Cara Negara Melihat Ekonomi Platform
Publik terbiasa memberi nama pada sesuatu agar lebih mudah memahaminya. Pemberian nama menjadi lebih penting karena sebuah kategori membawa konsekuensi. Ketika seseorang disebut pekerja, pengusaha, atau pelaku UMKM, ada seperangkat hak, kewajiban, perlindungan, dan tanggung jawab yang ikut melekat. Masalahnya, kehidupan ekonomi tidak selalu bergerak mengikuti kategori yang telah tersedia. Ekonomi platform memperlihatkan persoalan itu dengan cukup jelas.
Selama bertahun-tahun, perdebatan tentang pengemudi berbasis aplikasi hampir selalu kembali pada pertanyaan yang sama: pekerja atau mitra? Pertanyaan itu penting. Namun, mungkin kita terlalu cepat menjadikannya sebagai pertanyaan pertama. Sebab sebelum menentukan kategori, negara perlu memahami terlebih dahulu realitas ekonomi yang sedang diaturnya.
Pengemudi dapat menentukan kapan aktif, menggunakan kendaraan sendiri dan menanggung biaya operasionalnya. Pada saat yang sama, akses terhadap pesanan, insentif, penilaian, dan keberlanjutan akun sangat dipengaruhi oleh sistem platform. Ia memiliki ruang untuk mengambil keputusan ekonomi, tetapi tidak sepenuhnya mengendalikan lingkungan tempat keputusan itu dibuat.
Di titik inilah persoalannya menjadi menarik. Realitas ekonominya tidak sepenuhnya cocok dengan satu kategori yang tersedia. Ketika kategori lama berulang kali harus ditarik dan disesuaikan untuk menjelaskan kenyataan baru, kita perlu memeriksa bukan hanya aturannya, tetapi juga cara kita mengategorikan.
Ekonomi platform memperlihatkan apa yang dapat disebut sebagai krisis kategori: realitas ekonomi berkembang lebih cepat daripada kategori kelembagaan yang digunakan negara untuk membacanya.
Kategori seperti pekerja, pengusaha, UMKM, dan badan usaha bukan sekadar istilah administratif. Masing-masing membawa konsekuensi terhadap hak, kewajiban, perlindungan, risiko, dan tanggung jawab. Karena itu, persoalannya bukan memilih kategori mana yang paling mudah digunakan, melainkan memastikan bahwa kategori yang dipilih mampu menangkap karakter ekonomi yang sebenarnya.
Platform digital sesungguhnya tidak sekadar mempertemukan orang yang membutuhkan layanan dengan orang yang menyediakannya. Ia menyediakan infrastruktur transaksi, pembayaran, pencocokan permintaan dan penawaran, reputasi, informasi, keamanan, hingga berbagai mekanisme tata kelola berbasis teknologi.
Di satu sisi terdapat individu yang menyediakan jasa dengan sumber daya dan risiko operasionalnya sendiri. Di sisi lain terdapat konsumen yang membutuhkan layanan. Di antara keduanya terdapat platform yang menyediakan akses ke pasar dan infrastruktur digital yang memungkinkan transaksi berlangsung.
Karakter tersebut penting karena pengemudi tidak hanya menjalankan aktivitas untuk memenuhi permintaan yang datang melalui platform. Mereka menggunakan aset sendiri, menanggung sebagian biaya operasional, menentukan kapan dan berapa lama mereka aktif, dan dalam banyak kasus memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi lainnya.
Karakter seperti ini tidak dengan sendirinya menentukan status hukum mereka. Namun, ia menunjukkan bahwa pengemudi memiliki dimensi sebagai pelaku ekonomi yang tidak cukup dibaca hanya dari perspektif hubungan kerja.
Namun, otonomi tersebut tidak berarti bahwa pengemudi memiliki kendali penuh atas pasar tempat ia berusaha. Platform menentukan atau memengaruhi bagaimana permintaan dipertemukan, reputasi dibentuk, insentif diberikan, dan bagaimana akses terhadap akun dipertahankan. Dengan demikian, pengemudi memiliki aset dan ruang keputusan sendiri, tetapi beroperasi di dalam sebuah lingkungan ekonomi yang tata kelolanya sebagian besar berada pada platform.
Konfigurasi semacam ini melahirkan bentuk hubungan ekonomi yang lebih kompleks daripada pola transaksi konvensional. Karena itu, sebelum menentukan bagaimana negara harus mengaturnya, kita perlu memahami terlebih dahulu karakter hubungan ekonomi yang sebenarnya terjadi.
