Saatnya Menerbitkan Sukuk Daerah

Dr. Handi Risza, SE., M.Ec,  CNBC Indonesia
10 August 2026 10:57
Dr. Handi Risza, SE.,  M.Ec
Dr. Handi Risza, SE., M.Ec
Setelah menyelesaikan program doktor bidang ekonomi dan keuangan Islam pada tahun 2012, Handi mulai aktif mengajar di Program Studi Magister Manajemen Universitas Paramadina. Ia juga pernah mengikuti sejumlah short course, salah satunya Executive Program S.. Selengkapnya
Peresmian proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk). (Biro Pers Kementerian PUPR)
Foto: Peresmian salah satu proyek pembangunan infrastruktur yang dibiayai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk). (Biro Pers Kementerian Pekerjaan Umum)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia sudah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Instrumen utamanya terdapat dalam Transfer ke Daerah (TKD), yang merupakan pilar penting dalam konsep desentralisasi fiskal di Indonesia yang berfungsi untuk menjembatani ketimpangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalance) antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketimpangan fiskal horizontal (horizontal fiscal imbalance) antardaerah.

Implementasi UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD belum mampu mengikis ketergantungan anggaran pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Bahkan berdasarkan kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) pada tahun 2025, sekitar 60%-70% pemerintah daerah masih bergantung pada dana transfer pusat, bahkan di beberapa daerah proporsinya mencapai 80%-90% dari total pendapatan APBD.

Realitas ini tidak dapat dilepaskan dari fakta hampir 90% pemerintah daerah terjebak dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Masalah muncul ketika pemerintah pusat mengambil kebijakan efisiensi anggaran, yang secara otomatis memaksa pemerintah daerah ikut menanggung dampaknya akibat pengurangan alokasi dana transfer tersebut.

Dalam APBN 2026, Transfer ke Daerah (TKD) ditetapkan sebesar Rp693 triliun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan pagu TKD APBN 2025 sebesar sekitar Rp919,9 triliun. Secara nominal, terjadi penurunan sekitar Rp226,9 triliun atau sekitar 24,6 persen.

Penyesuaian porsi alokasi TKD ini terbukti langsung memicu tekanan berat terhadap aspek pembiayaan daerah. Akibat tidak memiliki bantalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, sebagian daerah mengalami kendala keuangan akut, mulai dari ketidakmampuan membayar belanja pegawai-seperti gaji ASN dan PPPK-hingga mengoperasikan roda pemerintahan pada tingkat yang paling minimal. Ketergantungan APBD terhadap TKD menciptakan kerentanan struktural yang memicu risiko sistemik saat pusat melakukan pengetatan fiskal.

Beberapa daerah dengan kapasitas fiskal relatif kuat seperti Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat kini sedang mematangkan untuk menerbitkan obligasi daerah. Langkah creative financing ini diambil guna mengantisipasi keterbatasan ruang fiskal serta menutup defisit anggaran, agar proyek infrastruktur strategis dan pelayanan publik tetap berjalan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan rencana penerbitan obligasi daerah perdana senilai Rp3,5 triliun.

Penerbitan obligasi dan sukuk daerah sendiri telah memiliki landasan hukum melalui UU. No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah aturan teknis, antara lain PMK Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.

Ketentuan mengenai pinjaman daerah juga diperbarui melalui PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pinjaman Daerah. Landasan penerbitan obligasi daerah semakin diperkuat melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Menimbang Penerbitan Sukuk Daerah
Salah satu sumber pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah adalah Sukuk Daerah. Sukuk Daerah merupakan surat berharga syariah yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai bukti penyertaan atas aset daerah, yang berfungsi sebagai alternatif sumber pendanaan kreatif (creative financing) untuk membiayai pembangunan infrastruktur, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas fasilitas publik tanpa membebani kapasitas APBD secara langsung.

