Pancasila dan Nasionalisme Ekonomi
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Ketika banyak negara hari ini kembali berbicara tentang nasionalisme ekonomi, Indonesia sesungguhnya tidak sedang mencari konsep baru. Delapan dekade lalu, Bung Hatta telah mengingatkan nasionalisme bukanlah membangun kapitalisme nasional, melainkan membangun perekonomian rakyat.
Pesan itu terdengar semakin relevan di tengah dunia yang diwarnai perang dagang, rivalitas geopolitik, perlambatan ekonomi global, disrupsi teknologi, dan persaingan penguasaan sumber daya strategis. Di tengah ketidakpastian tersebut, pertanyaan mendasar yang dihadapi Indonesia bukan lagi sekadar bagaimana menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan untuk siapa pertumbuhan itu diciptakan.
Apakah kemajuan ekonomi hanya akan memperkaya segelintir kelompok, atau benar-benar menjadi sarana mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Jawaban atas pertanyaan tersebut sesungguhnya telah lama tersimpan dalam Pancasila.
Selama ini Pancasila lebih sering dibahas sebagai dasar negara, sumber hukum, atau perekat kebangsaan. Padahal para pendiri bangsa juga meletakkan Pancasila sebagai fondasi pembangunan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial bukan hanya prinsip politik, melainkan juga prinsip ekonomi yang mengarahkan bagaimana kekayaan bangsa dikelola dan bagaimana hasil pembangunan didistribusikan.
Jalan Tengah Kemandirian yang Berdaulat
Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan kebangkitan nasionalisme ekonomi di berbagai negara. Amerika Serikat menjalankan kebijakan industrialisasi strategis melalui subsidi besar untuk industri semikonduktor, kendaraan listrik, dan energi bersih.
China memperkuat strategi dual circulation untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar eksternal. India mengusung program Make in India untuk memperkuat manufaktur domestik. Bahkan negara-negara Eropa mulai menerapkan berbagai bentuk perlindungan terhadap sektor-sektor strategis. Fenomena ini menunjukkan bahwa di balik semangat globalisasi, setiap negara tetap berupaya menjaga kepentingan nasionalnya.
Dalam konteks Indonesia, nasionalisme ekonomi bukan berarti menutup diri dari dunia. Nasionalisme ekonomi Pancasila bukanlah sikap anti-asing, anti-investasi, atau anti-perdagangan internasional. Sebaliknya, ia merupakan kemampuan sebuah bangsa untuk memastikan bahwa keterbukaannya terhadap dunia menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Investasi diterima sepanjang memperkuat kapasitas nasional. Perdagangan internasional didorong sepanjang meningkatkan daya saing domestik. Teknologi global dimanfaatkan sepanjang menghasilkan transfer pengetahuan, inovasi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Di sinilah letak keunikan Pancasila. Ia menawarkan jalan tengah antara liberalisme ekonomi yang berpotensi melahirkan ketimpangan dan proteksionisme sempit yang dapat menghambat kemajuan. Pancasila mengajarkan bahwa pasar penting, tetapi negara tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan bersama.
Pandangan tersebut menemukan landasan konstitusionalnya dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dari Kutukan Komoditas Menuju Nilai Tambah Nasional
Nasionalisme ekonomi menemukan manifestasinya yang paling nyata dalam kemampuan sebuah bangsa menciptakan nilai tambah. Selama puluhan tahun Indonesia dikenal sebagai eksportir berbagai komoditas strategis dunia, mulai dari nikel, batu bara, tembaga, minyak sawit, hingga hasil pertanian.
Namun sejarah menunjukkan bahwa negara yang hanya mengekspor bahan mentah jarang berhasil mencapai kemakmuran yang berkelanjutan. Nilai ekonomi terbesar justru berada pada pengolahan, inovasi, teknologi, dan penguasaan rantai pasok global.
Karena itu, agenda hilirisasi yang saat ini dijalankan Indonesia sesungguhnya memiliki akar yang kuat dalam semangat nasionalisme ekonomi Pancasila. Tujuannya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, tetapi memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, pengembangan industri, dan kesejahteraan yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun hilirisasi tidak boleh berhenti pada pengolahan tahap awal. Indonesia perlu melangkah menuju industrialisasi berbasis riset, inovasi, dan teknologi tinggi agar mampu menjadi pemain utama dalam rantai nilai global, bukan sekadar pemasok bahan baku.
UMKM dan Ekonomi Kerakyatan sebagai Pilar Bangsa
Jika berbicara mengenai kekuatan ekonomi Indonesia, perhatian sering kali tertuju pada proyek-proyek besar, investasi jumbo, atau korporasi raksasa. Padahal denyut ekonomi nasional justru bertumpu pada jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Saat ini terdapat lebih dari 64 juta UMKM yang berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa fondasi ekonomi Indonesia sesungguhnya tidak bertumpu pada segelintir perusahaan besar, melainkan pada jutaan pelaku usaha rakyat yang setiap hari menjaga keberlangsungan perekonomian nasional.