Pengalaman negara lain memperlihatkan bahwa persoalan ini memang tidak memiliki satu jawaban universal. Amerika Serikat, khususnya California, melalui Proposition 22 mempertahankan pengemudi platform sebagai independent contractor, tetapi tetap memberikan sejumlah perlindungan, termasuk terkait pendapatan dan kecelakaan kerja.
Sebaliknya, Uni Eropa melalui Directive 2024/2831 membuka praduga hubungan kerja ketika terdapat fakta yang menunjukkan pengarahan dan pengendalian oleh platform. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar memilih status pekerja atau mitra independen, melainkan merancang perlindungan dan tanggung jawab yang sesuai dengan karakter hubungan kerja, sistem hukum, dan kondisi ekonomi masing-masing negara.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan bukan antara "perlindungan" dan "tanpa perlindungan". Bahkan pendekatan yang mempertahankan status independen pun tetap membutuhkan mekanisme perlindungan. Indonesia pun tidak harus menyalin salah satunya. Yang perlu dipelajari adalah cara memilih desain yang sesuai dengan tujuan dan kenyataan kita sendiri.
Perdebatan menjadi panjang karena setiap pihak sebenarnya datang dengan pertanyaan yang berbeda. Aktivis ketenagakerjaan berbicara tentang perlindungan. Perusahaan platform berbicara tentang efisiensi dan keberlanjutan inovasi. Perencana pembangunan melihat produktivitas dan transformasi ekonomi. Kementerian yang membidangi UMKM melihat peluang pemberdayaan pelaku usaha. Sementara perspektif hukum berusaha menentukan klasifikasi hubungan yang terjadi.
Semua pertanyaan itu sah. Persoalannya muncul ketika salah satu cara melihat dianggap sudah cukup untuk menjelaskan keseluruhan persoalan. Kesalahan terjadi ketika satu kategori dipaksa menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Dari perspektif administrasi publik, pilihan kebijakan sebaiknya dimulai dari masalah yang hendak diselesaikan, bukan dari jawaban yang sudah tersedia. Apa yang sebenarnya berubah? Tujuan publik apa yang hendak dicapai? Apakah kategori yang tersedia masih mampu menjelaskan realitas tersebut? Jika belum, apakah cukup disesuaikan atau membutuhkan desain kelembagaan yang berbeda?
Dengan cara pandang itu, pertanyaan "pekerja atau mitra" tetap penting. Tetapi ia bukan lagi satu-satunya pertanyaan. Kita juga perlu bertanya: apakah pengemudi harus dilihat hanya sebagai penerima pekerjaan, atau juga sebagai pelaku ekonomi yang memiliki aset, keputusan, risiko, dan kapasitas usaha sendiri?
Dari sinilah jarak antara realitas ekonomi dan kategori kebijakan mulai terlihat. Kategori menentukan bagaimana hak, kewajiban, risiko, dan perlindungan didistribusikan. Dalam ekonomi platform, kategorisasi menjadi rumit karena pengemudi memiliki fleksibilitas dan menanggung biaya sendiri, tetapi sekaligus bergantung pada algoritma dan tata kelola platform.
Karena itu, gagasan menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro menjadi menarik. Bukan karena seluruh pengemudi harus dipaksa masuk ke dalam label baru, dan bukan pula karena status sebagai pengusaha mikro dengan sendirinya menghapus pertanyaan mengenai hubungan kerja.
Pengusaha mikro sebaiknya dipahami sebagai cara negara mengenali dimensi ekonomi pengemudi: adanya aset produktif, biaya dan risiko usaha, keputusan ekonomi, serta peluang untuk meningkatkan kapasitas dan pendapatan.
Dalam kerangka ini, kategori tersebut lebih tepat dipahami sebagai kategori administratif dan analitis untuk merancang kebijakan pemberdayaan, bukan sebagai status ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, pengakuan sebagai pengusaha mikro tidak menghapus perlindungan sosial, hak kontraktual, transparansi platform. Nilai pengusaha mikro tidak harus menggantikan elemen perlindungan, tetapi menambahkan rak pemberdayaan yang selama ini kurang terlihat dalam perdebatan.
Di sinilah administrasi publik diuji
Thomas S. Kuhn (1970) menjelaskan bahwa fenomena akan melahirkan anomali. Anomali tidak serta-merta melahirkan paradigma baru, tetapi akumulasinya dapat memicu krisis ketika kerangka lama semakin sulit menjelaskan persoalan yang muncul. Polemik Ekonomi Platform yang berkepanjangan dapat saja di kategorikan krisis yang dapat melahirkan paradigma baru.