Penerbitan sukuk daerah dinilai lebih sesuai untuk kebutuhan pembiayaan daerah di Indonesia dibandingkan obligasi konvensional karena instrumen ini memiliki keterikatan langsung dengan aset riil (underlying asset), basis investor yang jauh lebih luas, serta risiko tata kelola fiskal yang lebih terukur.

Mewakili bukti kepemilikan atas bagian aset proyek infrastruktur tertentu. Pemda memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) atau proyek konstruksi baru sebagai underlying asset. Dana publik yang terkumpul terkunci secara ketat dan hanya boleh mengalir langsung untuk membiayai aset nyata tersebut.

Karakteristik sukuk ini diharapkan bisa meminimalkan risiko korupsi dan memastikan uang investor benar-benar terwujud menjadi infrastruktur publik daerah. Sukuk umumnya menggunakan akad seperti Ijarah (sewa) atau Mudharabah (bagi hasil).

Imbal hasil investor dibayarkan dari pendapatan atau manfaat ekonomi yang dihasilkan langsung oleh objek proyek tersebut. Berbeda dengan kupon tetap obligasi konvensional yang langsung membebani pos belanja APBD terlepas dari sukses tidaknya proyek, struktur sukuk mengurangi tekanan terhadap likuiditas kas daerah karena pembayarannya selaras dengan performa atau pemanfaatan aset terkait.

Momentum Membangun Kemandirian Fiskal Daerah
Persyaratan penerbitan Sukuk Daerah sendiri tergolong cukup ketat. PMK No 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, mengelompokkan persyaratan tersebut ke dalam tiga aspek utama, yaitu: administrasi, keuangan, dan kelayakan kegiatan.

Dari sisi keuangan, jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah dengan pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melebihi nilai 75% dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya. Selain itu, rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang (DSCR) ditetapkan paling sedikit 2,5.

Oleh sebab itu, penerbitan Sukuk Daerah tidak boleh sekadar dipandang sebagai instrumen alternatif sesaat ketika anggaran TKD mengalami penurunan. Lebih dari itu, instrumen ini harus diintegrasikan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun kemandirian fiskal daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2026 masih menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam pengelolaan TKD. Melalui catatan fiskal tersebut, BPK menekankan pentingnya penguatan struktur kemandirian fiskal serta peningkatan kualitas belanja daerah secara berkelanjutan

Dalam mewujudkan kemandirian fiskal, pemerintah daerah membutuhkan tiga pilar utama sekaligus: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, tata kelola belanja yang efisien, serta pembiayaan yang sehat. Sukuk Daerah hanyalah salah satu instrumen pembiayaan, sehingga tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menggantikan reformasi PAD maupun efisiensi APBD.

Sebaliknya, rencana penerbitan sukuk harus bertindak sebagai katalis disiplin fiskal. Melalui instrumen ini, kelayakan proyek wajib diuji secara ketat, risiko keuangan harus dikalkulasi matang, kewajiban pembayaran harus dicadangkan di APBD, dan transparansi publik harus ditegakkan agar masyarakat mengetahui pemanfaatan dana tersebut.

Penutup
Pada akhirnya, Sukuk Daerah tidak boleh sekadar dipandang sebagai sekoci penyelamat ketika keran dana transfer pusat menyusut. Instrumen ini merupakan perwujudan strategi jangka panjang pemda menuju kemandirian fiskal berkelanjutan.

Penerbitannya tidak meniadakan kebutuhan reformasi untuk meningkatkan PAD dan efisiensi APBD, melainkan menjadi kompas penegak disiplin anggaran baru. Melalui pengetatan risiko yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sukuk Daerah menuntut pemda untuk bertransformasi, lebih transparan, lebih terukur, dan lebih bertanggung jawab penuh atas masa depan pembangunan wilayahnya sendiri.


(miq/miq)
Next Article Obligasi Daerah: Antara Inovasi Pembiayaan dan Disiplin Fiskal