Urgensi Resep "Obat Keras" Melawan Under Invoicing & Transfer Pricing

Ronny P. Sasmita,  CNBC Indonesia
29 May 2026 13:37
Ronny P. Sasmita
Ronny P. Sasmita
Ronny P. Sasmita merupakan analis senior di Indonesia Strategic and Economics Action Institution... Selengkapnya
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Pool/Wartawan Parlemen)
Foto: Presiden Prabowo Subianto. (Pool/Wartawan Parlemen)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Indonesia adalah negeri dengan paradoks ekonomi yang sangat ganjil. Setiap kali harga komoditas global seperti batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) melonjak, neraca perdagangan nasional mencatatkan surplus yang mengesankan. Namun ganjilnya, kemilau surplus perdagangan tersebut hampir tidak pernah tercermin pada otot nilai tukar rupiah yang terus-menerus didera tekanan pelemahan.

Di balik angka-angka ekspor yang tampak megah di atas kertas, terdapat arus senyap pelarian modal (capital flight) yang secara sistemik menguras kekayaan finansial negara. Fenomena ini tentu bukan hanya masalah kegagalan teknis di pasar, tapi bentuk kejahatan ekonomi terstruktur yang melibatkan manipulasi nilai transaksi oleh jejaring oligarki korporasi.

Kendaraan utama yang digunakan untuk melarikan modal ini adalah under invoicing ekspor dan manipulasi transfer pricing agresif. Melalui under invoicing, eksportir domestik sengaja melaporkan harga, volume, atau kualitas komoditas yang dikirim ke luar negeri jauh di bawah nilai pasar yang sebenarnya.

Sementara itu, transfer pricing agresif bekerja dengan cara menggeser laba kena pajak dari Indonesia ke anak perusahaan perantara yang didirikan di yurisdiksi suaka pajak (tax haven) atau pusat perdagangan regional dengan tarif pajak rendah. Transaksi afiliasi ini secara hukum melanggar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), mengubah keuntungan riil menjadi kerugian fiktif di dalam negeri demi menghindari kewajiban pajak dan royalti pertambangan.

Dampak dari akrobat akuntansi ini sangat merusak bagi pembangunan nasional. Estimasi kumulatif yang dipaparkan dalam pidato arah kebijakan ekonomi makro menunjukkan bahwa Indonesia menderita kerugian akibat under invoicing komoditas strategis mencapai 908 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 15.400 triliun sepanjang periode 1991 hingga 2024.

Data empiris dari lembaga riset Global Financial Integrity (GFI) juga mengonfirmasi pola serupa. Pada tahun 2016 saja, Indonesia menderita potensi kehilangan penerimaan negara sebesar 6,5 miliar dolar AS akibat manipulasi nilai perdagangan ekspor-impor. Kerugian fiskal sedahsyat ini setara dengan hilangnya peluang pembiayaan anggaran kesejahteraan publik mendasar, seperti pendidikan dan kesehatan, demi mempertebal rekening bank luar negeri para eksportir nakal.

Menghadapi kebocoran kronis ini, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah ekstrem yang bisa diistilahkan sebagai "obat keras". Reformasi besar diluncurkan melalui pengetatan regulasi penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta pembentukan badan usaha tunggal ekspor komoditas strategis, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kebijakan ini mewakili babak baru nasionalisme sumber daya alam yang menuntut kontrol penuh negara terhadap setiap dolar hasil eksploitasi bumi pertiwi. Namun, sebelum melangkah lebih jauh pada instrumen penyelamatan ini, penting untuk membongkar bagaimana modus operandi ini bekerja di lapangan serta kelemahan struktural apa yang selama ini dibiarkan membusuk di dalam sistem pengawasan domestik.

Anatomi "Paper-Only Company" dan Akrobat Laba
Modus operandi manipulasi berjalan sangat rapi karena bersembunyi di balik dokumen perdagangan internasional yang sah. Sejarah mencatat skema penggelapan pajak kelapa sawit terbesar oleh Asian Agri Group (AAG) pada era 2002-2005 sebagai cetak biru kejahatan ini. Terbongkarnya kasus ini berawal dari pembocoran data oleh Vincentius Amin Sutanto, pengontrol keuangan grup, yang mengungkap penyimpangan transaksi senilai Rp 2,62 triliun.

AAG menggunakan taktik berupa penggelembungan biaya operasional fiktif sebesar Rp 1,5 triliun, rekayasa kerugian lindung nilai (hedging) senilai Rp 232 miliar, serta pengecilan nilai penjualan riil ekspor hingga Rp 889 miliar. Melalui penjualan murah kepada afiliasi asing sebelum dilempar ke pembeli akhir dengan harga pasar, kelompok usaha tersebut memangkas kewajiban pajak domestik hingga Rp 2,6 triliun.

