Ekonomi Syariah sebagai Arsitektur Ketahanan Ekonomi

Mohammad Nur Rianto Al Arif CNBC Indonesia
Rabu, 12/08/2026 11:02 WIB
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif
Mohammad Nur Rianto Al Arif merupakan Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah dan saat ini menjabat sebagai Asiste... Selengkapnya
Foto: Suasana booth BSI dalam acara Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Terdapat satu pertanyaan penting yang perlu diajukan di tengah ketidakpastian ekonomi global, yaitu apakah pertumbuhan ekonomi saja cukup untuk membuat suatu negara tahan terhadap guncangan? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika perekonomian dunia menghadapi fragmentasi perdagangan, ketegangan geopolitik, perubahan rantai pasok global, volatilitas harga komoditas, tekanan fiskal, hingga percepatan transformasi digital dan kecerdasan buatan.


Dalam situasi seperti ini, ketahanan ekonomi tidak cukup dibangun hanya dengan mengejar angka pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Ketahanan membutuhkan struktur ekonomi yang lebih kokoh seperti sektor produksi yang beragam, sistem keuangan yang sehat, rantai pasok domestik yang kuat, UMKM yang produktif, konsumsi masyarakat yang resilien, serta instrumen redistribusi yang mampu melindungi kelompok rentan.

Di sinilah ekonomi syariah seharusnya ditempatkan. Ekonomi syariah jangan lagi dipandang sekadar sebagai industri yang melayani kebutuhan masyarakat Muslim. Lebih jauh dari itu, ekonomi syariah dapat menjadi arsitektur ketahanan ekonomi nasional karena dibangun di atas keterkaitan antara sektor riil, keuangan, perdagangan, kewirausahaan, filantropi, dan pembangunan sosial.

Indonesia sebenarnya memiliki momentum yang sangat kuat. Ekonomi nasional sepanjang 2025 tumbuh 5,11%, meningkat dari 5,03% pada 2024. Memasuki 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada kuartal I dan 5,29% pada kuartal II secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa perekonomian masih memiliki daya tahan di tengah berbagai tekanan global.

Namun, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar mempertahankan pertumbuhan di kisaran 5%. Pertanyaan berikutnya ialah seberapa tahan struktur pertumbuhan tersebut ketika dunia kembali mengalami guncangan?

Selama ini diskursus ekonomi Indonesia terlalu sering berhenti pada pertanyaan mengenai pertumbuhan. Ketika PDB tumbuh 5%, kita merasa optimistis. Ketika tumbuh di bawah target, kita mulai khawatir. Padahal, pertumbuhan hanyalah salah satu indikator. Ekonomi yang tumbuh tetapi terlalu bergantung pada konsumsi, komoditas, impor bahan baku, pembiayaan tertentu, atau segelintir sektor ekonomi akan tetap rentan ketika terjadi shock.

Karena itu, kita membutuhkan konsep ketahanan ekonomi. Ketahanan ekonomi pada dasarnya adalah kemampuan suatu perekonomian untuk menyerap guncangan, beradaptasi terhadap perubahan, dan kembali tumbuh tanpa kehilangan fondasi produktivitas.

Dalam perspektif ini, ekonomi syariah memiliki relevansi yang sangat besar. Ekonomi syariah tidak memisahkan secara tajam antara sektor keuangan dan sektor riil. Pembiayaan idealnya memiliki keterkaitan dengan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa. Prinsip berbagi risiko, larangan riba, gharar dan maysir, serta perhatian terhadap keadilan transaksi mendorong hubungan yang lebih erat antara aktivitas finansial dan aktivitas produktif.

Dengan kata lain, ekonomi syariah memiliki DNA untuk membangun ekonomi yang tidak hanya tumbuh, tetapi juga memiliki fondasi produktif. Tentu saja, ini bukan berarti sistem ekonomi syariah otomatis kebal terhadap krisis. Tidak ada sistem ekonomi yang sepenuhnya imun terhadap guncangan. Namun, desain kelembagaannya menawarkan sejumlah instrumen yang dapat memperkuat bantalan ekonomi.

Potensi tersebut bukan sekadar teori. Bank Indonesia mencatat bahwa Halal Value Chain (HVC) Indonesia tumbuh 6,21% pada 2025, lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional. Sektor ini mencakup berbagai aktivitas mulai dari makanan dan minuman halal, modest fashion, pariwisata ramah Muslim, hingga sektor terkait lainnya.

