Pesantren-PTKIN Mesti Jadi Mesin Ekonomi Halal & Penyedia SDM Terampil
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tanggal 18 Oktober 2026, bersamaan dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, bukan sekadar agenda administratif Kementerian Agama.
Keduanya merupakan momentum untuk mengubah pesantren dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menjadi mesin ekonomi nasional: penyedia tenaga kerja terampil, penggerak UMKM halal, dan mitra strategis program prioritas pemerintah.
Indonesia memiliki aset kelembagaan yang sangat besar. Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 42 ribu pesantren dengan sekitar 11 juta santri, didukung sekitar satu juta kiai dan dewan guru. Di sisi lain, Indonesia juga memiliki 59 PTKIN dari total 932 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Namun, skala tersebut belum sebanding dengan kontribusi ekonominya. Pesantren masih sering diposisikan sebagai lembaga pendidikan dan dakwah, sementara PTKIN kerap terjebak pada urusan administratif, akreditasi, dan pencapaian indikator. Padahal, gabungan keduanya dapat menjadi infrastruktur ekonomi berbasis komunitas yang jarang dimiliki negara lain.
Dari Sertifikasi Halal Menjadi Lapangan Kerja
Kewajiban sertifikasi halal yang berlaku sejak 18 Oktober 2026 sering dibaca sebagai beban regulasi bagi pelaku usaha. Pandangan tersebut perlu dikoreksi. Jika dikelola dengan benar, sertifikasi halal justru dapat menciptakan rantai nilai baru: pelatihan, audit, pendampingan, pengujian, logistik, pemasaran, hingga ekspor produk UMKM.
Di sinilah pembagian peran PTKIN dan pesantren menjadi penting. PTKIN dapat berperan di hulu melalui Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah berdiri di sejumlah kampus. Mereka dapat menghasilkan auditor halal, pendamping proses produk halal (PPH), penyelia halal, dan manajer halal.
Pesantren berperan di hilir. Melalui UMKM, koperasi, dan unit usaha produktif, pesantren dapat menjadi simpul produksi, pendampingan sertifikasi, dan distribusi produk halal berbasis komunitas. Lulusan Madrasah Aliyah dan mahasiswa PTKIN dapat disiapkan sebagai pendamping PPH, auditor, tenaga pemasaran, manajer halal, atau pelaku usaha tersertifikasi.
Potensi tersebut juga mencakup profesi juru sembelih halal atau halal slaughterer. Sayangnya, kurikulum teknis untuk profesi ini belum berkembang secara serius baik di pesantren maupun PTKIN, padahal kebutuhannya nyata di pasar ekspor.
Selandia Baru, misalnya, membuka Indonesia Special Work Visa khusus bagi warga Indonesia dengan tawaran kerja sebagai juru sembelih halal, koki terlatih, atau asisten pengajar bahasa Indonesia. Melalui skema tersebut, juru sembelih halal Indonesia dapat bekerja penuh waktu di Selandia Baru selama hingga tiga tahun, dengan syarat tawaran kerja minimal 30 jam per minggu serta kualifikasi atau pengalaman relevan. Pemerintah Selandia Baru menetapkan kuota 20 juru sembelih halal Indonesia pada satu waktu.
Kebutuhan ini bukan sekadar peluang diplomasi tenaga kerja. Industri daging Selandia Baru mencatat lebih dari 90 persen hewan yang diproses di negara tersebut menggunakan metode halal, sementara 43 persen ekspor daging merah bernilai 3,3 miliar dolar Selandia Baru bersertifikat halal. Industri tersebut juga menghadapi kekurangan sekitar 150 tenaga halal secara domestik.
Dengan pendekatan ini, sertifikasi halal tidak berhenti sebagai dokumen kepatuhan. Ia menjadi instrumen penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah produk lokal, dan pembukaan pasar kerja internasional.
Persoalan Bukan pada Potensi, tetapi Tata Kelola
Hambatan utamanya bukan kurangnya potensi, melainkan budaya tata kelola yang masih menonjolkan ego sektoral. Banyak kementerian dan lembaga bekerja dengan "kacamata kuda": fokus menuntaskan serapan anggaran dan laporan, tanpa cukup menilai apakah program benar-benar tepat sasaran dan berdampak.
