Memahami Penetapan MBR: Di Balik Ramainya Angka Rp8,5 Juta

Deniey A. Purwanto,  CNBC Indonesia
07 July 2026 10:25
Deniey A. Purwanto
Deniey A. Purwanto
Deniey A. Purwanto adalah peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dan dosen Departemen Ilmu Ekonomi IPB. Penelitiannya berfokus pada ekonomi makro, pasar tenaga kerja, dan tata kelola ekonomi di Indonesia, mencakup kebija.. Selengkapnya
Foto: Ilustrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman)
Foto: Ilustrasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Publik sedang ramai membahas keputusan pemerintah menaikkan batas pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai salah satu syarat penerima manfaat Program 3 Juta Rumah. Batas pendapatan yang ditetapkan Rp8,5 juta per bulan untuk MBR memunculkan beragam tanggapan.

Sebagian mempertanyakan mengapa pendapatan sebesar itu masih dikategorikan sebagai "berpenghasilan rendah", sementara sebagian lainnya menganggap pemerintah akhirnya mengakui bahwa biaya hidup masyarakat telah meningkat secara signifikan.

Perdebatan tersebut menarik, tetapi belum menyentuh persoalan yang sesungguhnya. Yang perlu dipahami bukan sekadar mengapa pemerintah menetapkan batas pendapatan Rp8,5 juta, melainkan bagaimana pemerintah merancang sistem penargetan penerima manfaat berbagai program kesejahteraan secara konsisten.



Memahami MBR dalam Konteks Kebijakan Perumahan
Kesalahpahaman publik berawal dari penyamaan dua konsep yang berbeda. Di satu sisi terdapat kategori administratif untuk menentukan kelayakan menerima suatu program, sedangkan di sisi lain terdapat klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar berbagai kebijakan perlindungan sosial.

MBR berada pada kategori pertama. Artinya, pemerintah menggunakan MBR bukan untuk mendefinisikan siapa yang tergolong masyarakat berpendapatan rendah, melainkan untuk menentukan siapa yang berhak memperoleh berbagai fasilitas dalam kebijakan perumahan.

Dalam perspektif ekonomi perumahan, persoalan utamanya bukan sekadar besarnya pendapatan, tetapi kemampuan rumah tangga mengakses kepemilikan rumah (housing affordability). Rumah tangga dengan tingkat pendapatan yang sama belum tentu memiliki kemampuan membeli rumah yang sama karena dipengaruhi oleh harga rumah, beban keluarga, serta akses terhadap pembiayaan.

Di sinilah muncul persoalan konseptual. Secara hukum, istilah MBR telah lama digunakan sebagai kategori administratif. Namun secara harfiah, istilah tersebut mudah dipersepsikan sebagai klasifikasi tingkat kesejahteraan, bahkan sering dikaitkan dengan kemiskinan.

Padahal yang ingin diatasi kebijakan perumahan bukan semata-mata rendahnya pendapatan, melainkan keterbatasan kemampuan mengakses rumah. Karena itu, yang lebih penting bukan mengganti istilah MBR, melainkan memastikan bahwa penggunaannya dipahami sebagai kategori administratif yang selaras dengan tujuan kebijakan.

Lebih Dari Persoalan Angka Rp 8,5 Juta
Perdebatan mengenai apakah Rp8,5 juta terlalu tinggi atau terlalu rendah sebenarnya belum menjawab pertanyaan yang lebih penting: bagaimana batas tersebut ditetapkan? Dari perspektif kebijakan publik, batas pendapatan dapat dihitung berdasarkan kemampuan membeli rumah (housing affordability), dengan mempertimbangkan harga rumah, kemampuan membayar cicilan, suku bunga, maupun tenor pembiayaan. Jika demikian, maka Rp8,5 juta merupakan batas administratif yang relevan untuk kebijakan perumahan, tetapi tidak dimaksudkan sebagai ukuran tingkat kesejahteraan masyarakat.

Persoalannya menjadi berbeda apabila batas tersebut dipersepsikan sebagai definisi masyarakat berpenghasilan rendah secara umum. Dalam sistem penargetan yang lebih baik, batas pendapatan seharusnya dipandang sebagai hasil (outcome) dari proses penargetan, bukan sebagai titik awal penargetan.