Lebih menarik lagi, dalam State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, Indonesia berada di peringkat keempat dunia dalam ekosistem ekonomi Islam. Indonesia bahkan menempati peringkat pertama untuk modest fashion, peringkat kedua untuk pariwisata ramah Muslim, dan peringkat ketiga untuk makanan halal.
Data ini menunjukkan Indonesia sesungguhnya bukan pemain kecil. Persoalannya adalah bagaimana mengubah posisi tersebut menjadi kekuatan ekonomi domestik.

Sebab ada paradoks yang perlu kita jawab. Indonesia memiliki pasar Muslim yang sangat besar, tetapi tidak boleh berhenti menjadi konsumen produk halal. Indonesia harus menjadi produsen, inovator, eksportir, dan pemilik merek halal global.

Di sinilah konsep halal value chain menjadi penting. Ekonomi halal bukan hanya tentang sertifikasi halal pada produk akhir. Ekonomi halal mencakup seluruh rantai nilai mulai dari bahan baku, produksi, distribusi, logistik, pembiayaan, pemasaran, hingga konsumsi. Jika rantai ini dibangun secara terintegrasi, ekonomi syariah dapat menjadi mesin pencipta nilai tambah domestik.

Misalnya, komoditas pertanian tidak berhenti dijual sebagai bahan mentah. Komoditas pertanian dapat masuk ke industri makanan halal, diproses oleh UMKM, dibiayai oleh lembaga keuangan syariah, dipasarkan melalui platform digital, lalu diekspor ke pasar global. Di titik inilah ekonomi syariah bertemu dengan agenda industrialisasi.

Pilar kedua adalah keuangan syariah. Data terbaru menunjukkan bahwa pembiayaan syariah terus berkembang. Hingga Mei 2026, pembiayaan perbankan syariah mencapai sekitar Rp709 triliun, tumbuh 10,42% secara tahunan. Dana pihak ketiga juga mencapai sekitar Rp792 triliun, tumbuh 11,75%.

Angka tersebut penting, tetapi jangan membuat kita cepat puas. Sebab tantangan perbankan syariah di Indonesia masih sangat besar. Pada Maret 2025, total aset perbankan syariah mencapai Rp960,82 triliun dengan pangsa pasar sekitar 7,42%. Data ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari tiga dekade perkembangan industri perbankan syariah, porsinya dalam industri perbankan nasional masih relatif kecil.

Kondisi ini merupakan paradoks sekaligus peluang. Paradoksnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, tetapi penetrasi perbankan syariahnya belum sepenuhnya dominan. Peluang karena ruang pertumbuhannya masih sangat luas.

Namun, ekspansi tersebut tidak boleh hanya berarti menambah jumlah rekening atau memperbesar aset. Kondisi yang jauh lebih penting adalah ke mana pembiayaan tersebut mengalir. Jika pembiayaan syariah hanya membiayai konsumsi, kontribusinya terhadap ketahanan ekonomi akan terbatas.

Sebaliknya, jika pembiayaan diarahkan pada pertanian, pangan, industri halal, energi terbarukan, UMKM, kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sektor produktif lainnya, pembiayaan tersebut dapat menjadi instrumen transformasi struktural. Dengan demikian, ukuran keberhasilan ekonomi syariah tidak cukup diukur dengan indikator pangsa pasar.

Ketahanan ekonomi tidak hanya dibangun di Jakarta. Ketahanan ekonomi dibangun dari desa, pasar, pesantren, koperasi, UMKM, petani, nelayan, pedagang, dan rumah tangga. Dalam konteks ini, ekonomi syariah memiliki keunggulan karena ekosistemnya sangat dekat dengan aktivitas ekonomi masyarakat kelas bawah.

UMKM, misalnya, dapat menjadi bagian dari rantai nilai halal. Persoalannya, banyak UMKM masih menghadapi masalah klasik seperti modal terbatas, produktivitas rendah, akses pasar sempit, lemahnya standardisasi, keterbatasan digitalisasi, dan kesulitan memenuhi standar ekspor.

Sertifikasi halal seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga menjadi paspor menuju pasar yang lebih luas. Jika sertifikasi halal disertai peningkatan kualitas, standardisasi, branding, digital marketing, pembiayaan, dan akses ekspor, maka sertifikasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja UMKM.

