Euforia RUU Perampasan Aset

M. Arief Amrullah,  CNBC Indonesia
09 September 2026 17:32
M. Arief Amrullah
M. Arief Amrullah
M. Arief Amrullah merupakan Tenaga Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia juga aktif dalam menulis buku dan jurnal, pemateri dalam berbagai pertemuan ilmiah, pembimbing, dan penguji eksternal S3 pada berbagai perguruan tinggi. Sejumlah amanah .. Selengkapnya
Ilustrasi simbol hukum dan keadilan. (Freepik)
Foto: Ilustrasi hukum dan keadilan. (Freepik)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Euforia terhadap RUU Perampasan Aset patut diapresiasi, dan sebagaimana diberitakan berbagai media massa, antara lain kompas.com pada 27 Agustus 2026 melalui pemberitaan berjudul "Demo 27 Agustus Tuntut Penuntasan RUU Perampasan Aset, Ini Respons Istana hingga DPR", aksi tersebut kembali bermuara pada tuntutan yang selama ini terus mengemuka, yaitu agar RUU Perampasan Aset segera dituntaskan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi III DPR menyatakan akan menempuh tahapan pembahasan mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan pada tingkat kedua dalam rapat paripurna yang ditargetkan berlangsung pada Desember 2026.

Dorongan untuk segera menghadirkan rezim perampasan aset pada dasarnya berangkat dari persoalan yang nyata dalam penegakan hukum pidana. Kejahatan, khususnya yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat, tetapi juga melahirkan aset yang kemudian dapat disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan melalui berbagai cara untuk menghindari jangkauan hukum.

Dalam konteks demikian, perampasan aset menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa kejahatan tidak boleh menjadi sarana untuk memperoleh dan mempertahankan keuntungan ekonomi.

Akan tetapi, euforia terhadap urgensi perampasan aset tidak boleh menghilangkan pertanyaan mendasar mengenai batas-batas kewenangan negara. Perampasan aset pada hakikatnya merupakan tindakan negara yang berimplikasi langsung terhadap hak kepemilikan seseorang atau suatu badan hukum.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah aset hasil tindak pidana harus dirampas, melainkan aset apa yang secara hukum dapat dirampas, atas dasar apa perampasan dilakukan, dan sampai di mana kewenangan negara dapat dibenarkan untuk mengambilnya. Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika rezim perampasan aset memungkinkan tindakan terhadap aset tanpa terlebih dahulu didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku.

Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada tuntutan agar aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara, yang lebih mendasar adalah memastikan semangat mengembalikan aset tidak berubah menjadi perluasan kewenangan negara tanpa batas. Di sinilah diperlukan penataan yang jelas mengenai objek perampasan, hubungan antara aset dan tindak pidana, dasar pembenar kewenangan negara, serta perlindungan terhadap hak pihak yang beriktikad baik.

Persoalan mengenai batas kewenangan negara menjadi semakin relevan ketika Pasal 5 RUU Perampasan Aset merumuskan konsep "Aset Tindak Pidana" dengan cakupan yang sangat luas. Objek yang dapat dirampas tidak hanya mencakup aset yang merupakan hasil tindak pidana atau diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana, tetapi juga aset yang digunakan atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, aset pengganti, barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, bahkan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga berkaitan dengan Aset Tindak Pidana.

Pendekatan tersebut memang memberikan ruang yang lebih luas bagi negara untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana. Namun, luasnya cakupan tersebut pada saat yang sama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama apabila tidak disertai parameter yang jelas mengenai kapan suatu aset dapat dikategorikan sebagai "Aset Tindak Pidana" dan seberapa kuat hubungan antara aset tersebut dengan tindak pidana yang menjadi dasarnya.

Persoalan ini berbeda dengan pendekatan dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 2 ayat (1) UU TPPU secara eksplisit menentukan berbagai tindak pidana asal (predicate crimes) yang hasilnya dapat menjadi objek tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, terdapat hubungan yang relatif lebih jelas antara tindak pidana asal, hasil tindak pidana, dan harta kekayaan yang menjadi objek rezim TPPU.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset memilih pendekatan yang lebih umum melalui konsep "Aset Tindak Pidana". Pilihan ini memang dapat memberikan fleksibilitas dalam menghadapi perkembangan kejahatan, tetapi sekaligus menuntut batasan hukum yang lebih tegas agar kewenangan perampasan tidak berkembang menjadi kewenangan yang terlalu luas.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perampasan aset bukan sekadar persoalan administratif mengenai pengambilalihan kekayaan. Perampasan menyentuh hak milik seseorang, sehingga perlu ditemukan keseimbangan antara kepentingan negara untuk mengambil kembali aset yang berasal dari atau berkaitan dengan kejahatan dan kewajiban negara untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kekayaan yang diperoleh secara sah.