Dua mekanisme inilah yang perlu dikoreksi. Pertama, program sering diukur dari serapan anggaran karena alokasi tahun berikutnya dianggap berisiko berkurang bila anggaran tidak habis. Kedua, kinerja lebih diarahkan untuk memenuhi pemeriksaan BPK dan mencapai predikat WTP, padahal WTP menilai kewajaran laporan keuangan, bukan secara otomatis efektivitas dampak program.
Akibatnya, kementerian cenderung berjalan sebagai "negara dalam negara": memiliki program, indikator, dan mekanisme pelaporan masing-masing. Fungsi kementerian koordinator pun kerap berhenti pada rapat koordinasi, belum menjelma menjadi satu program pemerintah yang terpadu.
Dalam konteks Kementerian Agama dan Kementerian Haji, dominasi pekerjaan administratif masih terlihat. Dosen sibuk mengejar kumulatif karya ilmiah menuju jabatan guru besar, sementara kementerian sibuk mengejar indikator kinerja utama dan serapan anggaran.
Sementara itu, persoalan struktural ekosistem haji-umrah dan industri halal terus berulang dari tahun ke tahun. Pengalaman Penulis terlibat dalam penugasan Tim Pengawasan Implementasi Program Prioritas Nasional di Kementerian Dalam Negeri memberikan pelajaran sederhana: program prioritas akan lebih cepat berdampak apabila kementerian dan lembaga tidak hanya berkoordinasi, tetapi menyepakati satu atau dua quick win yang dapat diukur dalam waktu singkat.
Dalam konteks ini, PTKIN dan Ditjen Pesantren perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Haji, BPJPH, serta lembaga terkait untuk menentukan quick win yang konkret.
Kualitas Riset PTKIN Masih Timpang
Potensi PTKIN sebagai lembaga riset juga belum merata. Berdasarkan pilar Research Quality Times Higher Education World University Rankings 2027, hanya empat PTKIN yang masuk 10 besar perguruan tinggi Indonesia dengan kualitas riset terbaik: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Artinya, dari 59 PTKIN, baru segelintir kampus yang benar-benar memiliki daya saing riset nasional yang kuat. Pemerintah perlu mengubah ukuran keberhasilan: dari jumlah publikasi dan serapan anggaran menjadi rekomendasi yang diadopsi, UMKM yang tersertifikasi, lulusan yang terserap industri, dan kemitraan ekonomi yang menghasilkan pendapatan.
Pasar Halal Global dan Kebutuhan SDM
Peluang terbesar tidak hanya berada di Timur Tengah. Jepang, Australia, dan Selandia Baru juga membutuhkan tenaga kerja Indonesia yang terampil, khususnya pada bidang pangan halal, hospitality, kuliner, dan juru sembelih halal. Namun, Indonesia belum memiliki kurikulum teknis yang memadai untuk menyiapkan juru sembelih halal secara terstandar di pesantren maupun PTKIN.
Selandia Baru menjadi contoh paling jelas. Negara tersebut tidak hanya membuka visa khusus bagi juru sembelih halal Indonesia, tetapi juga menjadikan profesi tersebut bagian dari kebutuhan industri ekspor daging halal yang bernilai miliaran dolar.
Di kawasan Teluk, Bahrain Economic Vision 2030 menempatkan keberlanjutan, daya saing, dan keadilan sebagai prinsip utamanya, sementara Kuwait Vision 2035 menargetkan Kuwait menjadi pusat keuangan dan komersial regional pada 2035.
Arab Saudi juga mengembangkan destinasi baru seperti AlUla, The Red Sea Project, AMAALA, Diriyah, Qiddiya, dan NEOM, yang membuka permintaan bagi tour guide, mutawif, chef, waiter, tenaga hospitality, dan tenaga konstruksi.
Pesantren Sudah Punya Jembatan Global
Potensi mobilitas lulusan pesantren ke luar negeri sebenarnya sudah ada. MAN PK/MAN 2 Padang Panjang secara rutin mengirim puluhan alumninya ke Universitas Al-Azhar Kairo, Universitas Madinah, dan berbagai kampus di Uni Emirat Arab. MANPK Makassar juga konsisten memberangkatkan belasan lulusan setiap tahun ke Al-Azhar dan Universitas Ibnu Thufail Maroko.
Rekam jejak ini membuktikan lulusan MA pesantren memiliki daya saing global, penguasaan bahasa Arab, dan jaringan keilmuan di dunia Islam. Namun, mobilitas tersebut selama ini lebih banyak dipahami sebagai pengiriman pelajar, bukan pembangunan jalur karier.
