DBH Plus: Mencari Keadilan Fiskal Pertambangan Indonesia

Rezki Syahrir CNBC Indonesia
Senin, 10/08/2026 11:12 WIB
Rezki Syahrir
Rezki Syahrir
Rezki Syahrir adalah praktisi dan pengamat kebijakan di bidang pertambangan, transisi energi, dan tata kelola industri ekstraktif, dengan fo... Selengkapnya
Foto: Ilustrasi pertambangan. (Reuters/Chris Wattie)

Diskusi mengenai Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) pertambangan kembali mengemuka di berbagai daerah penghasil. Persoalan yang paling sering muncul adalah hal yang sama: daerah merasa bagian yang mereka terima belum sebanding dengan kontribusi ekonomi maupun berbagai konsekuensi sosial dan lingkungan yang harus mereka tanggung.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, misalnya, pernah menyebut bahwa Kaltim menyumbang iuran tetap sekitar Rp110 miliar dan royalti Rp34,55 triliun, sementara yang kembali ke daerah masing-masing sekitar Rp21 miliar dan Rp8,56 triliun. Di Sulawesi Tengah, Gubernur Anwar Hafid juga berulang kali menyampaikan ketidakpuasan terhadap porsi DBH ketika dikaitkan dengan dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan masyarakat.


Belum lama ini, pemerintah juga menyampaikan bahwa ratusan pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar belanja pegawai akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Sebagian di antaranya merupakan daerah penghasil mineral.

Tidak mengherankan jika kemudian tuntutan yang paling sering terdengar adalah: DBH harus dinaikkan. Menurut saya, tuntutan tersebut sangat dapat dipahami. Namun, semakin saya mencermati perdebatan ini, semakin saya merasa persoalannya mungkin tidak berhenti pada berapa besar DBH yang diterima daerah saja.

Kalau proporsi daerah harus dinaikkan, lalu bagian siapa yang harus dikurangi? Seberapa besar? Dan apakah pihak yang dikurangi akan menerima begitu saja?
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki kritik terhadap kualitas belanja daerah yang dianggap belum selalu produktif, efektif, dan berorientasi jangka panjang.
Barangkali karena itu, perdebatan mengenai keadilan DBH perlu melihat persoalan ini sedikit lebih jauh.

Secara konseptual, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yang cukup berpihak kepada daerah. DBH SDA pertambangan bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama royalti dan iuran tetap. Sebesar 80 persen dialokasikan kepada daerah dan 20 persen kepada pemerintah pusat.

Dari porsi daerah tersebut, 16 persen dialokasikan kepada provinsi, 32 persen kepada kabupaten/kota penghasil, dan 32 persen kepada kabupaten/kota lain dalam provinsi sebagai bagian dari mekanisme pemerataan fiskal. Lalu, mengapa kritik masih terus muncul? Menurut saya, setidaknya ada dua persoalan yang penting untuk dibahas.

Pertama, keterbatasan nominal. Karena DBH hanya bersumber dari royalti dan iuran tetap, penerimaan yang dibagikan memang memiliki batas. Indonesia memang telah menerapkan royalti progresif yang meningkat seiring harga atau kualitas komoditas. Namun, bagi banyak daerah penghasil, mekanisme tersebut masih dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi dan keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan.

Kedua, desain block grant. Fleksibilitas penggunaan dana merupakan bagian penting dari desentralisasi fiskal. Namun, dalam konteks daerah penghasil tambang, fleksibilitas ini juga memiliki konsekuensi.

DBH masuk sebagai pendapatan umum daerah dan kemudian bersaing dengan berbagai kebutuhan belanja lainnya. Hubungan antara penerimaan dari aktivitas ekstraktif dengan investasi untuk pemulihan lingkungan, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan transformasi ekonomi pasca-tambang akhirnya tidak selalu terlihat dengan jelas.

Karena itu, mungkin sudah saatnya diskusi mengenai DBH sedikit digeser. Bukan sekadar apakah DBH perlu dinaikkan, tetapi bagaimana meningkatkan DBH sekaligus memperkuat fungsinya sebagai instrumen pembangunan daerah penghasil.

Salah satu referensi yang menarik adalah Canon Minero di Peru. Berbeda dengan DBH SDA Indonesia yang bersumber dari PNBP, Canon Minero berasal dari 50 persen penerimaan pajak penghasilan badan perusahaan pertambangan yang kemudian didistribusikan kembali kepada daerah penghasil melalui mekanisme berjenjang.

Ini bukan pajak baru, melainkan pengaturan kembali distribusi penerimaan pajak yang sudah ada agar manfaat ekonomi pertambangan lebih banyak dirasakan oleh daerah penghasil. Yang menarik bukan hanya sumber dananya, tetapi juga cara dana tersebut digunakan.

Canon Minero menerapkan mekanisme earmarking: penerimaannya diarahkan untuk investasi publik, pembangunan infrastruktur, pengembangan kapasitas daerah, dan proyek pembangunan jangka panjang. Dana tersebut tidak digunakan untuk belanja rutin maupun pengeluaran operasional pemerintah.

Dengan demikian, rente dari sektor pertambangan secara sadar dikonversi menjadi aset publik yang memberikan manfaat lintas generasi. Pengalaman Peru tentu tidak harus diduplikasi begitu saja. Namun, mungkin sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan fase berikutnya dari kebijakan fiskal pertambangan. Bukan dengan mengganti DBH sekema yang sudah ada, namun dengan melengkapinya dengan instrumen tambahan.

Saya membayangkan sebuah skema DBH Plus. DBH yang bersumber dari royalti dan iuran tetap tetap dipertahankan sebagai block grant untuk menjaga fleksibilitas fiskal daerah. Pada saat yang sama, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme tambahan yang bersumber dari sebagian pajak penghasilan badan perusahaan pertambangan, dengan penggunaan yang earmarked untuk investasi yang bersifat future-oriented.

Pendekatan ini menjawab dua persoalan sekaligus. Dana yang diterima daerah meningkat, tetapi penggunaannya juga menjadi lebih terarah. Rente pertambangan tidak berhenti sebagai tambahan pendapatan daerah, tetapi dikonversi menjadi infrastruktur, pemulihan lingkungan, pendidikan, penguatan sumber daya manusia, ekonomi lokal, dan persiapan menuju ekonomi pascatambang.

Dalam perspektif yang lebih luas, gagasan ini sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang transfer fiskal. Ia berbicara tentang bagaimana rente sumber daya alam ditransformasikan menjadi kapabilitas pembangunan daerah.

Pada saat yang sama, pembagian peran antara negara dan perusahaan menjadi lebih jelas. Infrastruktur publik dan pelayanan dasar merupakan tanggung jawab negara melalui instrumen fiskalnya. Sementara perusahaan dapat fokus menjalankan tanggung jawab primernya: operasi yang efisien, kontribusi ekonomi dan fiskal, keselamatan kerja, rehabilitasi lingkungan, serta hubungan sosial-ekonomi yang sehat dengan masyarakat di sekitar wilayah operasinya.

Sebagaimana hilirisasi telah membuka babak baru industrialisasi mineral Indonesia, mungkin sudah saatnya kita mulai membayangkan babak berikutnya dari kebijakan fiskal pertambangan. Ukuran keberhasilan pengelolaan sumber daya alam harus berkembang lebih dari sekadar besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan dan dibagikan, melainkan masuk kepada sejauh mana rente tersebut mampu meninggalkan kapabilitas, infrastruktur, dan kesempatan pembangunan yang terus memberi manfaat, bahkan jauh setelah cadangan mineral itu sendiri habis.


(miq/miq)