Hal inilah yang harus kita dorong. Jangan sampai UMKM hanya sibuk mendapatkan sertifikat halal, tetapi tidak memiliki kapasitas untuk meningkatkan produksi. Karena itu, kebijakan halal harus beralih dari pendekatan berorientasi pada kepatuhan menjadi pendekatan yang berorientasi pada kompetisi. Halal bukan sekadar tanda bahwa produk boleh dikonsumsi, tetapi juga harus menjadi bagian dari strategi daya saing.

Ada satu kekuatan ekonomi syariah yang sering luput dari pembahasan, yaitu pesantren. Pesantren tidak hanya merupakan institusi pendidikan dan dakwah. Di banyak daerah, pesantren telah memiliki unit usaha, koperasi, pertanian, peternakan, perdagangan, hingga berbagai kegiatan ekonomi produktif lainnya.

Karena itu, pesantren dapat menjadi simpul ekonomi lokal. Modelnya dapat dikembangkan melalui integrasi pendidikan, kewirausahaan, produksi halal, pembiayaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pesantren dapat mengembangkan pertanian halal, peternakan, makanan olahan, fesyen, jasa pendidikan, pariwisata, hingga ekonomi digital. Jika terhubung dengan pembiayaan syariah, platform digital, marketplace, dan jaringan ekspor, pesantren dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di daerah.

Bank Indonesia sendiri telah mendorong program seperti penguatan kemandirian bisnis pesantren, sertifikasi halal, rantai komoditas halal, serta mobilisasi aset wakaf melalui berbagai program ekonomi syariah. Ketahanan ekonomi pada akhirnya membutuhkan institusi ekonomi yang tersebar dan berakar di masyarakat.

Pilar berikutnya adalah keuangan sosial Islam. Zakat dan wakaf selama ini sering ditempatkan sebagai instrumen sosial. Perspektif tersebut benar, tetapi belum lengkap. Keduanya juga memiliki dimensi ekonomi.

Zakat dapat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi yang memperkuat daya beli kelompok miskin dan rentan. Wakaf, apabila dikelola secara produktif, dapat menjadi sumber pembiayaan jangka panjang untuk pendidikan, kesehatan, perumahan, pertanian, bahkan infrastruktur sosial. Di sinilah kita membutuhkan perubahan paradigma.

Zakat tidak boleh hanya dipandang sebagai bantuan konsumtif. Wakaf tidak boleh hanya dipahami sebagai aset yang diam. Keduanya harus ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur sosial ekonomi. Ketika ekonomi mengalami perlambatan dan kelompok rentan kehilangan pendapatan, instrumen redistribusi sosial dapat berfungsi sebagai bantalan.

Dengan kata lain, ekonomi syariah memiliki dua kaki. Satu kaki adalah ekonomi komersial seperti perbankan, investasi, industri halal, perdagangan, dan UMKM. Kaki lainnya adalah ekonomi sosial seperti zakat, wakaf, infak, dan sedekah. Jika kedua kaki ini berjalan bersama, ekonomi akan lebih stabil.

Dalam konteks Indonesia saat ini, hubungan antara ekonomi syariah dan ketahanan pangan juga perlu mendapat perhatian yang lebih besar. Pangan merupakan sektor strategis. Ketika terjadi gangguan geopolitik atau pada rantai pasok global, negara yang terlalu bergantung pada impor pangan akan menghadapi risiko inflasi dan tekanan pada neraca perdagangan.

Ekonomi syariah dapat berkontribusi melalui pembiayaan pertanian, wakaf produktif, pengembangan rantai pasok halal, serta penguatan ekosistem petani dan UMKM pangan. Konsep halal value chain seharusnya tidak berhenti pada industri makanan olahan, melainkan harus dimulai dari hulu.

Benih, pupuk, proses budidaya, peternakan, penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, logistik, hingga distribusi harus dibangun sebagai sebuah rantai nilai yang efisien dan transparan. Dengan pendekatan seperti ini, ekonomi syariah dapat berkontribusi pada dua agenda sekaligus, yaitu ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi.

Namun, terlalu mudah jika kita hanya berbicara tentang potensi. Ekonomi syariah Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan struktural.
Pertama, fragmentasi ekosistem. Industri halal, perbankan syariah, zakat, wakaf, UMKM, pesantren, pendidikan, dan sektor riil masih sering berjalan sendiri-sendiri. Padahal kekuatan ekonomi syariah justru terletak pada integrasinya.