Di sektor pertambangan batu bara, laporan Global Witness (2019) menguliti taktik PT Adaro Energy Tbk yang memindahkan sebagian besar labanya ke anak perusahaan di Singapura, Coaltrade Services International, sepanjang periode 2009-2017.

Batu bara dijual murah ke Singapura, lalu Coaltrade menjualnya kembali dengan harga internasional yang tinggi kepada pihak ketiga. Sebagai distributor yang minim risiko, Coaltrade justru meraup komisi penjualan tahunan rata-rata sebesar 55 juta dolar AS, melonjak drastis dari rata-rata sebelumnya yang hanya 4 juta dolar AS.

Keuntungan ini sengaja diakumulasikan di Singapura demi menikmati tarif pajak rendah sekitar 10 persen, jauh di bawah tarif efektif hulu pertambangan Indonesia yang mencapai 50 persen kala itu. Dana tersebut kemudian dialirkan lebih jauh ke wilayah bebas pajak seperti Mauritius dan Labuan guna menghindari jangkauan fiskal Indonesia.

Praktik manipulasi ini juga melibatkan penciptaan entitas bayangan murni (paper-only company) tanpa fungsi ekonomi yang riil. Sebagai contoh, bocornya dokumen internal perbankan pada tahun 2020 menyingkap eksistensi Colestar Resources Ltd, sebuah entitas yang bertindak sebagai lengan dagang batu bara dari konglomerasi domestik.

Perusahaan ini hanya memiliki modal disetor sebesar 1 dolar AS, tidak memiliki aset tetap, tidak mempekerjakan karyawan operasional, namun mengendalikan nilai transaksi ekspor yang fantastis karena sahamnya dimiliki penuh oleh pengusaha asal Indonesia.

Hingga kini, pola rekayasa dokumen terus berevolusi. Pada tahun 2025, Satuan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mendeteksi upaya penyelundupan oleh eksportir PT MMS yang memalsukan dokumen ekspor turunan CPO bernilai tinggi sebagai kategori kelapa sawit bernilai rendah demi menghindari tarif bea keluar dan memangkas pelaporan nilai riil kargo senilai Rp 28,7 miliar.

Moral Hazard Birokrasi dan Ilusi Stabilitas Moneter
Kelancaran kejahatan ekonomi ini tidak lepas dari rusaknya benteng pertahanan birokrasi akibat korupsi struktural. Celah pengawasan yang mengandalkan sistem deklarasi mandiri (self-assessment) tanpa integrasi data transaksi real-time dieksploitasi habis-habisan oleh oknum aparatur sipil yang memburu keuntungan pribadi.

Kasus suap yang menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, beserta timnya seperti Wawan Ridwan, menjadi bukti nyata bagaimana audit kepatuhan perpajakan korporasi komoditas besar dapat dinegosiasikan.

Komplotan tersebut terbukti menerima suap kumulatif senilai Rp 57,14 miliar untuk memangkas ketetapan kurang bayar pajak perusahaan raksasa, termasuk PT Jhonlin Baratama yang mengoperasikan tambang batu bara besar di Kalimantan.

Kerusakan serupa juga melanda institusi kepabeanan. Pejabat Bea Cukai seperti Andhi Pramono menggunakan pengaruh jabatannya sebagai broker terselubung untuk meloloskan dokumen ekspor-impor, sementara Eko Darmanto memanfaatkan kewenangannya di bidang manajemen risiko kepabeanan untuk mengabaikan manipulasi nilai faktur demi meraup gratifikasi miliaran rupiah.

Secara ilmiah, hilangnya devisa akibat manipulasi ekspor ini merusak stabilitas moneter secara langsung. Dalam teori ekonomi makro, keseimbangan neraca pembayaran Indonesia dirumuskan melalui persamaan khusus di mana surplus pada Neraca Transaksi Berjalan yang ditopang oleh ekspor komoditas seharusnya meningkatkan Aset Luar Negeri Neto atau cadangan devisa.

Namun, karena selisih nilai ekspor yang dimanipulasi diparkir di luar negeri, pasokan dolar riil di pasar valas domestik menyusut drastis. Sesuai hukum permintaan-penawaran, kelangkaan pasokan di tengah tingginya permintaan dolar memicu depresiasi nilai tukar rupiah. Hal inilah yang menyebabkan rupiah terus melemah meskipun di atas kertas neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus puluhan bulan berturut-turut.

