MARKET DATA

Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Purbaya Buka Suara

chd,  CNBC Indonesia
08 September 2026 18:20
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penindakan Penyelundupan Ekspor Emas KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026). (CNBC Indonesia/Muhamma
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR RI tengah mengkaji tindak pidana perpajakan dan perbankan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menuturkan belum mengetahui dan membahas rancangan RUU tersebut. Adapun saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan di DPR.

"Saya belum tau dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab," ungkap Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Namun, Purbaya tidak menutup kemungkinan kejahatan perpajakan masuk ke dalam penindakan RUU Perampasan Aset. Jika demikian, dia menilai perlu ada batasan penerapan sanksi perampasan aset agar tetap menjaga prinsip keadilan. Misalnya, kata Purbaya, sekali pelanggaran pajak, lalu harta dirampas semua.

"Mungkin bisa tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga, mungkin kalau sudah berkali-kali, kayak gitu ya bisa, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja," paparnya.

Dia berharap asas keadilan perlu diutamakan agar tidak membebani masyarakat karena kemungkinan adapula wajib pajak yang tidak sengaja lupa membayar pajak.

"Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun Harus ada rambu-rambu yang jelas. Jadi gini, jangan sampai menyulitkan rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," tegasnya.

(chd/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh Bebas Pajak 50 Tahun di PFII, Anak Buah Purbaya Buka Suara


Most Popular
Features