Danantara Syariah: Gagasan Besar yang Memerlukan Kepastian Hukum

Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.,  CNBC Indonesia
21 September 2026 09:57
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M.
Dr. Dece Kurniadi, S.H., M.M. saat ini adalah Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ia berlatar belakang Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, Magister Manajemen konsentrasi .. Selengkapnya
Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Danantara Indonesia. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Gagasan pembentukan Danantara Syariah yang mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII patut diapresiasi. Gagasan ini lahir dari kegelisahan yang nyata: potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sangat besar, tetapi belum sepenuhnya terhimpun dan diarahkan secara produktif bagi penguatan sektor riil, pembiayaan usaha umat, serta kesejahteraan masyarakat.

Diskursus ini bahkan telah bergerak melampaui mimbar kongres, sebab Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengaku telah menyampaikan gagasan ini secara langsung kepada Rosan Roeslani selaku CEO Danantara. Namun, gagasan besar tidak cukup hanya ditopang oleh optimisme. Ia harus disertai desain kelembagaan
dan fondasi hukum yang jelas.

Kehati-hatian yang disampaikan dari internal Majelis Ulama Indonesia, termasuk dorongan agar rencana ini dikaji secara mendalam sebelum diwujudkan, justru merupakan sikap yang tepat. Dalam urusan pengelolaan dana publik dan dana sosial keagamaan, kehati-hatian bukan hambatan. Ia adalah bagian dari tanggung jawab.

Danantara Bukan Ruang Kosong
Danantara Syariah tidak dirancang sebagai institusi yang berdiri dari nol. Ia dibayangkan sebagai subholding atau entitas turunan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sehingga akan bergerak dalam arsitektur hukum BPI Danantara yang telah dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang BUMN, yang kemudian diubah lagi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola BPI Danantara, serta Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025.

Konsekuensinya jelas: Danantara Syariah akan mewarisi sejumlah karakter hukum dari institusi induknya. Di sinilah diperlukan kecermatan. Salah satu isu yang perlu dicermati adalah ketentuan mengenai perlindungan atau imunitas hukum bagi pengelola Danantara.

Isu ini bukan sekadar diskursus akademik: ketentuan awal dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai status organ BUMN dan Danantara sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil, sebelum akhirnya pembentuk undang-undang melakukan langkah korektif melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

Meski demikian, ketentuan mengenai kerugian BUMN sebagai kerugian korporasi tersendiri dalam undang-undang hasil revisi itu tetap menyisakan perdebatan mengenai batas pertanggungjawaban pidana direksi dan komisaris. Perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis memang diperlukan agar investasi tidak lumpuh oleh kriminalisasi kebijakan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh berubah menjadi kekebalan dari akuntabilitas.

Dalam konteks Danantara Syariah, persoalan ini menjadi lebih penting, sekalipun hingga kini pelibatan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf ke dalam skemanya masih berada pada tahap wacana yang disuarakan Majelis Ulama Indonesia dan belum menjadi kebijakan resmi negara.

Apabila kelak diwujudkan, pengelolaan dana tersebut menuntut standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi, sekaligus harus berhadapan dengan kenyataan bahwa zakat diatur secara eksklusif oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di bawah kewenangan BAZNAS dan lembaga amil zakat berizin, sementara wakaf tunduk pada
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 di bawah kewenangan nazhir yang diawasi Badan Wakaf Indonesia. Dana umat bukan sekadar modal investasi. Ia melekat dengan amanah sosial, nilai keagamaan, dan tujuan kemaslahatan.

Menyeimbangkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan
Ukuran hukum yang baik bukan sekadar ada atau tidaknya aturan, melainkan apakah kepastian itu berjalan seiring dengan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas, tiga hal yang oleh Gustav Radbruch pernah dirumuskan sebagai satu kesatuan yang tak boleh dipisahkan satu sama lain.

Dari sisi kepastian hukum, penggunaan struktur BPI Danantara memang menguntungkan karena negara tidak perlu membangun lembaga baru dari awal. Namun kepastian tidak cukup dimaknai sebagai tersedianya payung regulasi semata. Ia juga berarti kejelasan mengenai sumber dana, kewenangan, mekanisme investasi, pengawasan, pembagian risiko, serta pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan.

Dari sisi keadilan, ekonomi syariah menempatkan prinsip 'adl dan mas'uliyyah sebagai fondasi: manfaat pengelolaan kekayaan tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu, dan setiap pengelola amanah harus mampu mempertanggungjawabkan keputusannya.

