Sumitronomics 4.0: Urgensi Arsitektur Fiskal Digital

Ukay Karyadi CNBC Indonesia
Selasa, 23/06/2026 11:28 WIB
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi
Ukay Karyadi seorang ekonom, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebelum terpilih menjadi Komisioner KPPU 2018-2023, Ukay ... Selengkapnya
Foto: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan membuka layanan pojok pajak di lobi Gedung Bank Mega, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Artikel ini merupakan bagian dari serial "Sumitronomics 4.0" yang mengkaji relevansi pemikiran Prof. Sumitro Djojohadikusumo dalam menghadapi dinamika ekonomi kontemporer.

Pada tahun 1952, ketika menjabat sebagai menteri keuangan, Sumitro Djojohadikusumo dihadapkan pada tekanan fiskal yang berat. Pendapatan negara minim, infrastruktur pascaperang hancur, dan beban utang warisan kolonial menghimpit. Harga ekspor komoditas utama yang sebelumnya melejit di era Perang Korea mulai merosot, sementara impor terus membengkak.


Sumitro tidak memilih penghematan ekstrem atau pencetakan uang liar, melainkan jalan ketiga-reformasi fiskal ekspansif namun berkelanjutan, memperluas basis pajak dan menginvestasikan hasilnya pada pembangunan produktif (Djojohadikusumo, 1985).

Tujuh dekade kemudian, pertanyaannya bergema kembali: bagaimana negara berdaulat jika tidak mampu membiayai dirinya dari sumber daya yang diciptakan di dalam negeri?

Tantangan ini kian nyata jika kita melihat potret struktural hari ini. Rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih stagnan di kisaran 10 persen. Ketika perekonomian terus tumbuh, laju penerimaan pajak sering kali tertinggal di belakang-sebuah sinyal kuat bahwa desain basis pajak konvensional gagal menangkap percepatan nilai ekonomi riil.

Salah satu titik buta terbesar dari kesenjangan itu berada di sektor ekonomi digital. Padahal Indonesia diakui sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara. Penerimaan pajak digital sejak instrumen-instrumen tersebut mulai berlaku hingga awal 2025 baru menyentuh Rp33,56 triliun.

Perlu dicatat, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) telah berlaku sejak Juli 2020 dan menyumbang Rp26,18 triliun-komponen terbesar. Sementara tiga instrumen lainnya-pajak kripto (Rp1,21 T), pajak fintech P2P (Rp3,23 T), dan pajak SIPP (Rp2,94 T)-baru mulai dipungut sejak 2022. Mengapa pajak digital Indonesia masih belum optimal? Jawabannya terletak pada tiga jurang struktural yang saling mengunci satu sama lain.

Pertama, jurang konseptual. Rezim perpajakan abad ke-20 bertumpu pada prinsip permanent establishment (Bentuk Usaha Tetap/BUT), di mana hak pemajakan atas penghasilan korporasi hanya berlaku jika perusahaan tersebut memiliki kehadiran fisik (brick-and-mortar) di yurisdiksi domestik. Prinsip ini usang ketika raksasa teknologi global mampu mengekstraksi nilai ekonomi bernilai triliun rupiah dari jutaan pengguna di Indonesia tanpa perlu membangun kantor fisik.

Pemerintah sebenarnya telah memperkenalkan konsep Significant Economic Presence (SEP) atau Kehadiran Ekonomi Signifikan melalui UU No. 2/2020 (eks Perppu 1/2020), tetapi eksekusi operasionalnya untuk memajaki laba bersih raksasa asing tertahan karena rumitnya konsensus multilateral.

Kedua, jurang administratif. Praktik penggeseran laba (profit shifting) ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax haven) terus mengerosi basis pajak domestik. Two-Pillar Solution dari OECD/G20 yang disepakati oleh 136 negara/yurisdiksi (termasuk Indonesia) dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS per Oktober 2021 dirancang untuk menutup celah ini.

Namun, Pilar Satu (realokasi hak pemajakan ke negara pasar tempat konsumen berada) terus mengalami penundaan global akibat tingginya ambang batas omzet dan dinamika politik di negara maju. Sementara itu, Pilar Dua (pajak minimum global sebesar 15%) mulai diadopsi secara bertahap melalui kerangka domestik:

PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan-khususnya Pasal 52, 53, dan 54-meletakkan landasan hukumnya, yang kemudian dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Ketiga, jurang politik-dagang internasional. Ini adalah realitas yang paling konkret dan menantang. Dalam dinamika diplomasi dagang, ruang gerak Indonesia dikunci oleh komitmen bilateral, salah satunya klausul-klausul dalam kesepakatan perdagangan resiprokal dengan negara mitra utama seperti Amerika Serikat.

Aturan dagang internasional umumnya melarang pengenaan Digital Services Tax (DST) sepihak atau pungutan sejenis yang dinilai mendiskriminasi korporasi teknologi asing secara hukum maupun praktik. Instrumen DST sepihak yang sempat digunakan beberapa negara Eropa-seperti Prancis, Inggris, Italia, dan Austria-kini menghadapi risiko tuntutan hukum dagang dan retaliasi tarif yang nyata, sebagaimana terbukti dari tekanan Amerika Serikat melalui investigasi Pasal 301 terhadap kebijakan DST Prancis pada 2019-2020.

Meski demikian, batasan tersebut tidak berarti menutup ruang fiskal total. PPN PMSE tetap berlaku sah sepanjang diterapkan setara dan non-diskriminatif terhadap seluruh penyedia jasa digital tanpa memandang negara asalnya.

