Perlukah Tambahan Alokasi Pinjaman Luar Negeri Sektor Pertahanan?
Anomali nampaknya sudah menjadi suatu kondisi normal baru dalam kebijakan fiskal pemerintah saat ini mengingat bahwa anomali sudah dinormalisasi. Dikatakan anomali sebab alih-alih mengurangi belanja agar dapat lepas dari ancaman defisit APBN terhadap PDB di atas tiga persen, kebijakan fiskal pemerintah justru meneruskan sejumlah kegiatan belanja yang selama ini dikritik oleh sejumlah kalangan.
Meredanya gejolak geopolitik global tidak membuat tekanan terhadap ekonomi Indonesia berkurang mengingat terdapat faktor ketidakpercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat masih terus mengalami tekanan, sementara pasar tengah menantikan penilaian S&P Global Ratings terhadap utang pemerintah Indonesia.
Belanja pertahanan adalah salah satu pengeluaran besar yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, di mana anggaran Rupiah Murni (RM) ditempatkan pada BA Kementerian Pertahanan dan BA BUN dengan total anggaran Rp 335 triliun. Sumber RM lain berasal dari Pinjaman Dalam Negeri (PDN) senilai Rp 54 triliun yang merupakan anggaran untuk periode 2025-2029.
Terdapat pula Pinjaman Luar Negeri (PLN) dengan alokasi US$ 34,8 miliar di mana anggaran tersebut sudah menerima Penetapan Sumber Pembiayaan (PSP) dari Menteri Keuangan. Tentu saja eksekusi PSP sebesar US$ 34,8 miliar dalam bentuk aktivitasi kontrak tidak dapat dilakukan tahun ini sebab diperlukan dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) setara US$ 5,2 miliar. Penerbitan Blue Book, Green Book, Daftar Kegiatan Khusus dan PSP dalam tahun yang sama ialah anomali lain dalam kebijakan fiskal pemerintah saat ini.
Besarnya alokasi PLN bagi belanja pertahanan kurun 2025-2029 sebenarnya tidak mengejutkan mengingat pada era sebelumnya jumlah kuota PLN adalah US$ 34,7 miliar, walaupun sempat dipotong menjadi US$25 miliar di masa Presiden Joko Widodo sebelum kembali dinaikkan setelah Presiden Prabowo Subianto berkuasa.
Akan tetapi jumlah PLN untuk periode 2025-2029 pula merupakan anomali karena ruang fiskal pemerintah semakin sempit dengan beberapa program lain yang juga dipandang prioritas dan tidak dapat diganggu gugat. Sementara mengharapkan lender membiayai 100 persen PLN adalah suatu kemustahilan mempertimbangkan faktor ketidakpercayaan pasar, penurunan outlook utang pemerintah Indonesia oleh Moody's dan Fitch Ratings dan kemungkinan penurunan rating utang pemerintah Indonesia pada tahun ini.
Andaikata ada lembaga pemeringkat global yang menurunkan rating utang pemerintah Indonesia, dibutuhkan waktu beberapa tahun untuk Indonesia memulihkan kembali rating tersebut, khususnya bila diturunkan menjadi non-investment grade.
Seperti pernah diulas sebelumnya, upaya mewujudkan belanja senilai US$ 34,8 miliar akan dihadapkan pada sejumlah tantangan terkait dengan ketidakpercayaan pasar terhadap kebijakan fiskal pemerintah. Belanja demikian pula akan meningkatkan resiko utang Indonesia mengingat US$ 14 miliar direncanakan berasal dari Kreditur Swasta Asing (KSA) yang dikenal memiliki bunga utang yang jauh lebih mahal daripada pinjaman dengan skema Lembaga Penjamin Kredit Ekspor (LPKE).
Selain itu ada tantangan ketersediaan RMP guna mendukung PSP sebesar US$ 34,8 miliar ketika ruang fiskal semakin sempit dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat tidak ada tanda-tanda menguat secara signifikan. Mengingat terdapat ketertutupan informasi tentang pemanfaatan PLN di sektor pertahanan, masih menjadi pertanyaan apakah betul daftar belanja program yang menerima PSP memang benar-benar dibutuhkan ataukah dibeli tanpa mempertimbangkan isu efektivitas, termasuk integrasi operasional dengan beragam peralatan pertahanan lainnya.
