan keuangan perlu memastikan ketersediaan bahan baku, peningkatan kapasitas produksi, pembiayaan, serta akses pasar.

Kemitraan antara industri besar dan UMK juga perlu diperkuat. Perusahaan besar dapat menjadi penghela permintaan sekaligus menyediakan transfer teknologi, pendampingan standardisasi, kepastian pembelian, dan integrasi pemasok lokal. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya menambah kewajiban UMK, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk masuk ke rantai pasok industri.

Pada saat yang sama, Indonesia perlu memperkuat diplomasi ekonomi halal. Pengakuan sertifikat antarnegara (mutual recognition), harmonisasi standar, dan pengurangan hambatan perdagangan menjadi penting agar sertifikasi nasional benar-benar mempermudah ekspor. Sertifikat halal harus menjadi instrumen pembuka pasar, bukan sekadar persyaratan yang menambah biaya.

Penutup
Pada akhirnya, kewajiban halal adalah momentum emas untuk menyelaraskan perlindungan konsumen dengan agenda pertumbuhan ekonomi. Indonesia memiliki pasar yang luas, basis produksi yang besar, serta modal sosial yang kuat. Namun, potensi ini tidak akan terwujud hanya lewat regulasi dan sertifikat.

Kita membutuhkan konsistensi kebijakan hulu-hilir: sertifikasi yang mudah, pembinaan berkelanjutan, kemudahan pembiayaan, integrasi industri, serta keterbukaan akses pasar. Melalui pendekatan holistik ini, kewajiban halal akan menjadi fondasi kokoh bagi industri nasional yang produktif, inklusif, dan berdaya saing global.


(miq/miq)
Next Article Dari Sertifikasi Produk Menuju Mobilitas Talenta Halal