Purbaya Atur Ulang Kriteria Pembentukan Dana Abadi Daerah, Ini Isinya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk memberikan relaksasi atas kriteria pembentukan dana abadi daerah (DAD).
Adapun PMK baru ini yakni PMK Nomor 47 tahun 2026 atas perubahan PMK Nomor 64 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah, yang berlaku sejak 14 Juli 2026.
Ada beberapa perubahan dari PMK ini, diantaranya penyesuaian tahapan penetapan DAD dan penambahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah khusus yang dikecualikan dalam kriteria umum pembentukan DAD.
Dalam Pasal 11 ayat 1 PMK ini, dijelaskan pengalokasian DAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD-Perubahan (APBD-P)
"Tahap penetapan pengalokasian DAD dalam APBD dan APBD-P, dalam hal Menteri telah memberikan persetujuan pembentukan DAD," bunyi perubahan Pasal 11 ayat 1 huruf b, dikutip Senin (3/8/2026).
Hal ini memungkinkan pengalokasian DAD dilakukan melalui APBD atau APBD-P.
Beleid tersebut juga menyempurnakan ketentuan mengenai penganggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok DAD.
Selain itu, DIY resmi masuk dalam daerah yang dikecualikan dalam kriteria umum pembentukan DAD.
"Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah belum mengatur mengenai pembentukan dana abadi daerah khususnya pada Daerah Istimewa Yogyakarta dan penyesuaian pengalokasian dana abadi daerah dalam anggaran pendapatan belanja daerah atau perubahannya, sehingga perlu dilakukan perubahan," terang salah satu pertimbangan PMK 47/2026.
Dalam Pasal 6, daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria umum. Pertama memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi. Kedua yakni kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Sebelumnya pada PMK 64/2024, hanya memberikan pengecualian kriteria pembentukan DAD bagi daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melalui PMK 47/2026, pengecualian tersebut juga berlaku bagi DIY.
Sebagai informasi, DAD adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat abadi, di mana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk belanja daerah tanpa mengurangi dana pokoknya.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Pembentukan DAD bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi, sosial, serta kemanfaatan umum lintas generasi tanpa menghabiskan modal pokoknya.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]