Karena itu, apabila Danantara Syariah hendak mengelola dana umat, mekanisme pengawasannya tidak boleh sekadar mengandalkan tata kelola korporasi biasa. Harus ada sistem pengawasan syariah, transparansi publik, audit yang memadai, serta mekanisme koreksi apabila terjadi pelanggaran prinsip syariah.

Dari sisi kemanfaatan, potensi zakat nasional pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp327 triliun. Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional menargetkan penghimpunan resmi sebesar Rp60 triliun pada tahun ini.

Kesenjangan hampir enam kali lipat tersebut menunjukkan masih terbukanya ruang yang besar untuk memperluas penghimpunan dan mengoptimalkan pemanfaatan dana umat secara produktif. Jika ditambah potensi infak, sedekah, dan wakaf, tantangannya bukan semata ketersediaan sumber daya, melainkan penguatan skala, keterhubungan, dan tata kelola ekosistem agar manfaatnya menjangkau lebih luas.

Dengan pengelolaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada sektor riil, dana tersebut dapat semakin memperkuat pembiayaan usaha mikro dan kecil, industri halal, ketahanan pangan, pendidikan, serta kesehatan.

Namun, kemanfaatan sebesar itu hanya akan berkelanjutan apabila ditopang kepercayaan. Kepercayaan tidak lahir dari besarnya potensi semata, melainkan dari kepastian aturan, keterbukaan pengelolaan, dan integritas para pengemban amanah.

Struktur Ada, Substansi Harus Disiapkan
Struktur boleh saja sudah berdiri, tetapi struktur tanpa substansi dan budaya hukum yang menghidupinya hanya akan menjadi cangkang kosong. Tiga unsur ini, yaitu struktur, substansi, dan budaya hukum, pernah dirumuskan Lawrence Friedman sebagai satu sistem hukum yang saling menopang, dan kerangka itulah yang relevan untuk membaca posisi Danantara Syariah hari ini.

Yang perlu disiapkan adalah substansi hukum khusus bagi Danantara Syariah, sebab Undang-Undang BUMN dirancang dalam kerangka pengelolaan investasi negara secara umum, sementara Danantara Syariah membawa karakter berbeda: kepatuhan syariah, amanah dana umat, dan orientasi kemaslahatan yang harus diterjemahkan secara eksplisit ke dalam norma operasional.

Pengalaman Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberi pelajaran penting, sebab perbankan syariah dilengkapi instrumen kelembagaan yang spesifik, termasuk Dewan Pengawas Syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI.

Pendekatan serupa layak dipertimbangkan dalam desain Danantara Syariah. Artinya, diperlukan pengaturan tegas setidaknya mengenai tiga hal: kewajiban adanya Dewan Pengawas Syariah yang independen dan memiliki kewenangan nyata; mekanisme pengelolaan dan investasi dana yang memastikan kepatuhan syariah sekaligus kehati-hatian finansial; serta sistem akuntabilitas yang menjamin keterbukaan, audit, dan pertanggungjawaban hukum bagi pengelola. Budaya hukum juga tidak boleh
diabaikan, pengawasan syariah tidak boleh berhenti pada formalitas sertifikasi, melainkan harus hidup dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Pasal 33 sebagai Arah Konstitusional
Pembentukan Danantara dan pengembangan Danantara Syariah dapat ditempatkan dalam semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan agar cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Namun, Pasal 33 adalah titik tolak, bukan titik akhir. Amanat konstitusi harus diterjemahkan ke dalam desain kelembagaan yang kuat dan tata kelola yang dapat diuji secara publik. Dalam konteks syariah, penerjemahan itu perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, serta fatwa DSN-MUI.

Danantara Syariah pada akhirnya layak dikawal sebagai ikhtiar memperkuat ekonomi umat dan ekonomi nasional, namun dukungan terhadap gagasan ini harus diwujudkan melalui penyempurnaan desain hukumnya, bukan dengan mengabaikan persoalan yang mungkin muncul.

Aturan pelaksana khusus perlu disiapkan sebelum lembaga ini berjalan, mengatur secara tegas kedudukan Dewan Pengawas Syariah, mekanisme penghimpunan dana, batasan investasi, sistem audit, serta pertanggungjawaban para pengelolanya.

Gagasan besar memerlukan fondasi yang sama besar. Danantara Syariah akan memperoleh legitimasi yang kuat bukan hanya karena membawa nama syariah, melainkan karena mampu membuktikan bahwa prinsip syariah benar-benar hadir dalam hukum, tata kelola, dan kemanfaatannya bagi masyarakat.

Wallahu a'lam bishawwab


(miq/miq)
Next Article Saatnya Menkeu Jadikan Ekonomi Syariah Pilar Pertumbuhan Ekonomi RI