Kelompok sasaran terlebih dahulu ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonominya, kemudian setiap sektor menambahkan kriteria khusus sesuai tujuan programnya. Dalam kebijakan perumahan, misalnya, kriteria tersebut dapat berupa kepemilikan rumah pertama, kemampuan membeli rumah (housing affordability), maupun karakteristik pasar perumahan di masing-masing wilayah.

Pendekatan ini penting karena rumah tangga tidak hanya menjadi sasaran satu program pemerintah. Rumah tangga yang sama dapat menerima berbagai bentuk intervensi, mulai dari perlindungan sosial, subsidi, hingga program perumahan.

Apabila setiap program menggunakan definisi kesejahteraan yang berbeda, maka konsistensi penargetan akan sulit dicapai. Sebaliknya, apabila seluruh program yang berbasis rumah tangga berangkat dari klasifikasi kesejahteraan yang sama, setiap kementerian cukup menambahkan kriteria sektoral sesuai tujuan programnya.

Dari Integrasi Data Menuju Integrasi Penargetan
Pemerintah telah melakukan langkah penting melalui pembangunan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kehadiran DTSEN merupakan fondasi penting bagi integrasi berbagai program pemerintah karena memungkinkan penggunaan basis data yang sama dalam menentukan sasaran program. Namun, integrasi data merupakan prasyarat, bukan tujuan akhir.

Ke depan, pemanfaatan DTSEN dapat diperkuat melalui pengembangan kerangka penargetan kesejahteraan nasional yang menjadi rujukan bersama dalam menetapkan sasaran berbagai program berbasis rumah tangga. Dalam kerangka ini, klasifikasi kesejahteraan menjadi fondasi bersama, sementara setiap kementerian tetap memiliki ruang untuk menambahkan kriteria sektoral sesuai karakteristik programnya.

Pendekatan tersebut tidak berarti seluruh program pemerintah harus menggunakan mekanisme penargetan yang sama. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, memang dirancang berdasarkan kelompok sasaran seperti peserta didik, ibu hamil, dan balita karena tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas gizi. Demikian pula Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang lebih berorientasi pada penguatan kelembagaan ekonomi desa sehingga sasarannya adalah komunitas atau wilayah.

Sebaliknya, program yang memberikan manfaat kepada rumah tangga berdasarkan kondisi sosial ekonominya, seperti bantuan sosial, subsidi perumahan, maupun berbagai bentuk subsidi kesejahteraan lainnya, akan lebih konsisten apabila menggunakan kerangka penargetan kesejahteraan yang sama sebagai fondasi, kemudian melengkapinya dengan kriteria sektoral masing-masing.

Momentum Menyempurnakan Desain Kebijakan
Ramainya pembahasan mengenai angka Rp8,5 juta seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai tinggi atau rendahnya suatu angka. Momentum ini justru mengingatkan kita bahwa tantangan terbesar kebijakan kesejahteraan bukan lagi sekadar membangun basis data yang terpadu, tetapi memastikan berbagai program pemerintah menggunakan logika penargetan yang konsisten.

Ke depan, pemerintah tentu perlu menjelaskan bahwa MBR merupakan kategori administratif dalam kebijakan perumahan, bukan klasifikasi umum mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, tantangan yang lebih besar adalah memastikan bahwa berbagai program yang menargetkan rumah tangga berdasarkan kondisi sosial ekonominya berangkat dari fondasi penargetan yang sama, kemudian diperkaya dengan kriteria sektoral sesuai tujuan masing-masing.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perumahan tetap dapat mempertimbangkan housing affordability, program pendidikan tetap dapat menggunakan kriteria usia sekolah, sementara program kesehatan tetap memperhatikan kondisi disabilitas atau penyakit kronis. Masing-masing mempertahankan karakteristiknya, tetapi seluruhnya berbicara dalam "bahasa kesejahteraan" yang sama.

Pada akhirnya, yang perlu kita perbincangkan bukan saja apakah Rp8,5 juta terlalu tinggi atau terlalu rendah. Yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara diarahkan melalui sistem penargetan yang konsisten, transparan, dan saling terintegrasi. Di situlah letak esensi reformasi penargetan kesejahteraan yang sesungguhnya.


(miq/miq) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Maqasid Syariah sebagai Kompas Kebijakan Ekonomi Indonesia