Target Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Ujian Kepemimpinan Parlemen

Dr. Anthony Leong,  CNBC Indonesia
29 August 2026 10:28
Dr. Anthony Leong
Dr. Anthony Leong
Dr. Anthony Leong merupakan pengusaha muda yang aktif berkiprah di dunia bisnis dan organisasi, dengan fokus utama pada sektor digital, teknologi informasi, dan energi. Ia dikenal sebagai figur yang mendorong transformasi ekonomi berbasis teknologi serta p.. Selengkapnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (CNBC Indonesia/F
Foto: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi. Melalui demonstrasi, masyarakat menyampaikan kegelisahan, tuntutan, dan koreksi kepada kekuasaan. Namun kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan rakyat untuk berbicara. Demokrasi juga ditentukan oleh kesediaan lembaga negara untuk mendengar dan menerjemahkan aspirasi menjadi tindakan.

Hal itu terlihat ketika masyarakat menyampaikan tuntutan di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Salah satu aspirasi yang kembali mengemuka adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tuntutan tersebut bukan semata-mata persoalan teknis legislasi, melainkan cerminan kegelisahan publik terhadap korupsi, kejahatan ekonomi, dan sulitnya mengembalikan kekayaan negara yang telah dirampas.

Dalam situasi tersebut, pimpinan DPR menunjukkan respons yang patut diapresiasi. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Prof. Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan masyarakat, mendengar langsung aspirasi mereka, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjutnya.

Prof. Dasco menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu disampaikan kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang hadir di parlemen. DPR juga akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Lebih dari itu, Prof. Dasco menyatakan kesiapan pimpinan DPR meletakkan jabatan apabila komitmen tersebut tidak dituntaskan tepat waktu. Pernyataan ini tentu bukan hal kecil. Di tengah kecenderungan politik yang sering dipenuhi janji tanpa ukuran, keberanian menetapkan tenggat waktu menciptakan standar akuntabilitas yang dapat diuji masyarakat.

Di sinilah kepemimpinan Prof. Dasco di DPR layak mendapat apresiasi. Ia memperlihatkan bahwa pemimpin parlemen tidak cukup hanya mengatur jalannya rapat atau menjaga komunikasi antarfraksi. Pemimpin parlemen juga harus mampu menjadi jembatan antara suara di jalanan dan keputusan di ruang sidang.

Kepemimpinan semacam itu dapat disebut sebagai kepemimpinan responsif. Kekuasaan tidak menunggu kegelisahan publik berkembang menjadi ketidakpercayaan, tetapi berusaha menangkap pesan, membuka dialog, dan menyusun jalan penyelesaian. Kritik tidak diperlakukan sebagai permusuhan, melainkan sebagai informasi penting untuk memperbaiki kerja institusi.

Demonstrasi sering terjadi bukan hanya karena masyarakat berbeda pendapat dengan pemerintah atau DPR. Demonstrasi juga muncul ketika masyarakat merasa saluran formal tidak cukup cepat, terbuka, atau efektif. Karena itu, kesediaan pimpinan DPR menerima perwakilan masyarakat mempunyai arti lebih besar daripada pertemuan seremonial. Pertemuan tersebut menjadi mekanisme untuk membangun kembali kepercayaan.

Respons DPR menunjukkan bahwa stabilitas dan keterbukaan tidak harus dipertentangkan. Parlemen dapat menjaga ketertiban politik sekaligus memberikan ruang bagi kritik. Aspirasi dapat disampaikan secara damai, sementara DPR memberikan jawaban yang jelas, terukur, dan dapat diawasi.

RUU Perampasan Aset sendiri telah menempuh perjalanan panjang. Catatan DPR menunjukkan kajian awal telah dilakukan PPATK bersama pemerintah sejak periode 2008-2012. Setelah lebih dari satu dekade, rancangan tersebut kini masuk Prolegnas Prioritas 2026. Panjangnya proses itu menjelaskan mengapa masyarakat tidak lagi hanya membutuhkan dukungan dalam bentuk pernyataan, tetapi kepastian mengenai penyelesaiannya.

Urgensinya terlihat dari besarnya kerugian akibat korupsi. KPK mencatat kerugian negara akibat perkara korupsi selama 2019-2023 mencapai sekitar Rp336,53 triliun. Sementara itu, pemulihan keuangan negara yang dicatat KPK pada semester pertama 2025 mencapai Rp452,88 miliar.

Kedua angka tersebut berasal dari periode dan cakupan berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung. Namun data itu tetap menggambarkan besarnya tantangan dalam mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.

Komitmen DPR karena itu harus diarahkan bukan hanya untuk memenuhi target pengesahan, tetapi juga menghasilkan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak mudah disalahgunakan. Kecepatan penting, tetapi kualitas hukum tetap harus dijaga.

DPR perlu memastikan mekanisme perampasan aset dilengkapi standar pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, mekanisme keberatan, dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Negara harus memiliki kekuatan untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi warga negara juga harus terlindungi dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang.

Pembahasannya perlu melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan, Kepolisian, akademisi, advokat, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok korban. Partisipasi publik tidak boleh hanya dilakukan untuk memenuhi prosedur. Masukan masyarakat harus terlihat pengaruhnya dalam perubahan dan penyempurnaan pasal.

Pengelolaan aset rampasan juga harus transparan. Masyarakat perlu mengetahui aset yang dirampas, nilainya, cara pengelolaannya, hasil pelelangan, dan manfaat yang kembali kepada negara. Jangan sampai keberhasilan merampas aset diikuti persoalan baru dalam penyimpanan atau pemanfaatannya.

Komitmen Prof. Dasco dan pimpinan DPR memberikan pelajaran bahwa demonstrasi tidak harus berakhir sebagai pertukaran slogan antara masyarakat dan negara. Demonstrasi dapat menjadi awal dialog, sedangkan dialog dapat menghasilkan agenda legislasi yang konkret.

Namun pekerjaan belum selesai. Tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi janji kelembagaan yang akan diawasi publik. Justru di situlah nilai penting komitmen tersebut: DPR bersedia membuka dirinya untuk dinilai berdasarkan hasil.

Apresiasi kepada pimpinan DPR bukan berarti mengurangi fungsi kritis masyarakat. Sebaliknya, apresiasi perlu diberikan ketika lembaga negara menunjukkan respons yang benar, sebagaimana kritik harus disampaikan ketika janji tidak dipenuhi. Demokrasi tumbuh melalui keseimbangan antara dukungan, pengawasan, dan tanggung jawab.

Kepemimpinan Prof. Dasco memperlihatkan wajah parlemen yang berusaha mendengar dan bertindak. Jika komitmen ini dituntaskan secara tepat waktu, transparan, dan menghasilkan aturan yang kuat, DPR tidak hanya berhasil menjawab satu tuntutan demonstrasi. DPR juga membuktikan bahwa suara rakyat dapat bergerak dari jalanan menuju keputusan politik.

Pada akhirnya, kepercayaan kepada parlemen tidak dibangun melalui slogan atau pencitraan. Kepercayaan lahir ketika aspirasi diterima, janji diberi tenggat, proses dibuka, dan hasil diwujudkan. Di sanalah demokrasi menemukan makna terbaiknya: rakyat bersuara, parlemen mendengar, dan negara bertindak.


(miq/miq)
Next Article Pilkada Berikutnya: Dipilih Rakyat Langsung atau Campur Tangan Elite?