Merespons kebocoran moneter tersebut, pemerintah memperketat aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Jika dalam PP 36/2023 eksportir hanya diwajibkan memarkir 30 persen devisanya selama tiga bulan, regulasi ini diperkeras secara radikal melalui PP 8/2025 yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA sektor non-migas selama minimal 12 bulan di perbankan nasional.

Aturan ini disempurnakan lebih taktis lewat PP 21/2026, yang mengharuskan dana tersebut disimpan pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara). Demi meredam kepanikan industri, pemerintah membatasi konversi wajib ke rupiah maksimal 50 persen, sembari memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) progresif hingga mencapai tarif 0 persen bagi eksportir yang patuh menyimpan dananya lebih lama di bank BUMN.

Dilema Danantara dan Risiko "Negara Pengijon"
Langkah pamungkas yang diambil Presiden Prabowo Subianto adalah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah payung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Badan ekspor satu pintu ini dipimpin oleh bankir komoditas internasional Luke Thomas Mahony, seorang profesional berkebangsaan Australia yang ditargetkan mampu membawa standar transparansi global sekaligus mengamankan penyelamatan devisa hingga 150 miliar dolar AS.

Skema pengawasan DSI dirancang berjalan dalam tiga fase strategis. Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, tata kelola berada pada fase transisi di mana kontrak lama tetap dihormati namun eksportir wajib mendaftarkan seluruh detail transaksi mereka.

Fase kedua pada akhir tahun 2026 menitikberatkan pada evaluasi kesesuaian harga ekspor dengan indeks harga pasar dunia. Puncaknya, pada Januari 2027, DSI direncanakan beroperasi penuh sebagai pelaku dagang tunggal (sole trader) di mana semua transaksi dengan pembeli luar negeri wajib difasilitasi oleh platform DSI, memaksa aliran devisa masuk langsung ke sistem keuangan negara sebelum didistribusikan ke produsen domestik.

Meskipun niat pendirian DSI sangat luhur demi kedaulatan fiskal, kebijakan "obat keras" ini menyimpan risiko inefisiensi yang sangat besar bagi iklim investasi nasional. Lembaga pemeringkat S&P telah merilis peringatan bahwa sentralisasi perdagangan satu pintu berpotensi mematikan gairah investasi di sektor hulu jika kelancaran logistik terganggu oleh rantai birokrasi baru.

Dalam industri komoditas global yang bergerak dinamis, keterlambatan verifikasi administratif barang di pelabuhan selama beberapa hari saja akan memicu biaya penahanan kapal (demurrage) yang mahal, merusak arus kas produsen, dan mengikis kepercayaan pembeli luar negeri.

Lebih buruk lagi, akumulasi kekuasaan dagang bernilai ratusan triliun rupiah ini berisiko menciptakan celah monopoli dan perburuan rente baru (rent-seeking) jika tata kelola di dalam DSI tidak diawasi dengan ketat. Alih-alih memberantas praktik curang, sentralisasi tanpa akuntabilitas hanya akan memindahkan keuntungan ilegal dari tangan oligarki swasta ke kantong para pemburu rente baru di dalam tubuh birokrasi negara.

Mengantisipasi ancaman tersebut, pemerintah wajib memastikan bahwa PT DSI berjalan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan efisien. Pertama, seluruh proses verifikasi kepatuhan nilai ekspor harus didigitalisasi secara penuh menggunakan algoritma kecerdasan buatan, seperti instrumen pemantauan harga pasar GFTrade.

Sistem ini harus mampu melakukan pencocokan harga otomatis secara real time tanpa perlu intervensi fisik petugas pelabuhan yang rentan suap. Kedua, peran DSI sebaiknya dibatasi pada fungsi pengawasan nilai transaksi dan pengamanan aliran devisa, tanpa harus menonaktifkan lengan pemasaran (trading arm) swasta yang selama puluhan tahun telah membangun jaringan pasar internasional yang sah.

Ketiga, komitmen pembersihan moral hazard aparat harus ditegakkan tanpa kompromi. Kebijakan tegas yang dilontarkan Kementerian Keuangan, di mana setiap pegawai DSI yang terindikasi memiliki kekayaan tidak wajar (unexplained wealth) akan langsung dipecat seketika, harus diimplementasikan secara konsisten demi menjaga marwah institusi penyelamat devisa negara ini.

Pendeknya, keberhasilan tata niaga ekspor komoditas baru ini pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa besar cengkeraman kekuasaan negara, tapi oleh seberapa mampu Indonesia menjaga keseimbangan antara tegaknya konstitusi dan efisiensi pasar global.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Glorifikasi Letter of Credit: Pelindung atau Penghambat Ekspor?