Ditjen Pesantren perlu mengubahnya menjadi jembatan karier dan keilmuan Indonesia-dunia Islam. Pemerintah dapat membangun basis data alumni, memetakan peluang kerja, menyediakan pelatihan bahasa Arab dan Inggris, sertifikasi kompetensi, serta kemitraan dengan universitas, kedutaan, dan industri di negara tujuan.
Renstra Harus Disesuaikan
Kementerian Agama perlu meminta seluruh PTKIN dan unit kerja pesantren merumuskan ulang Rencana Strategis. Renstra tidak boleh hanya berisi target akreditasi, jumlah mahasiswa, publikasi, dan serapan anggaran.
Minimal ada enam arah yang harus dimasukkan:
- Pemetaan permintaan tenaga kerja di Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Qatar, UEA, Jepang, Australia, dan Selandia Baru.
- Pembukaan program vokasi teknis juru sembelih halal yang terstandar, terakreditasi, dan terhubung dengan kebutuhan industri ekspor.
- Pengembangan kompetensi hospitality, pariwisata religi, kuliner halal, dan manajemen destinasi.
- Penguatan bahasa Arab dan Inggris profesional untuk pariwisata, bisnis, hukum ketenagakerjaan, dan diplomasi.
- Penguatan ekosistem halal pesantren melalui pendampingan UMKM, koperasi, dan unit usaha produktif.
- Jalur studi lanjut ke Timur Tengah, khususnya melalui beasiswa bertema pergeseran ekonomi dari minyak menuju hospitality, pariwisata, ekonomi digital, dan keuangan syariah.
Skripsi, tesis, dan disertasi juga harus diubah. Karya ilmiah tidak boleh berakhir di perpustakaan, seminar, atau forum grup diskusi. Setiap riset harus menghasilkan rekomendasi kebijakan, model bisnis, standar pelatihan, peta peluang kerja, atau produk yang dapat digunakan pemangku kepentingan.
Rekomendasi Kebijakan
Pemerintah perlu menempatkan pesantren dan PTKIN sebagai simpul strategis program prioritas nasional, bukan sekadar unit pelaksana anggaran. Langkah pertama adalah menetapkan quick win bersama: pelatihan dan sertifikasi 1.000 pendamping halal dari lulusan MA dan mahasiswa PTKIN, pendampingan 1.000 UMKM pesantren untuk memperoleh sertifikat halal, serta pembukaan program juru sembelih halal di pesantren dan PTKIN terpilih.
Langkah berikutnya adalah merevisi Renstra PTKIN dan program Ditjen Pesantren agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja Teluk, Jepang, Australia, dan Selandia Baru. Pemerintah juga perlu membentuk konsorsium 59 PTKIN dan pesantren unggulan untuk riset serta pelatihan haji-umrah, industri halal, hospitality, pariwisata religi, dan juru sembelih halal.
Indikator kinerja perlu diubah dari serapan anggaran dan jumlah publikasi menjadi dampak nyata: rekomendasi yang diadopsi, UMKM yang tersertifikasi, lulusan yang bekerja, dan kemitraan ekonomi yang terbentuk. Pemerintah juga perlu menyusun program "Pesantren-PTKIN untuk Pasar Halal Global" yang mencakup bahasa Arab, bahasa Inggris, hospitality, kuliner halal, manajemen pariwisata, kewirausahaan, dan sertifikasi juru sembelih halal.
Terakhir, Kementerian Agama, Kementerian Haji, Kementerian Pendidikan Tinggi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJPH, Danantara, dan kementerian koordinator perlu terhubung dalam satu peta jalan. Tanpa integrasi ini, program akan tetap berjalan sendiri-sendiri dan berhenti pada laporan.
Indonesia tidak kekurangan aset. Terdapat lebih dari 42 ribu pesantren, sekitar 11 juta santri, dan 59 PTKIN yang dapat diarahkan menjadi kekuatan ekonomi. Yang dibutuhkan adalah perubahan arah kebijakan: dari administrasi menuju dampak, dari serapan anggaran menuju penciptaan nilai, dan dari pengiriman pelajar menuju pembangunan karier global.
Jika arah tersebut dijalankan, pesantren dan PTKIN dapat menjadi penggerak ekonomi halal, penyedia SDM untuk Timur Tengah, Jepang, Australia, dan Selandia Baru, serta pendukung nyata program prioritas nasional.
(miq/miq)