Mengacu pada pengalaman akuisisi sistem senjata di periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, walaupun kuota PLN hanya sebesar US$ 6,5 miliar akan tetapi Indonesia mampu mendatangkan peralatan perang lapis pertama NATO seperti AH-64E, Leopard 2A4, CAESAR 155 mm dan M109A4BE. Apakah dengan jatah PLN senilai US$ 34,8 miliar, pemerintahan saat ini bisa meniru pencapaian pemerintahan era 2009-2014 yang hanya dibekali PLN sejumlah US$ 6,5 miliar?
Masih terdapat keraguan terhadap hal tersebut karena proses perencanaan pertahanan tidak matang, bila tidak ingin dikatakan tidak ada, selain kuatnya kepentingan parokial dalam belanja pertahanan dalam beberapa tahun belakangan. Sebagai ilustrasi, rencana mengimpor F-15EX sejak 2020 hanya menjadi wacana bukan karena pemerintah tidak mempunyai ruang fiskal, tetapi antara lain disebabkan tidak ada niat yang tulus untuk mewujudkan ikhtiar itu.
Pertanyaan tentang besaran alokasi PLN saat ini bukan tentang apakah anggaran tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan hingga akhir dekade ini, akan tetapi apakah PLN dimanfaatkan secara efektif dan efisien atau tidak? Persoalan efektivitas dan efisiensi dalam pemakaian PLN sepertinya tidak menjadi penekanan saat ini, baik dalam hal pengelolaan resiko utang maupun bagaimana posisi sistem senjata yang dibeli dalam bingkai besar sistem pertahanan.
Ketika pemanfaatan PLN sebesar US$ 34,8 miliar masih harus ditilik hingga beberapa tahun mendatang, konon terdapat aspirasi agar ada tambahan alokasi PLN sekitar US$ 10 miliar sampai US$ 15 miliar yang jika diwujudkan maka alokasi PLN hingga 2029 dapat mencapai US$50 milyar.
Tentu saja seumpama aspirasi demikian diwujudkan, maka ekspose PLN akan membebani anggaran Kementerian Pertahanan dalam masa 2030-2050 karena pembayaran bunga utang dan pokok utang berasal dari anggaran belanja modal kementerian itu.
Andaikata aspirasi tersebut benar adanya, apakah terdapat sejumlah rencana akuisisi peralatan pertahanan yang tidak dapat diakomodasi oleh PLN senilai US$34,8 milyar? Ataukah ada rencana kegiatan belanja yang tidak efisien dalam Daftar Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah (DRPLN-JM) Khusus 2025-2029 sehingga terdapat peralatan perang yang tidak dapat dicakup dalam PSP terakhir?
Apakah aspirasi belanja yang hendak dimasukkan dalam tambahan alokasi PLN sejumlah US$ 10 miliar sampai US$ 15 miliar tidak dapat ditunda hingga awal dasawarsa depan? Seberapa mendesak memasukkan program-program tambahan sehingga terdapat aspirasi alokasi ekstra PLN, demikian juga dampak terhadap kemampuan pertahanan negeri ini bila program-program demikian tidak segera diakomodasi?
Ditinjau dari aspek fiskal, apakah benar masih ada ruang fiskal guna mendukung penambahan PLN bagi belanja pertahanan? Ataukah disiplin fiskal diabaikan demi mengakomodasi masuknya sejumlah program yang sekarang tidak ditampung dalam PSP yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan?
Bukan merupakan anomali seumpama Menteri Keuangan membatalkan program-program tertentu dalam PSP yang sudah diterbitkan guna mengakomodasi sejumlah program baru agar kuota PLN tidak berubah, sebagaimana preseden pada PSP bulan April 2024 yang membatalkan beberapa program dalam sejumlah PSP sebelumnya.
Pembatalan sejumlah program yang tercatat dalam PSP demi menampung beberapa program baru yang tidak terakomodasi ialah pilihan lebih baik daripada menambah alokasi PLN antara US$ 10 miliar sampai US$ 15 miliar.
(miq/miq) Add
source on Google