Radar yang Terlupakan: Membaca Kepatuhan Syariah sebelum Krisis Bicara
Ada asumsi yang terlalu sering diterima begitu saja: selama sebuah bank memajang kata "syariah" di papan namanya, kepatuhan syariahnya dianggap telah selesai. Padahal, nama bukan bukti.
Untuk mengujinya, mari pinjam kompas Lawrence Friedman: hukum bekerja bukan karena tertulis, melainkan karena tiga unsurnya bergerak bersama, yaitu substansi (aturan), struktur (organ pelaksana), dan budaya hukum (sikap batin yang menghidupkannya).
Ketiganya akan menuntun tulisan ini, sebab pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), ketiganyalah penentu apakah label syariah berarti sesuatu, atau hanya identitas di atas kertas. Kepatuhan syariah harus hadir dalam akad, produk, proses operasional, hingga keputusan manajemen, bukan sekadar identitas kelembagaan.
Pada BPRS, ini krusial karena BPRS hidup dekat dengan denyut ekonomi rakyat dan usaha mikro, kepercayaan nasabah bergantung pada keyakinan bahwa transaksi mereka sungguh berjalan sesuai prinsip syariah yang dijanjikan.
Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah kepatuhan syariah wajib, karena jawabannya sudah terang benderang. Yang harus terus diuji ialah apakah substansi, struktur, dan budaya hukum tadi benar-benar bekerja, atau berhenti sebagai bunyi pasal yang tak pernah turun ke praktik.
Prinsip Syariah Bukan Slogan
UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menempatkan prinsip syariah di samping demokrasi ekonomi dan kehati-hatian. Prinsip syariah dimaknai sebagai prinsip hukum Islam yang didasarkan pada fatwa lembaga berwenang di bidang syariah sebagai dasar kegiatan perbankan syariah.
Konsekuensinya tegas: akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, atau qardh tidak cukup benar dalam sebutan. Struktur transaksi, pembagian risiko, penetapan margin atau nisbah, dokumentasi, hingga penyelesaian sengketa harus sejalan dengan substansi akad dan fatwa yang menaunginya.
Di sinilah Dewan Pengawas Syariah (DPS) memegang peran sentral, sebagai salah satu unsur struktur yang paling menentukan bagi bank syariah. UU Perbankan Syariah mewajibkan DPS pada Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan BPRS.
DPS diangkat RUPS atas rekomendasi DSN-MUI, bertugas menasihati direksi dan mengawasi kepatuhan bank pada prinsip syariah. Perbedaan fungsi antara DPS, direksi, komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal tidak boleh berubah menjadi sekat kelembagaan.
Direksi harus membuka akses informasi dan menindaklanjuti rekomendasi, fungsi kepatuhan harus mendeteksi penyimpangan sejak dini, dan komisaris harus memastikan DPS bekerja independen. Independensi, kompetensi, dan kedalaman pengawasan DPS itulah ukuran apakah prinsip syariah benar-benar menuntun keputusan bank, atau hanya struktur pelengkap dokumen.
Dalam banyak forum tata kelola, DPS masih kerap ditempatkan pada ujung proses: diminta menilai setelah produk selesai dirancang, bukan dilibatkan sejak risiko dan struktur akad dibentuk. Di situlah pengawasan mudah berubah menjadi pengesahan administratif.
Aturan Ada, Harus Bekerja
Kerangka regulasi BPRS sebenarnya telah berkembang. POJK Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tata kelola umum BPR dan BPRS; POJK Nomor 25 Tahun 2024 melengkapinya dengan tata kelola syariah khusus BPRS, tugas dan wewenang DPS, manajemen risiko syariah, fungsi kepatuhan syariah, serta audit internal syariah.
SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 menjadi pedoman pelaksanaan fungsi kepatuhan, menekankan budaya kepatuhan, independensi, dan tanggung jawab direksi. Tata kelola syariah, dengan demikian, tidak boleh diserahkan pada iktikad baik semata, ia harus didukung sistem, prosedur, dan akuntabilitas yang dapat diuji.
Namun kelengkapan aturan belum menjamin kepatuhan bekerja. Substansi dan struktur di atas hanya berarti jika budaya hukum turut bergerak. Kita perlu mencermati sejauh mana temuan kepatuhan benar-benar diterjemahkan menjadi koreksi, bukan berhenti sebagai catatan rapat.
Norma dapat tersedia, tetapi struktur belum tentu bekerja dan budaya belum tentu tumbuh. Di dalam ruang kosong itulah kelemahan tata kelola menemukan jalan masuk, mengubah persoalan administratif menjadi masalah yang lebih serius. Prinsip Syariah tidak boleh berhenti sebagai pagar akad, ia harus menjadi kompas perilaku bagi seluruh organ bank.
Sanksi, Amanah, dan Akar yang Sama
Ketika kompas itu goyah, penyimpangan prinsip syariah, pelanggaran tata kelola, dan tindak pidana seperti fraud harus tetap dibedakan. Ketiganya punya unsur, mekanisme pembuktian, dan otoritas penanganan yang berbeda, agar kritik tidak melampaui fakta.