Kedua, skala usaha masih kecil. Banyak pelaku usaha halal masih berada pada skala UMKM sehingga sulit memenuhi kebutuhan produksi, standardisasi, branding, dan ekspor.

Ketiga, kesenjangan literasi. Indeks literasi ekonomi syariah memang meningkat. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan syariah berada pada angka 43,07% dan 13,24%. Angka tersebut juga menunjukkan bahwa masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Keempat, inovasi produk keuangan. Perbankan syariah tidak boleh hanya menawarkan produk yang secara struktur mirip dengan produk konvensional tetapi menggunakan akad berbeda. Industri ini harus mampu menawarkan solusi baru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Kelima, digitalisasi. Ekonomi syariah tidak boleh kalah cepat dalam memanfaatkan artificial intelligence, big data, blockchain, pembayaran digital, dan platform perdagangan. Justru teknologi dapat menjadi akselerator bagi ekonomi syariah.

Karena itu, paradigma kebijakan harus diubah. Kita tidak lagi cukup hanya berbicara tentang industri keuangan syariah. Kita harus berbicara tentang ekosistem ekonomi syariah. Perbankan syariah harus terhubung dengan UMKM. UMKM harus terhubung dengan rantai nilai halal.

Rantai nilai halal harus terhubung dengan pasar ekspor. Wakaf harus terhubung dengan investasi produktif. Zakat harus terhubung dengan pemberdayaan ekonomi. Pesantren harus terhubung dengan kewirausahaan. Dan seluruh ekosistem tersebut harus terhubung dengan teknologi. Inilah yang dapat disebut sebagai arsitektur ketahanan ekonomi syariah.

Bank Indonesia sendiri telah menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai salah satu pilar strategis transformasi ekonomi nasional melalui Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah 2030, dengan fokus antara lain pada integrasi rantai nilai halal dengan pembiayaan syariah serta penguatan literasi dan inklusi. Arah kebijakan ini harus terus diperkuat.

Ada satu kritik penting yang harus disampaikan. Ekonomi syariah tidak boleh terjebak dalam simbolisme. Kita terlalu sering membicarakan ekonomi syariah melalui istilah halal, syariah, akad, atau label. Padahal inti ekonomi syariah jauh lebih substantif, karena berbicara mengenai keadilan, distribusi, produktivitas, larangan eksploitasi, keterkaitan sektor finansial dengan sektor riil, keberlanjutan, dan yang paling penting, kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, industri yang memakai label syariah tetapi tidak efisien, tidak inovatif, tidak inklusif, dan tidak memberikan nilai tambah bagi masyarakat pada akhirnya akan kehilangan relevansinya. Ekonomi syariah harus membuktikan dirinya melalui kinerja, bukan sekadar identitas.

Indonesia sedang berada pada fase penting. Pertumbuhan ekonomi masih terjaga. Namun, dunia semakin tidak pasti. Kita tidak tahu kapan krisis geopolitik berikutnya, gangguan rantai pasok, gejolak harga pangan dan energi, ataupun perubahan besar akibat teknologi akan terjadi.

Karena itu, membangun ketahanan ekonomi bukan pekerjaan yang bisa dilakukan setelah krisis terjadi. Ketahanan harus dibangun sebelum krisis datang. Ekonomi syariah dapat menjadi salah satu buffer strategis tersebut.

Bukan karena ia merupakan ekonomi yang diperuntukkan hanya bagi umat Islam, melainkan karena prinsip-prinsipnya relevan secara universal seperti keadilan, berbagi risiko, keterkaitan dengan sektor riil, keberlanjutan, inklusi, dan redistribusi. Dalam konteks Indonesia, ekonomi syariah bahkan dapat menjadi jembatan antara pertumbuhan dan pemerataan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi syariah bukanlah seberapa besar industri syariah tumbuh secara statistik. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar ia mampu membuat ekonomi Indonesia lebih produktif, inklusif, berkeadilan, dan tahan terhadap guncangan.

Ekonomi syariah yang terintegrasi dengan sektor riil, UMKM, pangan, industri, perdagangan, teknologi, dan keuangan sosial dapat menjadi arsitektur. Arsitektur itulah yang kita perlukan untuk menghadapi ekonomi dunia yang semakin penuh ketidakpastian. Bukan sekadar ekonomi yang tumbuh ketika keadaan baik, tetapi ekonomi yang tetap teguh ketika badai datang.


(miq/miq)