Opsi pengenaan instrumen berbasis retribusi atau pajak konsumsi netral tetap terbuka, di mana hasilnya dapat dialokasikan kembali untuk mendanai ketahanan digital domestik, literasi digital, hingga penguatan ekosistem jurnalisme lokal. Ruang kebijakan (policy space) tidak sepenuhnya mati, hanya menyempit dan menuntut presisi tingkat tinggi.

Merancang Ulang Instrumen
Implikasinya, pendekatan kebijakan fiskal digital Indonesia harus digeser. Alih-alih memaksakan DST unilateral yang rentan memicu sengketa dagang internasional, tiga langkah strategis berikut jauh lebih realistis, sah secara hukum, sekaligus tetap ambisius.

Pertama, optimalisasi pajak konsumsi digital secara non-diskriminatif. Indonesia harus memperkuat rezim pajak konsumsi yang secara inheren bersifat netral. Penguatan tarif PPN, yang secara nominal naik menjadi 12% namun tarif efektifnya tetap 11% untuk barang dan jasa nonmewah-termasuk jasa digital luar negeri-melalui mekanisme Dasar Pengenaan Pajak nilai lain (PMK No. 131/2024), sesuai amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri adalah fondasi yang kokoh.

Pajak ini legal karena dikenakan atas konsumsi di dalam negeri tanpa membedakan bendera perusahaan. Fokus utama pemerintah adalah memperluas kepatuhan, meningkatkan efisiensi pemungutan real-time, serta menata ekosistem pemungutan pajak bagi platform e-commerce domestik dan lintas batas demi menciptakan level bermain yang setara (level playing field) dengan pelaku usaha konvensional.

Kedua, akselerasi pajak minimum global via jalur domestik. Karena Pilar Satu multilateral masih mandek, Indonesia harus memaksimalkan Pilar Dua secara mandiri melalui instrumen domestik. Melalui ketentuan PP No. 55/2022 (khususnya Pasal 52-54) sebagai payung hukum, dan PMK No. 136/2024 sebagai instrumen operasional yang berlaku sejak 1 Januari 2025, Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerapkan minimum tax sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang beroperasi di tanah air dan memenuhi ambang batas pendapatan konsolidasi EUR 750 juta per tahun.

Langkah ini aman dari gugatan internasional karena tidak menyasar negara tertentu secara spesifik, melainkan berlaku universal bagi seluruh korporasi raksasa yang memenuhi ambang batas omzet global, sekaligus mencegah modal kita lari ke negara tax haven. Indonesia juga perlu mengantisipasi transisi insentif dari tax holiday tradisional menuju mekanisme Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) agar daya saing investasi tetap terjaga dalam rezim pajak minimum global.

Ketiga, pergeseran ke arsitektur fiskal co-creation. Ekonom Mariana Mazzucato (2018) mengingatkan bahwa negara modern tidak boleh bertindak sekadar sebagai pengumpul pajak pasif (tax collector) di ujung rantai ekonomi. Negara harus bertindak sebagai pembentuk pasar (market shaper) dan co-creator-aktif membentuk arah pasar, bukan sekadar mengoreksi kegagalannya.

Indonesia perlu memperluas infrastruktur publik digitalnya-seperti evolusi integrasi sistem transaksi digital dan modernisasi sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System/CTAS)-agar visibilitas transaksi meningkat. Dengan interkoneksi data yang transparan, kesenjangan pajak (tax gap) dapat dipersempit bukan dengan cara menaikkan tarif yang mencekik, melainkan dengan menutup celah kebocoran sistem.

Lebih jauh, konsep data dividend atau kompensasi atas komersialisasi data warga oleh platform global tidak harus diwujudkan dalam bentuk pungutan finansial langsung yang berisiko dituduh sebagai DST terselubung. Indonesia dapat meniru logika Digital Markets Act Uni Eropa (yang berlaku sejak Mei 2023): mewajibkan platform gatekeeper untuk melakukan kontribusi in-kind berupa transparansi tata kelola data, kewajiban berbagi data non-personal untuk riset nasional, transfer teknologi, serta investasi wajib pada pengembangan talenta digital lokal secara merata.

Kedaulatan Fiskal dalam Ruang yang Menyempit
Sumitro pernah menegaskan bahwa kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi dan kemandirian fiskal adalah sebuah ilusi. Di era ekonomi berbasis algoritma ini, ruang kebijakan untuk mewujudkan kemandirian tersebut memang kian menyempit akibat jaring-jaring traktat dagang global.

Namun, ruang yang menyempit bukanlah ruang yang tertutup. PPN PMSE yang adil, penguatan pajak minimum domestik, perluasan infrastruktur digital publik, dan regulasi tata kelola data yang tegas adalah jalur-jalur kedaulatan yang tetap terbuka lebar. Jalur ini jauh lebih berkelanjutan karena dibangun di atas kepatuhan hukum internasional, bukan di atas nekatnya kebijakan yang rapuh di hadapan tekanan eksternal.

Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah kita memiliki keberanian politik untuk memajaki raksasa digital, melainkan apakah kita memiliki kecermatan teknokratis untuk merancang instrumen fiskal yang tidak bisa digugat di meja dagang internasional, namun tetap efektif menangkap nilai ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

Sebagaimana yang dicontohkan oleh Sumitro tujuh dekade silam: kedaulatan fiskal sejati ditegakkan melalui kerja institusional yang teliti, presisi, dan berorientasi jangka panjang.


(miq/miq) Add as a preferred
source on Google