Karena itu, keberpihakan kepada UMKM bukanlah kebijakan populis, melainkan amanat konstitusi. Pembangunan ekonomi yang berlandaskan Pancasila harus memastikan bahwa pelaku usaha kecil memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan peningkatan kapasitas usaha.
Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa nasionalisme ekonomi bukanlah membangun kapitalisme nasional yang hanya mengganti dominasi asing dengan dominasi elite domestik. Nasionalisme ekonomi sejati adalah penguatan perekonomian rakyat. Pesan tersebut tetap relevan hingga hari ini ketika tantangan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga distribusi manfaat pembangunan secara lebih merata.
Ekonomi Syariah sebagai Nasionalisme Ekonomi Modern
Dalam konteks Indonesia, penguatan ekonomi rakyat juga menemukan jalannya melalui pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Sering kali ekonomi syariah dipahami secara sempit sebagai urusan perbankan atau produk keuangan tertentu. Padahal secara filosofis, ekonomi syariah memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan konsep ekonomi kerakyatan yang menjadi ruh Pasal 33 UUD 1945.
Prinsip keadilan, kemitraan, bagi hasil, keberlanjutan, pemerataan kesempatan, dan keberpihakan kepada sektor riil merupakan nilai yang hidup dalam ekonomi syariah sekaligus selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Bahkan jauh sebelum istilah ekonomi inklusif menjadi tren global, praktik-praktik ekonomi masyarakat Indonesia telah mengenal gotong royong, musyawarah, dan solidaritas sosial yang menjadi fondasi ekonomi syariah.
Di sinilah ekonomi syariah dapat dipahami sebagai bentuk nasionalisme ekonomi modern yang berakar pada budaya dan karakter bangsa. Pengembangan industri halal, pembiayaan syariah bagi UMKM, koperasi syariah, wakaf produktif, zakat produktif, dan ekosistem halal digital bukan hanya agenda keagamaan, melainkan strategi pembangunan ekonomi yang memperkuat basis produksi nasional dan memperluas kesejahteraan masyarakat.
Ketika nasionalisme ekonomi berbicara tentang kedaulatan bangsa, ekonomi syariah menawarkan cara agar kedaulatan tersebut bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan semata-mata akumulasi modal.
Kedaulatan di Era Digital
Tantangan nasionalisme ekonomi abad ke-21 tidak lagi hanya berkaitan dengan sumber daya alam atau manufaktur. Pertarungan baru berlangsung pada data, kecerdasan artifisial, komputasi awan, teknologi finansial, dan inovasi digital.
Ekonom Karl Polanyi pernah mengingatkan bahwa ekonomi tidak boleh tercerabut dari nilai sosial yang menopangnya. Pasar yang bergerak tanpa arah sosial berpotensi melahirkan ketimpangan dan kerentanan baru. Dalam banyak hal, pesan tersebut memiliki irisan yang kuat dengan Pancasila yang menempatkan ekonomi sebagai sarana mencapai kesejahteraan bersama, bukan tujuan itu sendiri.
Karena itu, penguasaan teknologi digital harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas nasional dan kesejahteraan rakyat. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk digital global. Indonesia harus menjadi produsen inovasi, pengembang teknologi, dan pencipta nilai tambah yang mampu bersaing di tingkat dunia.
Penguatan talenta digital, riset nasional, keamanan siber, tata kelola kecerdasan artifisial, dan pengembangan industri teknologi domestik merupakan bagian dari agenda nasionalisme ekonomi masa depan.
Menatap Indonesia Emas 2045
Ketika Indonesia memasuki satu abad kemerdekaan pada 2045, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya Produk Domestik Bruto atau tingginya pertumbuhan ekonomi. Yang lebih penting adalah apakah kemajuan tersebut mampu menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata, memperkuat kedaulatan bangsa, dan menjaga martabat rakyat.
Di tengah perubahan global yang semakin cepat, Indonesia tidak memerlukan ideologi ekonomi baru. Bangsa ini sesungguhnya telah memiliki fondasi yang kokoh sejak awal berdirinya negara.
Pancasila menawarkan jalan Indonesia sendiri: terbuka tetapi berdaulat, kompetitif tetapi berkeadilan, modern tetapi tetap berakar pada nilai-nilai bangsa. Jalan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa hasil pembangunan dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Karena pada akhirnya, nasionalisme ekonomi bukanlah tentang menutup diri dari dunia. Nasionalisme ekonomi adalah tentang memiliki keberanian untuk menentukan arah pembangunan sendiri, mengelola kekayaan bangsa untuk kepentingan rakyat, dan memastikan bahwa kemajuan Indonesia berdiri kokoh di atas fondasi keadilan sosial.
Itulah makna terdalam Pancasila dalam kehidupan ekonomi bangsa: bukan sekadar dasar negara, melainkan kompas pembangunan menuju Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat.
(miq/miq) Add
source on Google