Namun pembedaan kategori tidak berarti setiap risiko berdiri sendiri: ketika independensi pengawasan melemah dan pengendalian internal tidak bekerja, maka pelanggaran tata kelola dan risiko ketidakpatuhan syariah dapat saling bertautan. Di titik itu, amanah menemukan maknanya. Ia bukan nilai etik yang indah diucapkan, melainkan dasar hubungan bank dengan nasabah.
Standar internasional IFSB pun menempatkan pengawasan kepatuhan syariah sebagai bagian dari penguatan integritas dan ketahanan lembaga keuangan syariah, bukan sekadar soal bentuk akad.
Jika pengawasan kepatuhan syariah dipahami sebagai bagian dari integritas dan ketahanan lembaga, maka setiap kegagalan bank harus dibaca bukan hanya dari akibat akhirnya, melainkan juga dari kualitas sistem pengendalian yang bekerja sebelum krisis terjadi.
Pencabutan Izin Bukan Akhir Cerita
Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima pada 17 April 2025 dan BPRS Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026 patut dibaca bukan sebagai vonis atas kepatuhan syariah, melainkan alarm bagi cara industri membaca risiko sejak dini.
Keduanya dicabut karena persoalan permodalan dan likuiditas, bukan karena putusan resmi mengenai pelanggaran prinsip syariah. Namun, fakta itu tetap menyisakan pertanyaan tata kelola: apakah sistem pengawasan syariah, yang seharusnya terhubung dengan manajemen risiko, fungsi kepatuhan, dan audit internal, telah cukup peka menangkap gejala kelemahan proses dan pengendalian sebelum tekanan keuangan membesar?
Jika Friedman membantu membaca apakah sistem kepatuhan bekerja dari dalam bank, Radbruch membantu menilai tindakan regulator ketika sistem itu gagal mencegah krisis. Melalui teori "triad" Gustav Radbruch (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) tindakan OJK dapat diuji dari tiga sisi.
Dari kepastian hukum, OJK bertindak sesuai kewenangan melalui mekanisme status pengawasan berjenjang. Dari kemanfaatan, pencabutan izin diperlukan untuk melindungi nasabah ketika penyehatan tak lagi memadai. Namun dari keadilan, pertanyaannya belum selesai: apakah DPS pada kedua bank diberi akses memadai untuk mendeteksi persoalan sejak dini, dan apakah rekomendasinya benar-benar ditindaklanjuti direksi.
Kepastian hukum dan kemanfaatan bisa saja terpenuhi, sementara keadilan substantif masih menyisakan tanya. Di situlah kehati-hatian sejati diperlukan: bukan untuk buru-buru membenarkan atau menyalahkan bank, melainkan agar pertanyaan tentang efektivitas pengawasan kepatuhan syariah tidak tenggelam di balik penyelesaian administratif. Kepatuhan syariah seharusnya bekerja sebagai radar dini. Ia bukan catatan setelah krisis, melainkan sinyal sebelum krisis membesar.
Dua Langkah, Bukan Aturan Baru
Menjadikan radar itu bekerja bukan perkara menambah aturan baru. POJK Nomor 25 Tahun 2024 sudah memasukkan pelaksanaan tugas DPS sebagai faktor penilaian tata kelola dalam Tingkat Kesehatan Bank BPRS, dan SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 sudah merinci fungsi kepatuhan.
Yang masih kosong bukan kerangkanya, melainkan kedalaman dankonsekuensinya. Menurut saya, dibutuhkan dua hal: pertama, indikator kepatuhan syariah yang lebih terperinci daripada sekadar penilaian kualitatif "pelaksanaan tugas DPS" yang antara lain mencakup tingkat penyelesaian rekomendasi DPS, pengulangan temuan
ketidakpatuhan akad, dan keterhubungan temuan syariah dengan profil risiko.
Semua itu dilaporkan lewat mekanisme self-assessment tata kelola yang sudah berjalan, bukan laporan baru. Kedua, jalur akuntabilitas eksplisit bagi DPS ketika rekomendasinya diabaikan direksi, sebab kewajiban komisaris memastikan tindak lanjut temuan audit belum secara spesifik menjangkau rekomendasi DPS. Dua hal kecil ini justru mengisi celah yang belum terisi aturan yang ada.
Syariah sebagai Amanat
Kesehatan bank, tata kelola, dan kepatuhan syariah bukan tiga ruang terpisah, melainkan satu sistem pengendalian. Perangkatnya semua sudah tersedia, yakni regulasi, DPS, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, hingga pengawasan OJK. Tantangannya bukan menambah aturan, melainkan menggerakkan substansi, struktur, dan budaya hukum secara bersama-sama, sebagaimana Friedman mengingatkan kita di awal tulisan ini.
Label syariah membangun harapan yang lebih tinggi. Ia bukan hanya janji bahwa bank dikelola sehat, tetapi bahwa setiap keputusan dijalankan adil, hati-hati, dan amanah. BPRS tidak perlu distigma, justru perlu dijaga, sebab aset terbesarnya bukan hanya modal, melainkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu tidak lahir dari label. Ia lahir dari kepatuhan yang benar-benar hidup. Wallahu a'lam bishawab.
(miq/miq)