Dalam kebijakan publik, kita tidak perlu tergesa-gesa menyebut setiap perubahan sebagai pergantian paradigma. Namun ketika persoalan yang sama terus muncul dalam bentuk berbeda, mungkin sudah waktunya memeriksa kembali cara kita mendefinisikannya.
Peter A. Hall (1993) menawarkan kerangka untuk membaca perubahan paradigma dalam kebijakan. Perubahan dapat berlangsung bertahap, mulai dari first-order change berupa penyesuaian parameter instrumen, second-order change berupa perubahan instrumen, hingga third-order change yang mengubah tujuan, instrumen, dan cara mendasar negara memahami suatu persoalan. Kerangka ini penting untuk melihat apakah suatu kebijakan hanya melakukan penyesuaian teknis atau benar-benar sedang mengalami paradigm shift.
Jika demikian, menarik untuk melihat perkembangan ekonomi platform di Indonesia. Apakah kita hanya sedang menambahkan regulasi baru ke dalam kerangka lama, atau mulai membangun cara baru untuk memahami posisi pelaku ekonomi platform?
Gagasan pengusaha mikro menjadi penting dalam pertanyaan ini karena ia tidak sekadar menawarkan aturan baru, tetapi menawarkan cara berbeda dalam melihat siapa pengemudi itu dalam ekosistem ekonomi.
Dalam konteks tersebut, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menarik untuk dilihat bukan sebagai akhir dari perdebatan, tetapi sebagai ujian terhadap arah baru tersebut. Perpres ini tidak hanya mengatur hubungan ekonomi yang sudah berjalan, tetapi juga memperlihatkan upaya negara mencari bentuk pengaturan yang lebih sesuai dengan karakter ekonomi platform.
Perpres membawa sejumlah instrumen perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan, serta pengaturan pembagian pendapatan yang memberikan minimal 92 persen kepada pengemudi. Namun keberadaan instrumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa desain kelembagaan baru telah berhasil.
Keberhasilannya pada akhirnya ditentukan oleh implementasi. Apakah perlindungan benar-benar dirasakan pengemudi? Apakah fleksibilitas tetap terjaga? Apakah mekanisme pemberdayaan berjalan? Dan apakah pembagian risiko antara pengemudi, platform, konsumen, dan negara menjadi lebih jelas? Dan yang tidak kalah penting: apakah pengemudi sendiri memahami dan menganggap kategori baru tersebut memberi nilai bagi mereka?
Karena itu, Indonesia tidak perlu terjebak dalam pilihan sederhana antara "pekerja" dan "pengusaha mikro". Keduanya menjawab kebutuhan yang berbeda. Perspektif pekerja penting karena mengingatkan negara bahwa fleksibilitas tidak boleh menjadi alasan untuk memindahkan seluruh risiko kepada individu.
Perspektif pengusaha mikro penting karena mengingatkan negara bahwa pengemudi bukan hanya objek perlindungan, tetapi juga pelaku ekonomi yang memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan, mengelola aset, dan meningkatkan usahanya. Pendekatan pengusaha mikro menjadi menarik justru karena membuka kemungkinan untuk mempertemukan keduanya.
Tantangan kebijakan justru terletak pada bagaimana memastikan bahwa pengakuan atas otonomi tidak berubah menjadi pelepasan tanggung jawab, dan perlindungan tidak berubah menjadi pembatasan yang menghilangkan fleksibilitas.
Pada akhirnya, persoalan pengemudi platform bukan semata-mata tentang apakah mereka harus disebut pekerja atau pengusaha mikro. Di balik perdebatan tersebut ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kategori yang kita gunakan masih mampu menjelaskan realitas ekonomi yang sedang berkembang?
Jika tidak, tantangannya bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan menemukan cara pengaturan yang mampu mengakui karakter baru tersebut tanpa kehilangan tujuan perlindungan.
Di situlah pendekatan pengusaha mikro menjadi penting untuk diuji dan dikembangkan. Bukan sebagai pengganti perlindungan, melainkan sebagai cara agar negara melihat pengemudi juga sebagai pelaku ekonomi yang memiliki aset, keputusan, risiko, dan kapasitas untuk berkembang. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa pengakuan tersebut menghasilkan sesuatu yang nyata: akses, perlindungan, pemberdayaan, dan posisi tawar yang lebih baik.
Sebab kebijakan yang baik bukan hanya tentang menemukan kategori yang tepat untuk hari ini, tetapi juga tentang kemampuan negara membaca ketika kenyataan telah berubah. Kita memang tidak kekurangan aturan, kita hanya perlu memastikan bahwa kita tidak terus-menerus mencari seluruh jawaban di rak kategori yang sama.
(miq/miq)