Di luar persoalan mengenai objek dan batas kewenangan perampasan tersebut, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu siapa yang menanggung biaya untuk menjalankan seluruh proses perampasan aset? Pelacakan aset (tracing), pembekuan (freezing), penyitaan (seizure), perampasan (confiscation), pengelolaan (asset management), hingga pemulihan (recovery) membutuhkan sumber daya manusia, teknologi, keahlian forensik keuangan, kerja sama antarlembaga maupun internasional, serta biaya operasional yang tidak sedikit.

Dalam hal ini, RUU Perampasan Aset tampaknya masih menganut paradigma klasik pembiayaan oleh negara. Hal tersebut secara eksplisit tercermin dalam Bab VI tentang Pendanaan, khususnya Pasal 65, yang menentukan bahwa segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah muncul sebuah paradoks, pelaku yang berbuat, tetapi negara yang membayar; pelaku menikmati hasil kejahatan, sementara masyarakat membiayai upaya negara untuk merebut kembali hasil kejahatan tersebut. Jika demikian, bukankah terdapat sesuatu yang perlu dikoreksi dalam paradigma kebijakan hukum pidana kita selama ini?

Paradoks tersebut menjadi semakin relevan ketika perampasan aset ditempatkan dalam kerangka prinsip bahwa kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan (crime must not pay). Prinsip ini memang menghendaki agar pelaku tidak menikmati hasil kejahatannya.

Namun, bukankah prinsip yang sama juga seharusnya mendorong pemikiran bahwa pelaku tidak semestinya dibebaskan begitu saja dari seluruh konsekuensi finansial yang timbul karena kejahatannya? Di Inggris, prinsip crime must not pay diatur dalam Proceeds of Crime Act 2002 (POCA 2002) yang pada intinya membangun rezim komprehensif untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

Hal ini sejalan dengan gagasan Offender Pays Principle sebagai konsekuensi atau pengembangan lebih lanjut dari paradigma Crime Does Not Pay. POCA 2002 dapat dijadikan contoh penting bahwa Inggris telah menggeser fokus dari sekadar menghukum pelaku menuju stripping the criminal of the benefit of crime (menghilangkan keuntungan ekonomis yang diperoleh pelaku dari kejahatan).

Di sinilah gagasan Offender Pays Principle menjadi relevan untuk diperbincangkan. Prinsip ini menawarkan pergeseran paradigma dari state pays menuju offender pays, yaitu dari paradigma yang menempatkan negara sebagai pihak yang menanggung biaya penanggulangan dan pemulihan akibat kejahatan, menuju paradigma yang menempatkan pelaku sebagai pihak yang secara proporsional turut menanggung konsekuensi finansial yang ditimbulkan oleh tindak pidananya.

Karena itu, RUU Perampasan Aset perlu merekonstruksi paradigma tersebut melalui penerapan Offender Pays Principle yang menempatkan pelaku tindak pidana sebagai pihak yang secara prinsipil harus menanggung konsekuensi ekonomi yang ditimbulkan oleh tindak pidananya.

Melalui konstruksi demikian, perampasan aset tidak hanya diarahkan pada pengambilan kembali hasil atau keuntungan kejahatan, tetapi juga pada pencegahan agar biaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tidak dialihkan kepada negara dan masyarakat. Dengan kata lain, pelaku tidak boleh untung dari kejahatannya, dan negara tidak seharusnya membayar harga yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Selanjutnya, terkait dengan cost allocation, paradigma offender pays menghendaki agar konsekuensi ekonomi dari tindak pidana sedapat mungkin dikembalikan kepada pelaku dan/atau dibebankan pada aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana, bukan kepada keuangan negara.

Dalam kerangka tersebut, cost allocation menjadi konsekuensi operasional dari Offender Pays Principle, yaitu pengalokasian biaya dan konsekuensi ekonomi yang secara langsung ditimbulkan oleh tindak pidana kepada pelaku dan/atau aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana, sesuai dengan dasar dan mekanisme hukum yang ditentukan.

Implikasi dari konstruksi tersebut adalah perlunya pergeseran paradigma dalam menentukan pihak yang menanggung biaya yang timbul akibat tindak pidana, dari state pays menuju offender pays. Pergeseran ini tidak berarti seluruh biaya penegakan hukum harus dibebankan kepada pelaku, melainkan menempatkan biaya dan konsekuensi ekonomi yang secara langsung timbul akibat tindak pidana kepada pelaku dan/atau aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana, sepanjang dapat dibebankan berdasarkan dasar dan mekanisme hukum yang ditentukan.

Dalam konteks inilah, ketentuan mengenai pendanaan dalam Pasal 65 RUU Perampasan Aset menjadi relevan untuk dikaji, karena masih menempatkan negara sebagai pihak yang menyediakan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan perampasan aset.


(miq/miq)
Next Article Target Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Kepemimpinan Responsif DPR